Izin usaha Angkutan Tidak Bermotor Untuk Penumpang jadi salah satu bagian kewajiban yang penting diurus oleh pengusaha Angkutan Tidak Bermotor Untuk Penumpang sehingga usaha bisa jberjalan lancar. Seringkali pemilik bisnis cuma fokus mencari penghasilan sampai mengabaikan izin usaha Angkutan Tidak Bermotor Untuk Penumpang.
Padahal jika usaha telah memiliki izin, ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan menaikkan banyaknya pelanggan sampai lolos dari beberapa hal yang bisa merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Penghasilan usaha bisa meningkat karna sesudah membuat izin, pemilik usaha dapat akses pelanggan yang lebih luas. Salah satunya adalah dapat kerjasama dengan pelaku usaha lain, atau mendapatkan peluang baru melalui tender yang sedang dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat mengakses pasar seluruh dunia, menjalankan kegiatan export import, ataupun membuat kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Sebaliknya kalau Pengusaha tidak mengurus izin usaha Angkutan Tidak Bermotor Untuk Penumpang, ada banyak resiko yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan akan dimasukkan sebagai usaha yang tidak sah. Konsekuensinya bisnis dapat diberi tuntutan, disidak oleh dinas, barang atau aset bisnis disita, atau dapat diberikan penalti baik perdata maupun pidana.
Jadi bagaimana agar usaha Angkutan Tidak Bermotor Untuk Penumpang bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini prosedur dalam mendapatkan izin usaha Angkutan Tidak Bermotor Untuk Penumpang.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Buat Menjalankan Usaha Angkutan Tidak Bermotor Untuk Penumpang
Pada saat ini pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan izin usaha Angkutan Tidak Bermotor Untuk Penumpang lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib digunakan bagi semua Pebisnis karena berfungsi sebagai pengenal dari Pemilik usaha.
Dokumen lain yang harus diurus oleh Pengusaha Angkutan Tidak Bermotor Untuk Penumpang adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai dengan resiko serta bidang usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat membuat pendaftaran merek dagang ke Ditjen HKI menyesuaikan jenis barang atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Angkutan Tidak Bermotor Untuk Penumpang
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk mempermudah Pengusaha dalam menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Semua Pengusaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
Kode KBLI disusun dari lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Angkutan Tidak Bermotor Untuk Penumpang adalah 49423.
Jenis usaha pada Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan kendaraan tidak bermotor, seperti angkutan delman/bendi/andong/dokar, becak dan sepeda. Kelompok ini tidak mencakup angkutan tidak bermotor untuk penumpang di kawasan wisata (49425)
Dalam memilih kode KBLI 49423 harus memperhatikan dengan benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karna kalau salah memasukkan Kode KBLI 49423, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Usaha Angkutan Tidak Bermotor Untuk Penumpang
Pemilik usaha bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut punya kelebihan dan kerugian tersendiri.
Akan tetapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis akan lebih terpercaya karena bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, ataupun akun bank memakai atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan terpisah antara pemilik dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan jadi lebih jelas antara kekayaan pengusaha dengan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan bidang usaha yang akan dijalankan.
Sebaliknya jika pemilik bisnis memutuskan menjalankan bisnis memakai identitas perorangan, maka laporan transaksi, NPWP, serta legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi owner. Pengurusan pajak akan lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta hak sepenuhnya ada di owner.
Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh warga negara, termasuk owner usaha. Bukti pengusaha telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP dapat diberikan lewat Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai lokasi bisnis atau lewat online di aplikasi www.pajak.go.id
Syarat ketika mau mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftarkan NPWP Badan wajib mengumpulkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB OSS Angkutan Tidak Bermotor Untuk Penumpang
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner bisnis sudah terdaftar di BKPM. Kalau sudah memiliki NIB, owner usaha sudah bisa meneruskan permohonan surat izin operasional, surat izin komersial, serta perizinan lain menyesuaikan resiko bidang bisnis yang beroperasi.
Sekarang NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara daring di aplikasi OSS. Syarat permohonan Nomor Induk Berusaha antaralain data pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat hendak membuat NIB, pemilik bisnis bisa melakukan registrasi pada halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:
- Mendaftar melalui aplikasi OSS;
- Klik jenis NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perseorangan dengan UMKM, atau non perseorangan;
- Memasukkan data-data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Cek data-data dan preview NIB;
- Mendownload NIB.
Melampirkan Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Angkutan Tidak Bermotor Untuk Penumpang
Ketika NIB didapatkan, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, maupun non-UMK pasti akan terlihat kategori usaha dalam tingkat resiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik bisnis perlu mendapatkan perizinan usaha lainnya atau tidak.
Ketika bisnis memiliki risiko rendah, umumnya NIB dapat digunakan untuk izin operasional atau izin komersial. Namun jika resiko usaha yang berjalan dikategorikan bisnis risiko menengah serta resiko tinggi, harus memiliki perizinan lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk meninjau komitmen pelaku usaha dengan standar yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang telah patuh dengan aturan.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Angkutan Tidak Bermotor Untuk Penumpang
Perizinan lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya kalau usaha memakai platform digital, maka akan disyaratkan izin tambahan yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lainnya seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pemenuhan izin tambahan dapat dilaksanakan menggunakan Website OSS yang nantinya akan diverifikasi oleh kementerian yang berwenang.
Mau mengurus izin usaha Angkutan Tidak Bermotor Untuk Penumpang tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha