Tag: pemegang saham

  • Mengenal Hak Dan Kewajiban Pemegang Saham Dalam Perusahaan

    Mengenal Hak Dan Kewajiban Pemegang Saham Dalam Perusahaan

    Sah! – Dalam dunia bisnis, pemegang saham adalah seoeang yang membeli saham suatu perusahan, sehingga mendapatkan sebagian hak kepemilikian. Mereka berhak mendapatkan keuntungan berupa dividen dan memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan penting perusahan.

    Seorang pemegang saham memperoleh hak-hak tertentu yang dijamin oleh hukum, sekaligus memikul kewajiban yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Sebelum menjadi pemegang saham, perlu nya mendalami apa saja hak dan kewajiban pemegang saham dalam perusahan.

    Artikel ini akan mengulas secara sederhana terkait dengan hak dan kewajiban pemegang saham dalam perusahaan.

    Definisi Pemegang Saham Menurut Persefektif Hukum

    Berdasarkan dari persefektif hukum, pemegang saham merupakan bagian inti dari struktur kepemilikan dalam perseoran terbatas (PT). Mereka memiliki peran sebagai pemilik modal yang menyetorkan sejumlah dana dalam bentuk saham, dan dari kepemilikan tersebut lahirlah sejumlah hak serta tanggung jawab hukum.

    Menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), dinyatakan bahwa “Pemegang saham adalah pemilik saham dalam perseroan, baik perorangan maupun badan hukum.” Dari pengertian tersebut, jelas bahwa status dari pemegang saham tidak hanya berlaku bagi individu, melainkan juga badan usaha yang secara sah memiliki saham di suatu PT. 

    Kepemilikan saham menjadi dasar keterlibatan pemegang saham dalam kegiatan perusahaan, termasuk dalam pengambilan keputusan. Hal ini terutama dilakukan melalui forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

    Setiap pengambilan putusan dalam RUPS mengedepankan atau berpegang pada asas musyawarah untuk mufakat. Selama para pemegang saham mampu mengambil keputusan dengan suara bulat, maka pengambilan suara bulat inilah yang dikedepankan.

    Hak-Hak Pemegang Saham Dalam PT 

    Pemegang saham dalam sebuah Perseroan terbatas (PT) memiliki serangkaian hak yang dilindungi oleh undang-undang. Hak-hak ini sebagai bentuk control dan partisipasi pemegang saham terhadap arah dan kebijakan perusahaan. 

    Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pemegang saham paling tidak memiliki hak sebagai berikut:

    1. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS; 
    2. menerima pembayaran dividen dan  sisa kekayaan 
    3. hasil likuidasi; 
    4. menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini.

    Berdasarkan hak-hak tersebut, pemegang saham tidak hanya sebagai penyetor modal, tetapi juga memiliki kendali dan suara dalam menentukan kebijakan perusahaan. Perlindungan hukum terhadap mereka penting untuk menjaga transparansi dalam perseroan terbatas.

    Kewajiban Pemegang Saham

    Tidak hanya memiliki hak, pemegang saham juga memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi secara menyeluruh. Kewajiban ini penting sebagai bentuk tanggung jawab atas kepemilikan saham yang ia miliki, guna menjamin kelangsungan dan intergritas perusahaan.

    Beberapa kewajiban yang harus di patuhi pemegang saham, yaitu:

    1. Membayar Penuh nilai saham yang diambil

    Berdasarkan ketentuan dari pasal 33 UU No. 40 Tahun 2007, pemegang saham wajib menyetorkan penuh nilai nominal saham yang diamiliki. Ini adalah kewajiban mutlak sebagai bentuk partisipasi modal dalam perusahaan. 

    1. Menanggung tanggung jawab terbatas

    Ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007, menyatakan bahwa, ‘’Pemegang saham perseoran tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseoran melebihi saham yang dimiliki’’

    1. Mematuhi anggaran dasar dan ketentuan RUPS

    Sebagai bagian dari perusahaan, pemegang saham juga terikat pada Keputusan yang telah ditetapkan bersama dalam RUPS serta anggaran dasar perusahaan.

    Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham

    Perlindungan hukum bagi pemegang saham dalam PT telah diatur secara konkrit dalam undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Beberapa ketentuan penting antara lain:

    1. Pasal 61 ayat (1) UUPT:. Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.
    1. Pasal 62 ayat (1): Setiap pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar.
    1. Pasal 97 ayat (3) dan Pasal 114 ayat (3): memberikan mekanisme pertanggungjawaban direksi dan komisaris apabila mereka terbukti melakukan kelalaian atau kesalahan yang menyebabkan kerugian pada perseroan.

    Ketentuan ini bertujuan menciptakan tata kelola perusahaan yang sehat dan memberi ruang bagi pemegang saham untuk melindungi kepentingannya. Hal ini terutama penting bagi pemegang saham minoritas yang berada dalam posisi rentan.

    Perlindungan hukum bagi pemegang saham bukan hanya aspek formal dalam undang-undang, tetapi juga fondasi penting bagi kepercayaan dan iklim investasi yang sehat. Kombinasi hukum dan tata kelola perusahaan yang baik membuat pemegang saham merasa aman bahwa kepentingannya dilindungi dalam keputusan strategis perusahaan.

    Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

    Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa  hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

    Source:

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

    Dwi Kurnia Mamentu, Kedudukan dan Wewenang Rapat Umum Pemegang Saham terhadap Pengalihan Hak atas Saham Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas , Lex Privatum , Vol. IX, No.6, Mei 2021, hlm. 112

    https://www.ocbc.id/id/article/2023/03/30/pemegang-saham-adalah

  • Dividen Perusahaan yang Tidak Diambil Oleh Pemegang Saham

    Dividen Perusahaan yang Tidak Diambil Oleh Pemegang Saham

    Sah! – Dividen adalah pembagian keuntungan perusahaan kepada para pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang dimiliki. Pembagian ini biasanya dilakukan setelah perusahaan mencatat laba dan menyisihkan dana untuk cadangan. Dividen bisa dibayarkan dalam bentuk tunai (dividen tunai) atau dalam bentuk saham (dividen saham).

    Pemberian dividen biasanya diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan akan diumumkan secara resmi beserta tanggal pembayaran dan nilai yang diterima per lembar saham.

    Bagaimana Jika Dividen Tidak Diambil oleh Pemegang Saham?

    Meskipun dividen sudah dibagikan dan diumumkan, tidak semua pemegang saham secara aktif mengambil atau menerima pembayarannya. Hal ini bisa terjadi karena:

    • Lupa atau tidak mengetahui adanya dividen
    • Kesalahan data atau akun tidak aktif
    • Perpindahan broker/sekuritas
    • Pemilik saham telah meninggal dunia dan ahli waris belum mengurus haknya

    Aturan Hukum Mengenai Dividen yang Tidak Diambil

    Di Indonesia, hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Berikut ini bunyinya:

    1. Dividen yang tidak diambil setelah 5 tahun sejak tanggal yang ditetapkan untuk pembayaran dividen, dimasukkan ke dalam cadangan khusus.
    2. RUPS mengatur tata cara pengambilan dividen yang telah masuk ke dalam cadangan khusus tersebut.
    3. Jika dalam jangka waktu 10 tahun dividen tersebut tidak juga diambil, maka dividen itu menjadi hak milik Perseroan.

    Apa Dampaknya bagi Pemegang Saham?

    • Masih bisa diambil dalam 5–10 tahun: Selama belum lewat 10 tahun, pemegang saham tetap punya hak untuk mengklaim dividennya, tapi harus mengikuti prosedur yang ditetapkan perusahaan atau yang telah diputuskan dalam RUPS.
    • Hangus setelah 10 tahun: Jika dalam waktu 10 tahun tidak diambil, dividen dianggap hangus dan menjadi milik perusahaan. Artinya, hak atas dividen tersebut hilang.

