Berita Hukum Legalitas Terbaru

Tanggung Jawab Organ Perseroan Terbatas pada saat Terjadinya Kepailitan

person holding brown leather bifold wallet

Sah! – Perseroan terbatas merupakan badan hukum yang didirikan atas dasar perjanjian dalam melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.

Peraturan mengenai perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Organ-organ penting dalam perseroan terbatas terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris,

Dijelaskan dalam Pasal 1 angka 4 Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ yang memiliki wewenang yang tidak diberikan kepada direksi dan dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.

Menurut Pasal 1 angka 5 UUPT, direksi merupakan organ yang memiliki kewenangan penuh terhadap perseroan. Direksi berwenang dan bertanggung jawab atas pengurusan perseroan, direksi juga memiliki peran penting mengatur, mengelola, memajukan perusahaannya.

Sedangkan dalam Pasal 1 angka 6, dewan komisaris bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi.

Kepailitan merupakan suatu proses seorang debitur yang memiliki kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan karena tidak dapat membayar hutangnya.

Kepailitan diatur pada Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Pasal 1 angka 1 UUK menjelaskan bahwa kepailitan merupakan sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Dalam Bahasa Indonesia penggunaan kepailitan sebagai istilah “bangkrut”. Istilah insolvency dimaksudkan sebagai ketidaksanggupan membayar hutang ketika hutang tersebut telah jatuh tempo.

Berikut pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit yaitu:

  1. Permohonan debitur
  2. Permohonan satu atau lebih kreditur
  3. Pailit harus dengan putusan pengadilan
  4. Pailit bisa atas permintaan kebijaksanaan untuk kepentingan umum
  5. Bila debitur bank, permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.
  6. Bila debiturnya perusahaan bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal
  7. Bila debiturnya perusahaan asuransi, perusahaan asuransi, dana pensiun, atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan public, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.

Pemilik saham memiliki kewajiban yang penting dalam perseroan, kepentingannya termasuk mendapatkan deviden, capital gain dan pembagian sisa harta jika perseroan bubar.

Dalam Undang-Undang menjelaskan bahwa memperbolehkan pemegang saham untuk memiliki kewenangan atas hal-hal yang tidak dipegang oleh direksi atau komisaris, seperti mengangkat atau memberhentikan direksi dan komisaris.

Tanggung jawab pemilik saham sebatas kewenangan yang dimilikinya dan segala tindakan dari RUPS menjadi tanggung jawab perseroan.

Dalam Pasal 3 ayat 2 UUPT, pemegang saham dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi apabila memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi, terlibat dalam perbuatan melawan hukum atau menggunakan kekayaan perseroan secara melawan hukum.

Jika terjadi hal seperti itu maka pemegang saham dapat dimintai pertanggung jawaban dari harta kekayaan pribadi apabila kekayaan perseroan tidak mencukupi.

Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan dan mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Dalam UUPT menjelaskan bahwa direksi memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengurusan dan perwalian untuk kepentingan perseroan.

Direksi patut untuk menjalankan tugas untuk kepentingan dan juga usaha perseroan dengan beritikad baik dan penuh tanggung jawab.

Ketika perseroan mengalami kerugian akibat kelalaian dari direksi, maka direksi dapat digugat secara pribadi ke Pengadilan Negeri.

Jika perseroan mengalami kepailitan, direksi memiliki tanggung jawab yang sama ketika perseroan tidak mengalami kepailitan, tetapi dalam beberapa contoh kasus direksi dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi dalam kepailitan perseroan terbatas.

Direksi juga memiliki tanggung jawab untuk pengelolaan risiko perusahaan, direksi harus menegaskan bahwa internal perseroan memiliki sistem yang memadai untuk mengelola risiko dan untuk menghindari kerugian di masa depan.

Penting untuk bertindak dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab guna memperhatikan kepentingan perseroan dan menghindari kepentingan pribadi.

Dewan komisaris memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi untuk mendapatkan keberhasilan perseroan. Dewan komisaris juga memiliki kewenangan preventif untuk mencegah adanya kesalahan dan represif untuk mengatasi kesalahan direksi.

Dalam melakukan tugasnya jika komisaris lalai, maka komisaris dan seluruh anggota dewan komisaris dapat dimintai pertanggungjawaban secara renteng oleh pemegang saham.

Jika terjadinya kepailitan karena kesalahan atau kelalaian dalam pengawasan yang dilakukan oleh komisaris, maka komisaris dan anggota komisaris dapat bertanggung jawab secara renteng dengan direksi.

Setiap anggota dewan komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota direksi atas kewajiban yang belum dilunasi.

Dewan komisaris juga dapat dibebaskan tanggung jawab jika terbukti telah melaksanakan tugasnya dengan beritikad baik, tidak memiliki kepentingan pribadi dan sudah melakukan tugasnya dengan memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah terjadinya kepailitan.

Dewan komisaris memiliki peranan yang besar dalam perseroan maka komisaris harus bertindak dengan berintegritas dan penuh tanggung jawab untuk memastikan kesinambungan dan kesuksesan perseroan.

Demikian artikel mengenai tanggung jawab organ perseroan terbatas pada saat terjadinya kepailitan. Masih banyak artikel menarik lainnya di Sah.co.id, jangan sampai terlewatkan!

Sah! Menyediakan berbagai artikel yang bermanfaat dan juga layanan seperti pengurusan usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas Lembaga/usaha.

Apabila ada yang ingin mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id dan instagram @sahcoid.

Source:

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Almas Qinthar Tri Cipto, Sumriyah Sumriyah, (2023) Tanggung Jawab Badan Hukum Perseroan terbatas dalam Keadaan Pailit, Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora (JURRISH), Vol. 2, No.2.

Alusianto Hamonangan, Muhammad Ansori Lubis, Dkk, Peranan Kurator terhadap Kepailitan Perseroan Terbatas, Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Maju Uda, 2745-6072.

Susi Yanuarsi, (2020) Kepailitan Perseroan Terbatas Sudut Pandang Tanggung Jawab Direksi, Volume 18 Nomor 2.

Ni Nyoman Disna Triantini, I Gusti Ngurah Dharma Laksana, (2020) Tanggung Jawab Dewan Komisaris Terkait Kepailitan Perseroan Terbatas, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8 No. 6.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *