Sah! – Dalam era globalisasi saat ini, kegiatan ekspor menjadi salah satu langkah strategis bagi perusahaan untuk memperluas pasar dan meningkatkan daya saing. Bagi badan usaha seperti PT, CV (Commanditaire Vennootschap), dan badan usaha lainnya, mengurus izin ekspor adalah langkah awal yang krusial untuk memastikan kelancaran proses pengiriman barang ke luar negeri.
Izin ekspor tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi perusahaan, tetapi juga membantu dalam memastikan bahwa barang yang diekspor memenuhi standar dan persyaratan negara tujuan.
Proses pengurusan izin ekspor mungkin terlihat kompleks karena melibatkan berbagai persyaratan administratif dan legal. Namun, dengan pemahaman yang tepat mengenai prosedur yang harus diikuti, mulai dari persyaratan dokumen hingga alur pengajuan izin, perusahaan dapat menyelesaikan proses ini dengan lebih efisien.
Artikel ini akan membahas langkah-langkah dan persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan izin ekspor bagi berbagai jenis badan usaha di Indonesia, sehingga memudahkan perusahaan dalam menjalankan kegiatan ekspornya.
Dasar Hukum Izin Ekspor di Indonesia
Di Indonesia, izin ekspor diatur oleh berbagai regulasi untuk memastikan kegiatan ekspor berjalan sesuai dengan ketentuan hukum. Dasar hukum utama mengenai izin ekspor adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Kemudian dirubah lagi menjadi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Ekspor. Pada bulan Agustus, ditambahkan lagi perubahan Undang-Undang tersebut menjadi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024.
Semua peraturan ini mengatur kebijakan ekspor, persyaratan dokumen, dan mekanisme pengajuan izin ekspor bagi perusahaan yang ingin mengirimkan barang ke luar negeri.Selain itu, terdapat beberapa peraturan lain yang mendukung regulasi ekspor, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.UU ini mengatur tentang kewajiban kepabeanan yang harus dipenuhi oleh eksportir, seperti pengurusan dokumen dan ketentuan pabean untuk barang yang diekspor.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor. Peraturan ini mengatur tarif bea keluar untuk barang tertentu yang diekspor, terutama barang yang bernilai tinggi atau memiliki dampak ekonomi strategis.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.04/2015 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan. Peraturan ini mencakup pengawasan terhadap barang-barang yang dilarang atau dibatasi untuk diekspor, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persyaratan Izin Ekspor Untuk Badan Usaha
Untuk mendapatkan izin ekspor, badan usaha di Indonesia harus memenuhi berbagai persyaratan administratif dan legal. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa badan usaha yang akan melakukan kegiatan ekspor telah memenuhi standar legal dan memiliki kelengkapan dokumen yang diperlukan.
Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Memiliki Badan Usaha yang Sah dan Terdaftar
Badan usaha yang akan melakukan ekspor harus berbentuk legal dan sah menurut hukum, seperti PT, CV, atau bentuk usaha lainnya yang terdaftar secara resmi. Bukti pendirian dan legalitas perusahaan ini biasanya diperlukan sebagai bagian dari dokumen pengajuan izin ekspor.
2. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP adalah identitas pajak yang wajib dimiliki setiap badan usaha di Indonesia. Badan usaha yang melakukan ekspor harus memiliki NPWP yang aktif dan tidak bermasalah, sebagai bukti bahwa mereka telah memenuhi kewajiban perpajakan di Indonesia.
3. Memiliki Izin Usaha yang Sah dari Pemerintah
Setiap badan usaha yang akan melakukan ekspor harus memiliki salah satu dari izin berikut:
– Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan.
– Surat Izin Industri, jika perusahaan bergerak di sektor industri.
– Izin Usaha Penanaman Modal (PMDN/PMA) untuk perusahaan yang bergerak di bidang penanaman modal dalam negeri atau asing.
4. Mengisi Formulir Pengajuan Izin Ekspor
Formulir khusus untuk izin ekspor disediakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinas Perindag) atau instansi teknis terkait. Pengisian formulir ini menjadi langkah administratif penting yang harus dilakukan secara lengkap dan benar.
5. Melaporkan Realisasi Ekspor secara Berkala
Setiap perusahaan yang telah memperoleh izin ekspor diwajibkan untuk melaporkan realisasi ekspornya secara berkala, biasanya setiap tiga bulan, kepada Dinas Perindag atau pejabat yang berwenang. Laporan ini digunakan untuk memantau kegiatan ekspor perusahaan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ekspor yang berlaku.