    Bagaimana Cara Mengklaim Dividen Lama?

    Jika kamu merasa pernah punya saham tapi belum menerima dividen, kamu bisa:

    1. Menghubungi broker/sekuritas tempat kamu membeli saham
    2. Menghubungi bagian hubungan investor (Investor Relations) perusahaan terkait
    3. Mengecek laporan KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) jika kamu memiliki SID (Single Investor Identification)

    Sediakan data seperti:

    • Nama lengkap dan identitas (KTP)
    • Nomor SID (jika ada)
    • Bukti kepemilikan saham
    • Periode/tahun dividen yang dimaksud

    Tips Agar Tidak Ketinggalan Dividen

    • Aktif memantau pengumuman dari emiten
    • Cek rutin portofolio dan RDN kamu
    • Gunakan aplikasi investasi yang memberi notifikasi dividen
    • Simpan dan arsipkan bukti kepemilikan saham dengan baik

    Kesimpulan

    Dividen adalah hak dari setiap pemegang saham, namun ada batas waktu untuk mengklaimnya. Berdasarkan UU PT, dividen yang tidak diambil dalam waktu 5 tahun akan dipindahkan ke cadangan khusus, dan jika tidak diambil juga dalam 10 tahun, maka hak tersebut gugur dan menjadi milik perusahaan.

    Jadi, penting bagi investor untuk proaktif dan sadar terhadap hak-haknya, termasuk dalam urusan dividen

    Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

    Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

  • Pemegang Saham Boleh Menjadi Direksi atau Komisaris, Ini Penjelasannya!

    Pemegang Saham Boleh Menjadi Direksi atau Komisaris, Ini Penjelasannya!

    Sah! – Dalam struktur sebuah Perseroan Terbatas (PT), terdapat tiga komponen utama: pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris. Meskipun masing-masing memiliki fungsi dan wewenang yang berbeda, ternyata seorang pemegang saham juga dapat merangkap jabatan sebagai direksi maupun komisaris.

    Hal ini sah menurut hukum dan cukup umum terjadi, terutama di perusahaan skala kecil dan menengah.

    Peraturan yang mengatur struktur dan jabatan dalam PT tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam UU tersebut, tidak ada larangan bagi seseorang yang memiliki saham untuk juga menduduki posisi sebagai direktur atau komisaris.

    Artinya, seseorang bisa saja:

    • Memiliki saham (sebagai pemilik perusahaan),
    • Sekaligus menjadi direksi yang menjalankan operasional perusahaan,
    • Bahkan sebagai komisaris yang mengawasi jalannya perusahaan.

    Karena pemegang saham adalah pemilik perusahaan, mereka memiliki hak untuk menunjuk siapa pun yang mereka percaya untuk mengelola dan mengawasi perusahaannya termasuk menunjuk diri sendiri. Ini sah selama dituangkan dalam Akta Pendirian PT dan/atau hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

    Pada PT skala kecil atau keluarga, di mana pemilik usaha juga aktif mengelola dan mengawasi jalannya bisnis. Pada PT Perorangan, yang memang hanya dimiliki dan dijalankan oleh satu orang.

    Namun, di PT Tbk (terbuka) atau perusahaan besar, rangkap jabatan biasanya dihindari untuk menjaga independensi dan tata kelola perusahaan (GCG).

    Berikut beberapa hal yang Hal yang perlu diperhatikan

    1. Transparansi dan pencatatan
      Pastikan struktur jabatan jelas dan tercantum dalam akta notaris serta terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
    2. Menghindari konflik kepentingan
      Jika seseorang merangkap jabatan, penting untuk tetap profesional agar tidak mencampuradukkan wewenang atau mengambil keputusan yang merugikan perusahaan atau pemegang saham lain.
    3. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tetap menjadi forum tertinggi
      Meski menjabat sebagai direksi, pemegang saham tetap harus menghormati keputusan kolektif dalam RUPS.

