Izin usaha Aktivitas Panti Asuhan Pemerintah adalah salah satu bagian surat yang harus dimiliki oleh pemilik bisnis Aktivitas Panti Asuhan Pemerintah sehingga usaha dapat perlindungan hukum. Kadang-kadang pemilik usaha terlalu memikirkan mencari penghasilan sampai melupakan izin usaha Aktivitas Panti Asuhan Pemerintah.
Sementara itu jika bisnis telah membuat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari membesarkan banyaknya pelanggan sampai terlepas dari beberapa hal yang merugikan bisnis di kemudian hari.
Laba usaha dapat naik karna sesudah membuat izin, pengusaha bisa mendapatkan pasar yang lebih luas. Salah satunya adalah dapat bekerjasama dengan perusahaan lain, atau mendapatkan pelanggan baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pemilik usaha juga bisa mengembangkan bisnis ke pasar luar negeri, melakukan usaha export import, ataupun melakukan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Akan tetapi jika Pebisnis enggan memiliki izin usaha Aktivitas Panti Asuhan Pemerintah, terdapat banyak masalah yang bisa mengganggu operasional usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan dapat dikategorikan sebagai usaha yang tidak sah. Resikonya usaha dapat diberikan tuntutan, disidak oleh dinas, produk atau aset bisnis disita, maupun bisa diberi penalti baik denda maupun pidana.
Lantas apa yang harus dilakukan supaya usaha Aktivitas Panti Asuhan Pemerintah bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini cara dalam mendapatkan izin usaha Aktivitas Panti Asuhan Pemerintah.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Buat Menjalankan Usaha Aktivitas Panti Asuhan Pemerintah
Sekarang ini pemerintah sudah mempermudah proses pengurusan izin usaha Aktivitas Panti Asuhan Pemerintah lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib disiapkan oleh seluruh Pebisnis karna dijadikan sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.
Kewajiban lain yang perlu digunakan oleh Pengusaha Aktivitas Panti Asuhan Pemerintah adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai dengan resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa mendaftarkan merek dagang ke Ditjen HKI disesuaikan kategori barang atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Aktivitas Panti Asuhan Pemerintah
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun BPS untuk mempermudah Pemilik usaha ketika menentukan bidang usaha yang dijalankan. Semua Pemilik usaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Panti Asuhan Pemerintah adalah 87901.
Usaha dalam Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi anak yatim, piatu dan yatim piatu yang kurang mampu, terlantar agar potensi dan kapasitas belajarnya pulih kembali, dapat berkembang secara wajar, yang dilakukan di dalam panti yang dikelola oleh pemerintah berdasarkan profesi pekerjaan sosial
Dalam memasukkan kode KBLI 87901 harus memperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna jika salah menentukan Kode KBLI 87901, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Aktivitas Panti Asuhan Pemerintah
Pemilik usaha bisa memutuskan akan memakai badan usaha ataupun nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut memiliki keunggulan dan kerugian tersendiri.
Akan tetapi jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis akan lebih dipercaya karna usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun akun bank memakai identitas badan usaha. Transaksi keuangan menjadi tersendiri antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan keuangan menjadi lebih jelas antara harta owner dan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang dapat digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan bidang bisnis yang beroperasi.
Akan tetapi kalau pengusaha memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai nama perorangan, maka laporan transaksi, perpajakan, dan perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi pemilik usaha. Pengurusan pajak menjadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih mudah, serta kepemilikan sepenuhnya berada di owner usaha.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang musti dilaporkan oleh WNI, termasuk owner usaha. Bukti pemilik usaha sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP bisa diajukan kepada KPP di kota sesuai tempat tinggal usaha atau lewat daring di website www.pajak.go.id
Syarat Dokumen ketika hendak membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau membuat NPWP Badan Usaha harus menyerahkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Aktivitas Panti Asuhan Pemerintah
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pemilik bisnis sudah terdaftar di BKPM. Jika sudah memiliki NIB, owner bisnis sudah dapat mengurus pendaftaran surat izin operasional, perizinan komersial, ataupun perizinan lainnya sesuai resiko bidang usaha yang akan dijalankan.
Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara online di situs OSS RBA. Dokumen Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha antaralain profil pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Untuk memperoleh NIB, pemilik usaha wajib melakukan registrasi melalui laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut prosedurnya:
- Mendaftar pada aplikasi OSS;
- Klik jenis NIB yang akan diproses, bisa perseorangan, perseorangan dengan Non-UMK, maupun non perorangan;
- Melengkapi isian data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Mengecek kembali isian data serta preview NIB;
- Cetak Surat NIB.
Mengumpulkan Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Panti Asuhan Pemerintah
Sesudah NIB didapatkan, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, atau non UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat resiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menjadi tolak ukur apakah pebisnis perlu mendapatkan perizinan usaha lainnya atau tidak.
Jika usaha mempunyai risiko rendah, umumnya NIB berguna untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Tapi bila resiko bisnis yang akan dijalankan masuk dalam usaha resiko menengah ataupun resiko tinggi, harus mempunyai perizinan tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk meninjau komitmen pelaku usaha dengan standar yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Panti Asuhan Pemerintah
Izin tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contohnya jika bisnis menggunakan media online, maka akan diperlukan perizinan lainnya berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Permohonan perizinan tambahan dapat dijalankan di Sistem Online Single Submission yang selanjutnya akan disetujui oleh lembaga yang punya kewenangan.
Hendak mendapatkan izin usaha Aktivitas Panti Asuhan Pemerintah tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha