Sah! – Sebelum membahas tanggung jawab pengurus CV apabila terjadi proses hukum kepailitan, terlebih dahulu perlu diketahui mengenai, apa yang dimaksud dengan persekutuan komanditer atau Commanditaire Vennootschap. Pengaturan CV banyak terdapat di dalam KUHD maupun KUHPerdata sebagai rujukan.
Persekutuan Komanditer tidak diatur secara eksplisit di dalam KUHD maupun KUHPerdata namun kalangan ahli hukum berpendapat bahwa CV dapat diberlakukan mengenai pasal pasal 19, 20, 21, dan Pasal 32 yang terkandung dalam KUHD. Ratio legis dari hal ini mengingat bahwa CV merupakan firma dalam bentuk yang khusus.
Bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat 1 KUHD yaitu “Persekutuan secara melepas uang yang juga dinamakan persekutuan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain”. Ketentuan ini dapat dijadikan acuan dalam mendefinisikan persekutuan komanditer.
Mengingat bahwa CV merupakan persekutuan firma dengan bentuk khusus, kekhususannya itu terletak dengan adanya sekutu komanditer yang tidak ada pada persekutuan firma. Hal inilah yang membedakan CV dengan persekutuan lain karena di dalam CV terdapat dua subjek/sekutu yaitu sekutu komanditer dan sekutu komplementer.
Sekutu komanditer adalah sekutu yang menyerahkan uang, barang maupun tenaga sebagai pemasukan (inbreng) namun tidak ikut serta dalam pengurusan CV kepada pihak ketiga sedangkan sekutu komplementer adalah sekutu yang bertugas untuk menjalankan pengurusan persekutuan kepada pihak ketiga biasanya demi kepentingan bersama dan memperoleh laba.
Oleh karena sekutu komplementer lah yang melakukan tugas pengurusan maka terdapat beberapa hak yang dimiliki oleh sekutu komplementer yaitu
- Dapat mewakili CV baik di dalam maupun diluar persidangan serta menandatangani untuk dan atas nama CV, dalam hal segala perbuatan pengurusan atau perbuatan hukum yang melibatkan CV
- Melakukan perjanjian dengan pihak ketiga demi kepentingan CV
- Mengangkat seorang atau lebih pemegang kuasa dengan hak dan kekuasaan yang akan ditentukan oleh sekutu aktif.
Sekutu komplementer juga berkewajiban memberikan semua keterangan/laporan pengurusan tentang CV apabila diminta oleh sekutu pasif. Namun sekutu komanditer tidak boleh ikut campur dalam pengurusan CV, tetapi sekutu komanditer berhak memeriksa dan mencocokkan laporan pengurusan dan kekayaan CV.
Dalam menjalankan usahanya CV membutuhkan modalnya, setidaknya terdapat dua sumber modal CV yaitu : pemasukan dari sekutu komanditer (inbreng) atau melalui pinjaman dari lembaga perbankan maupun lembaga non perbankan.
Bilamana ternyata di kemudian hari pinjaman tersebut ternyata tidak dapat dikembalikan saat jatuh waktu dan telah dapat ditagih maka CV tersebut dapat dimohonkan pailit ke Pengadilan Niaga oleh kreditor maupun pihak pengurus CV bila menurut perkiraan kekayaan CV tidak sanggup dalam melunasi utang kepada debitur maupun CV tidak lagi dapat menjalankan usahanya.
Oleh karena itu artikel ini akan membahas Tanggung Jawab Pengurus Persekutuan Komanditer Dalam Keadaan Pailit
Tanggung Jawab Pengurus Persekutuan Komanditer Dalam Keadaan Pailit
CV dalam aktivitasnya sebagai perusahaan pasti memerlukan modal untuk mengembangkan usahanya, salah satu solusi praktis untuk mendapatkan modal yang besar adalah dengan memperoleh pinjaman kepada pihak ketiga baik dengan jaminan atau non jaminan.
Dalam kegiatan bisnis hal ini dapat dikatakan wajar karena sangatlah tidak mungkin modal besar tersebut dihimpun melalui pendiri atau pengurus.
Namun sebagaimana badan usaha lainnya, CV dalam kegiatan bisnisnya akan menemukan berbagai masalah yang menghambat usahanya. Hal ini tentu dapat berakibat pada tertundanya pembayaran utang piutangnya kepada kreditor. Akibat dari hal itu CV dapat dimohonkan kepailitan oleh kreditor
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang No 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutanya disebut dengan UUK-PKPU) yaitu : “Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini”.