    Pemegang saham boleh menjadi direksi atau komisaris, dan ini merupakan praktik yang legal serta cukup umum di dunia usaha. Namun, dalam pelaksanaannya tetap perlu menjunjung prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas agar perusahaan berjalan sehat dan profesional.

    Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

    Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

  • Pahami Sebelum Membeli! Berikut Risiko dan Hak Pemegang Saham PT

    Pahami Sebelum Membeli! Berikut Risiko dan Hak Pemegang Saham PT

    Sah! – Di era yang canggih dan serba mudah ini, siapapun memiliki kesempatan untuk memiliki saham dari suatu perusahaan. Tidak perlu menyiapkan modal dengan nominal yang besar, di Bursa Efek Indonesia siapapun bisa membeli saham bahkan dengan seharga kopi kekinian!

    Tren saham sebagai salah satu instrumen investasi meningkat akhir-akhir ini disebabkan mudahnya dalam membeli saham, bahkan hanya melalui Smartphone. Dengan aplikasi-aplikasi finansial, siapapun bisa membeli saham serta instrumen investasi lainnya hanya dengan beberapa klik saja!

    Dalam artikel ini, akan dijelaskan secara rinci apa terkait risiko sebagai investor serta apa saja perlindungan hukum yang berlaku.

    Pengertian Saham

    Saham atau bisa juga disebut dengan stock, merupakan salah satu instrumen investasi yang berbentuk surat berharga yang membuktikan kepemilikan seseorang dalam sebuah perusahaan.

    Apabila seseorang memiliki saham, maka ia berhak mendapatkan bagian tertentu dari aset dan pendapatan perusahaan, yang bisa berupa dividen maupun capital gain. Selain itu pemegang saham juga berhak hadir dalam RUPS, yakni Rapat Umum Pemegang Saham.

    Saham sendiri diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Di dalamnya telah diatur mengenai salah satunya ketentuan-ketentuan terkait aktivitas yang terjadi dalam Bursa Efek.

    Seperti yang telah disebutkan di atas bahwa pemilik saham berhak untuk mendapatkan keuntungan berupa dividen ataupun capital gain yang memiliki arti sebagai berikut :

    • Dividen

    Dividen memiliki arti sebagai pembagian keuntungan yang diberikan oleh perusahaan dengan cara mengacu pada keuntungan yang telah diperoleh perusahaan.

    Namun, pemegang saham tidak dapat dengan mudah langsung mendapatkan dividen, melainkan harus terus memegang saham tersebut hingga kurun waktu tertentu hingga dapat diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen. 

    Selain tidak semua pemegang saham berhak atas dividen, dividen juga tidak selalu rutin. Hal ini bisa dipengaruhi oleh kinerja dari perusahaan serta dipengaruhi oleh hasil dari RUPS.

    • Capital Gain

    Capital Gain memiliki arti sebagai selisih antara harga beli dan harga jual. Berbeda dengan dividen yang perlu memakan waktu untuk mendapatkannya, capital gain bisa langsung didapatkan. 

    Sebagai contohnya, A membeli saham ketika harganya Rp 100.000, kemudian A menjualnya ketika harganya mencapai Rp 300..000, maka capital gain yang telah didapatkan adalah senilai Rp 200.000. 

    Dengan ini, capital gain  akan bergantung pada kemampuan pemegang saham itu sendiri terkait kapan harus membeli dan kapan harus menjual saham.

    Risiko Pemegang Saham

    • Risiko Capital Loss

    Risiko capital loss merupakan kerugian yang memungkinkan terjadi apabila nilai dari saham mengalami penurunan dari harga beli. Risiko ini tak sepenuhnya diakibatkan oleh kinerja perusahaan, namun bisa juga terjadi karena faktor eksternal. 

    Contohnya, kondisi pasar, krisis ekonomi, inflasi hingga kebijakan ekonomi. 

    Risiko ini dapat berakibat fatal apabila capital loss terus berjalan cukup lama, yaitu menurunnya kepercayaan investor dan calon investor dalam berinvestasi ke perusahaan tersebut.