Selain persyaratan utama tersebut, perusahaan juga perlu melampirkan beberapa dokumen tambahan dalam proses pengajuan izin ekspor, antara lain:
1. Laporan Inspeksi
Dokumen ini merupakan hasil pemeriksaan barang yang akan diekspor, dilakukan oleh Tim Verifikasi Ekspor. Laporan inspeksi berfungsi sebagai bukti bahwa barang yang akan diekspor memenuhi standar kualitas dan kelayakan yang disyaratkan.
2. Kuota Sertifikasi
Dokumen ini berisi identitas eksportir, kontrak ekspor, dan jumlah barang yang akan diekspor. Kuota sertifikasi penting untuk memastikan bahwa volume barang yang diekspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah disetujui.
3. Surat Pernyataan untuk Ekspor Pupuk Urea
Khusus untuk pupuk urea, perusahaan harus melampirkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa pupuk tersebut bukan bagian dari program subsidi pemerintah. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bersubsidi di pasar internasional.
Tata Cara Mengurus Izin Ekspor dengan Mudah Melalui OSS
Mengurus izin ekspor kini semakin mudah dan cepat berkat sistem Online Single Submission (OSS) yang disediakan oleh pemerintah Indonesia. OSS adalah platform digital yang memfasilitasi proses perizinan usaha, termasuk izin ekspor, sehingga dapat dilakukan secara efisien tanpa perlu datang langsung ke kantor pemerintahan terkait.
Berikut adalah langkah-langkah sederhana untuk mendapatkan izin ekspor melalui OSS:
- Akses Situs Web OSS
Buka situs OSS di www.oss.go.id. Pastikan Anda menggunakan koneksi internet yang stabil dan perangkat yang kompatibel untuk memastikan proses berjalan lancar. - Daftar Akun OSS
Buat akun OSS dengan mendaftarkan data diri atau data badan usaha. Untuk pertama kali, Anda akan diminta mengisi informasi dasar dan membuat nama pengguna serta kata sandi untuk mengakses sistem OSS. - Identifikasi Diri atau Badan Usaha
Setelah berhasil membuat akun, Anda perlu melakukan identifikasi dengan mengisi informasi diri atau badan usaha. Langkah ini mencakup penentuan identitas pemohon (perorangan atau badan usaha) yang akan mengurus izin ekspor. - Isi Data yang Diminta
Masukkan data yang diperlukan seperti:- Identitas (nama lengkap atau nama perusahaan),
- NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk individu atau NPWP untuk badan usaha,
- Domisili atau alamat perusahaan,
- Pemegang modal (untuk badan usaha),
- Bidang usaha dan jenis usaha yang akan diekspor,
- Negara tujuan ekspor.
- Setujui Syarat dan Ketentuan (S&K)
Setelah semua data terisi, Anda akan diminta untuk membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan OSS. Beri tanda centang pada bagian persetujuan jika Anda setuju dengan ketentuan yang ditetapkan. - Konfirmasikan Pengiriman Data
Setelah semua informasi terisi dan S&K disetujui, konfirmasi data yang telah Anda masukkan. Pastikan semua informasi akurat dan sesuai dengan dokumen resmi perusahaan. - Tunggu Proses Verifikasi
OSS akan memproses dan memverifikasi permohonan Anda. Proses verifikasi ini mungkin memerlukan waktu beberapa hari kerja, tergantung pada kelengkapan data dan dokumen yang diserahkan. - Dapatkan Persetujuan dan Izin Ekspor
Setelah permohonan Anda disetujui, Anda akan menerima izin ekspor yang dapat diunduh dari platform OSS. Izin ini memungkinkan badan usaha Anda melakukan kegiatan ekspor secara legal.
Dengan memahami prosedur dan persyaratan izin ekspor melalui OSS, perusahaan dapat menjalankan kegiatan ekspornya dengan lancar dan sesuai aturan. Persiapan yang matang dalam mengurus legalitas akan memberikan kepastian dan keamanan bagi badan usaha untuk berkembang di pasar internasional.
Jika Anda berencana mendirikan usaha atau memerlukan bantuan dalam pengurusan legalitas usaha, Sah! siap membantu Anda mengurus segala kebutuhan legal, termasuk izin HAKI dan pendaftaran hak cipta.
Kami hadir untuk memberikan layanan profesional yang andal dan berkomitmen untuk memastikan bisnis Anda berjalan dengan tenang dan sesuai peraturan hukum.
Untuk konsultasi atau informasi lebih lanjut, silakan kunjungi situs kami di Sah.co.id. Mari wujudkan impian usaha Anda dengan dukungan legal yang tepat!
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Sumber:
Perundang-Undangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Website:
https://www.cekindo.com/id/blog/izin-impor-ekspor-di-indonesia