Bilamana ternyata terbukti bahwa CV mempunyai dua kreditor dan satu utang telah jatuh tempo atau tidak dibayar, maka CV dapat dijatuhkan pailit oleh Pengadilan Niaga. Akibat hukum atas penjatuhan pailit tersebut akan mengakibatkan seluruh aset kekayaan CV dalam sitaan umum.
Sita umum mengakibatkan seluruh harta kekayaan CV akan dilakukan pengurusan dan pemberesan oleh kurator. Kepailitan juga akan mengakibatkan CV atau pengurus tidak dapat melakukan perbuatan hukum
Harta kekayaan CV adalah jaminan bagi pelunasan hutang terhadap kreditor persekutuan namun apabila ternyata aset kekayaan CV tidak mencukupi dalam memenuhi pelunasan kepada kreditor maka kewajiban pengurus untuk bertanggung jawab secara pribadi atas kekurangannya tersebut.
Mengingat dalam badan hukum CV terdapat dua sekutu yaitu sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Pertanggungjawaban antara kedua sekutu ini berbeda, tanggung jawab pengurus CV erat kaitannya dengan hubungan hukum yang terjadi pada CV itu baik secara intern maupun secara ekstern.
Oleh karena itu dibawah ini akan diuraikan pertanggungjawaban sekutu komanditer dan sekutu komplementer bilamana terjadi penjatuhan pailit oleh Pengadilan Niaga kepada CV.
- Tanggung Jawab Sekutu Komanditer
Dalam hal CV dijatuhkan putusan pailit maka sekutu komanditer juga akan menanggung beban kerugian itu tetapi hanya sebatas pemasukan atau modal yang dia berikan kepada CV tersebut beban itu tidak sampai menjangkau harta kekayaan pribadinya.Sekutu komanditer dilarang untuk menarik modalnya pada saat terjadi kepailitan kepada CV tersebut.
Namun hal diatas tidak berlaku apabila sekutu komanditer melaksanakan tugas pengurusan meskipun dengan menggunakan surat kuasa.
Apabila sekutu komanditer melakukan hal tersebut maka menurut Pasal 21 KUHD yaitu : “Persero komanditer yang melanggar ketentuan-ketentuan alinea pertama atau alinea kedua dari pasal yang lain, bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya terhadap semua utang dan perikatan perseroan itu. “
Maka berdasarkan pasal tersebut sekutu komanditer bertanggung jawab secara penuh hingga menjangkau harta kekayaan pribadinya sama seperti sekutu komplementer. Apabila sekutu komplenter itu lebih dari satu maka menjadi tanggung renteng ratio legis adanya ketentuan tersebut dikarenakan hanya sekutu komplementer yang mempunyai kewenangan melakukan pengurusan.
Sekutu komplementer lah yang berhak mengadakan hubungan hukum ekstern dengan pihak ketiga sedangkan sekutu komanditer tidak mempunyai kewenangan tersebut. Apabila sekutu komanditer tetap menjalankan tugas pengurusan maka tanggung jawabnya akan sama dengan sekutu komplementer.
- Tanggung Jawab Sekutu Komplementer
Sekutu komplementer memiliki tanggung jawab mutlak tidak hanya sebesar pemasukan (inbreng) modal namun hingga kekayaan pribadi untuk melunasi hutang kepada kreditor. Apabila dalam CV terdapat beberapa sekutu komplementer maka tanggung jawab menjadi mutlak dan tanggung renteng
Mutlak artinya sekutu komplementer dapat diminta pertanggungjawabannya hingga kekayaan pribadinya sementara tanggung renteng melibatkan sekutu komplementer yang lain untuk diminta pertanggungjawabannya,
Prinsip diatas diatur dalam Pasal 19 ayat 1 KUHD “Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang”. sehingga pihak ketiga yang merasa dirugikan baik pihak dalam kepailitan atau pihak lain maka dapat menagih persekutuan langsung kepada sekutu komplementer.
Ketentuan ini relevan mengingat bahwa sekutu komplementer lah yang melakukan hubungan hukum keluar perusahaan sehingga bertanggung jawab kepada pihak ketiga. Berbeda dengan sekutu komanditer yang tidak berwenang melakukan tugas pengurusan CV bahkan tidak mengenal pihak ketiga,
Bila anda ingin melakukan pendirian Persekutuan Komanditer (CV) untuk keperluan usaha anda. Semua legalitas dan perizinan anda akan diurus oleh team kami dengan prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta termasuk pendirian CV. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source :
Peraturan Perundang-Undangan
- Kitab Undang Undang Hukum Dagang
- Undang Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
- Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Jurnal
Ahmad Fauzan Muslim, Tanggung Jawab Pengurus Persekutuan Komanditer (Cv) Dalam Keadaan Pailit