    • Risiko Likuiditas

    Risiko likuiditas merupakan risiko ketika suatu perusahaan tidak bisa memenuhi kewajibannya terhadap pemegang saham terkait. Risiko ini bisa dikatakan terjadi karena saham dari sebuah perusahaan sulit terjual.

    Hal ini bisa ditimbulkan oleh beberapa faktor. Contohnya, para calon investor tidak memiliki minat untuk membeli saham perusahaan tersebut, buruknya manajemen arus kas hingga krisis laba.

    • Risiko Forced Delisting

    Risiko Forced Delisting merupakan situasi dimana suatu pencatatan saham dari suatu perusahaan dihapus dari bursa secara paksa. Risiko ini juga disebabkan oleh beberapa faktor seperti pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia maupun karena gagal dalam memenuhi standar keuangan.

    Akibat dari forced delisting sangat merugikan para pemegang   saham karena saham akan sangat sulit untuk terjual. Fatalnya, tidak ada yang bisa dilakukan oleh para pemegang saham karena saham dari perusahaan yang sudah terkena suspensi akan turun secara drastis nilainya bahkan tidak sama sekali. Akibatnya, para pemegang saham akan membiarkan sahamnya hangus begitu saja dan menelan kerugian.

    Hak-hak Pemegang Saham 

    Demi menjamin keteraturan sebuah aktivitas pasar modal, maka diperlukan kebijakan serta hak dari kedua belah pihak supaya tidak ada pihak yang bisa mencurangi pihak yang lain.

    Berikut beberapa bentuk hak-hak bagi pemegang saham pada suatu PT :

    • Hak Pemeriksaan Terhadap PT

    Hak pemeriksaan terhadap PT dapat dilakukan apabila dirasa kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan telah melanggar peraturan, maka pemegang saham dapat melakukan permohonan untuk pemeriksaan terhadap PT yang dimaksud. 

    Pemeriksaan ini bisa mencakup terkait berkas serta kekayaan dari PT tersebut. Hal ini dilakukan dengan tujuan transparansi atas pertanggungjawaban dari perusahaan tersebut terhadap pemegang saham. 

    • Hak Melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

    Hak melaksanakan RUPS merupakan hak dimana para pemegang saham perlu untuk mengambil keputusan yang biasanya karena alasan yang genting demi menentukan prinsip dan kebijakan yang telah ditentukan oleh perusahaan.

    RUPS akan mengambil keputusan sesuai kondisi dan kinerja dari perusahan tersebut. Keputusan yang bisa diambil oleh RUPS sebagai berikut :

    • Memutuskan arah kebijakan perusahaan

    Dalam RUPS, para pemegang saham dapat secara bersama-sama menetapkan arah dari kebijakan perusahaan.

    • Mengevaluasi Dewan Komisaris dan Dewan Direksi

    Para pemegang saham berhak untuk memberikan kritik terkait kinerja serta dapat memberhentikannya.

    • Mendiskusikan dividen dan laba

    RUPS juga membahas serta mengambil keputusan terkait pembagian laba dan pembayaran dividen dari perusahaan.

    • Mengesahkan laporan keuangan tahunan perusahaan

    Hal ini mencakup aktivitas berupa mengesahkan laporan keuangan, laporan kinerja dan laporan kegiatan perusahaan. 

    • Mengubah anggaran dasar, hingga

    Para pemegang saham memiliki kewenangan untuk mengubah anggaran dasar.

    • Memutuskan pembubaran perusahaan

    Para pemegang saham memiliki kewenangan untuk membubarkan perusahaan. Hal ini dianggap sebagai jalan terakhir yang bisa dipilih apabila perusahaan mengalami kendala berkepanjangan.

    • Hak Penilaian Saham

    Hak penilaian saham merupakan hak dimana para pemegang saham melakukan permohonan atas pengecekan kembali terkait harga saham yang wajar dimiliki ketika terjadi perubahan besar tertentu. Hal ini bisa terjadi salah satunya karena akuisisi. 

    Kesimpulan

    Menjadi pemegang saham Suatu Perseroan Terbatas (PT) memberikan berbagai keuntungan yang menarik, yakni potensi dalam mendapatkan dividen sebagai bagian dari keuntungan perusahaan.

    Selain itu, nilai saham yang dimiliki dapat meningkat dengan seiringnya perkembangan dari perusahaan, yang mana dapat memberikan potensi keuntungan modal saat dijual. Serta berpeluang untuk mendapatkan kesempatan sebagai anggota dari Rapat Umum Pemegang Saham (RPUS) yang bertujuan untuk mengambil keputusan yang strategis. 

    Pemegang saham juga memiliki hak-hak tertentu yang diatur dalam Undang-Undang, seperti hak untuk menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), memperoleh informasi yang relevan tentang kinerja perusahaan. Hak ini memberikan kesempatan bagi pemegang saham untuk berkontribusi dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan.

    Dengan adanya perlindungan hukum terhadap pemegang saham, investasi dalam saham tidak hanya menjanjikan keuntungan finansial tetapi juga memberikan akses terhadap pengelolaan perusahaan secara transparan dan akuntabel

    Sah! menawarkan layanan pengurusan legalitas usaha dan pembuatan izin HAKI, termasuk pendaftaran hak cipta. Dengan layanan ini, Anda dapat menjalankan aktivitas lembaga atau usaha tanpa rasa khawatir.

    Bagi yang berencana untuk mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

    Link sumber referensi

    https://money.kompas.com/read/2021/03/09/235100626/apa-itu-saham-definisi-jenis-keuntungan-risiko-dan-cara-membeli?page=all.

    https://www.idx.co.id/id/produk/saham

    https://rhbtradesmart.co.id/article/sudah-tahu-perbedaan-capital-gain-dan-dividen-dalam-saham/

    https://www.bions.id/edukasi/saham/7-risiko-investasi-saham-dan-cara-mengatasinya

    https://siplawfirm.id/landasan-hukum-pasar-modal/?lang=id

    https://id.m.wikipedia.org/wiki/Risiko_likuiditas

    https://kasirpintar.co.id/solusi/detail/capital-loss

    https://market.bisnis.com/read/20231115/7/1714449/pengertian-force-delisting-voluntary-delisting-serta-penentuan-harga

    https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/bisnis/rups

  • Siapa Yang Dimaksud Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas?

    Siapa Yang Dimaksud Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas?

    Sah! – Seperti yang sudah kita ketahui, bahwa Perseroan Terbatas (PT) terdiri dari modal yang berupa saham-saham untuk menjalankan usahanya dan merupakan suatu badan hukum. Dan kepemilikan perusahaan ini dapat berubah tanpa harus membubarkan perusahaan, karena modal dari PT terdiri atas saham-saham yang dapat diperjualbelikan.

    Kekayaan pemilik perusahaan dan perusahaan terpisah sehingga memiliki harta kekayaan sendiri, tanggung jawab para pemilik saham ini terbatas yaitu sebanyak saham yang dimilikinya.

    Selain itu, modal dari PT bukan hanya berasal dari saham-saham saja, bisa juga dari obligasi yang mana keuntungannya diperoleh para pemilik obligasi berupa bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut. 

    Lalu siapakah yang dimaksud dengan pemegang saham disini? apakah semua orang dapat membeli saham sebuah perusahaan? mari kita simak.

    Pengertian Pemegang Saham 

    Dalam dunia bisnis, kita pasti sudah tidak asing dengan yang namanya pemegang saham, pemegang saham adalah seseorang atau lembaga yang membeli saham kepada perusahaan. Pemberian modal dari pemegang saham ini, diberikan atau ditanamkan sejak awal perusahaan ini berdiri sehingga mereka dapat memangku kepentingan di dalamnya.

    Kepemilikan pemegang saham ini, disahkan melalui surat bukti kepemilikan bagian modal perseroan terbatas. Dengan demikian, para pemegang saham ini akan mendapatkan dividen sebesar modal yang disetorkan. 

    Pembagian dividen, akan dibagikan oleh perusahaan sesuai dengan masing-masing prosedur yang berlaku. Pada umumnya, pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham sekitar 40% dari total keuntungan bersih. 

    Jenis-Jenis Pemegang Saham

    Dalam dunia bisnis ada berbagai jenis pemegang saham, yang disesuaikan dengan persentase modal yang dimiliki masing-masing individu, diantaranya adalah : 

    1. Shareholder

    Shareholder merupakan pemegang saham perorangan, perusahaan, atau lembaga yang mempunyai sekitar satu lembar saham perusahaan. Keuntungan yang diperoleh shareholder ketika dividen perusahaan mengalami peningkatan dan jika nilai perusahaan turun maka pemegang saham akan mengalami kerugian. 

    1. Saham Mayoritas

    Saham mayoritas adalah saham yang dimiliki para pemegang saham mayoritas, yang memiliki lebih dari 50% atau setengahnya dari saham perusahaan. Saham mayoritas umumnya terbentuk dari gabungan pemegang saham mayoritas hingga memiliki aset sekitar lebih dari 50%, hal ini berlaku untuk perusahaan yang sudah terdaftar dalam bursa saham.

    1. Saham Minoritas

    Jika ada mayoritas maka akan ada pula minoritas, sama seperti para pemegang saham. Pemegang saham minoritas adalah pihak yang memiliki aset kurang dari 50% aset perusahaan, maka dari itu pemilik saham minoritas memiliki kontribusi yang terbilang lebih kecil terhadap operasional perusahaan.

    Selain itu para pemegang saham juga memiliki hak dan tanggung jawab, terhadap perusahaan. Hak dan kewajiban pemegang saham diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas No.40 tahun 2007, apa saja hak dan tanggung jawab para pemegang saham ini? 

    Tanggung Jawab Pemegang Saham

    1. Melakukan Brainstorming

    Pemegang saham memiliki tanggung jawab dalam memberikan keputusan serta dukungan terhadap kelancaran bisnis perusahaan, para shareholder atau pemegang saham dapat ikut andil dalam pengambilan keputusan walaupun hal ini bersifat tidak wajib. Pengambilan keputusan ini, biasanya dilakukan dalam rapat umum pemegang saham.

    1. Persetujuan Laporan Keuangan

    Selain memiliki hak mengadakan rapat umum pemegang saham, para pemegang saham memiliki tanggung jawab dalam memberikan persetujuan laporan keuangan. Dalam rapat umum pemegang saham yang diadakan para pemegang saham, biasanya akan ada penyampain laporan keuangan.

    1. Memberikan Dukungan Keuangan  

    Tanggung jawab memberikan dukungan keuangan dapat diartikan bahwa para pemegang saham, melakukan setoran modal untuk kemajuan operasional sebuah perusahaan. Karena, para pemegang saham adalah orang yang memiliki kewajiban utama dalam memberikan dukungan dalam hal keuangan perusahaan.

    Hak Pemegang Saham

    Ketika sudah melakukan kewajibannya maka para pemegang saham akan memperoleh hak-hak mereka, diantaranya adalah : 

    1. Hak Menggugat Perseorangan’

    Dalam UUPT pasal 61 ayat 1, menyebutkan bahwa setiap pemegang saham adalah seseorang yang berhak mengajukan gugatan. Dalam hal mengajukan gugatan, pemegang saham dapat mengajukannya ke pengadilan negeri apabila pemegang saham merasa dirugikan atas keputusan direksi, atau dewan komisaris dalam rapat umum pemegang saham.

    1. Hak Menilai Harga Saham Perusahaan

    Pemegang saham memiliki hak untuk menilai harga saham perusahaan atau appraisal right, agar aset perusahaan dapat dibeli dengan harga wajar. Hal ini dilakukan, ketika para pemegang saham tidak setuju dengan beberapa tindakan perusahaan yang dapat merugikannya. 

    1. Hak Didahulukan 

    Yang dimaksud dengan hak didahulukan adalah, apabila perusahaan mengeluarkan saham sebagai tambahan modal, maka para pemegang saham ini harus diberitahu terlebih dahulu.

    1. Hak Menggugat Derivatif

    Yang dimaksud hak menggugat derivatif yang dimiliki oleh pemegang saham adalah, ketika anggota direksi melakukan kesalahan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Dengan adanya hak ini, para pemilik saham berhak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, yang bertujuan untuk memperbaiki kinerja perusahaan.

    1. Hak Pemeriksaan

    Ketika pihak direksi dan komisaris melakukan perbuatan yang melawan hukum yang merugikan banyak orang, pemegang saham memiliki hak untuk melakukan pemeriksaan.

    1. Hak Rapat Umum Pemegang Saham

    Sebagai orang yang memiliki saham perusahaan, para pemegang saham memiliki hak untuk mengadakan rapat umum pemegang saham kepada direksi melalui surat yang tercatat. Dan jika dalam 15 hari tidak dikabulkan, maka para pemegang saham dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri.

    1. Hak Membubarkan Perusahaan

    Pemegang saham memiliki hak suara untuk membubarkan perusahaan, jika saat menjalankan bisnisnya dalam waktu lama tidak ada perkembangan dan kemajuan. Dalam arti, pemegang saham dapat membubarkan perusahaan jika perusahaan itu hanya mendapatkan kerugian saja.

    Setelah kita mengetahui tentang pengertian pemegang saham serta kewajiban dan hak mereka, dapat diartikan bahwa para pemegang saham adalah orang perseorangan baik warga negara indonesia atau warga negara asing atau badan hukum indonesia atau asing. Dan dalam pendirian sebuah perusahaan setidaknya harus didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris, Semoga membantu.

    Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha, pendirian PT serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id.

    Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

    Source 

    https://ahu.go.id/perseroan-terbatas

    https://www.ocbc.id/id/article/2023/03/30/pemegang-saham-adalah#:~:text=Pemegang%20saham%20adalah%20seorang%20yang,disebut%20dengan%20stockholder%20atau%20shareholder.

    https://www.hukumonline.com/klinik/a/komposisi-pemegang-saham-dalam-pt-lt54c3459ddd84e

  • Bagaimana Sih Kedudukan Pemegang Saham Pengendali dalam Perusahaan

    Bagaimana Sih Kedudukan Pemegang Saham Pengendali dalam Perusahaan

    Sah! – Dalam menjalankan perusahaan terdapat berbagai faktor pendukung yang dapat menjaga stabilitas jalannya perusahaan. Salah hal yang paling penting dalam kestabilan perusahaan adalah saham. Saham diperoleh satu pihak atau lebih yang yang dipergunakan sebagai modal perusahaan atau kekayaan terpisah perusahaan.

    Eksistensi suatu perusahaan sangat tergantung pada adanya saham dari perusahaan tersebut beserta dengan manajemen perusahaannya. Dengan kata lain, dalam suatu perusahaan akan ada terdapat pihak-pihak yang merupakan pemegang saham. Dimana pihak-pihak ini memiliki hak-haknya serta kewajiban dalam proses berjalannya perusahaan tersebut.

    Hak Pemegang Saham

    Hak-hak pemegang saham secara tegas diatur dalam UU PT, yang secara spesifik pengaturannya diatur dalam Pasal 52. Dalam pasal tersebut mengatur hak-hak pemegang saham yang sifatnya pokok, dimana pemegang saham memiliki otoritas untuk:

    1. Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”);
    2. Menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
    3. Menjalankan hak lainnya berdasarkan UU PT.

    Hak-hak tersebut pada dasarnya harus dipenuhi dan tidak boleh dikurangi dalam anggaran dasar. Dimana ketika pemilik saham tersebut telah tercatat sebagai daftar pemegang saham atas nama dirinya, maka dengan sendirinya hak tersebut mengikat dan berlaku pada pemilik saham.

    Pemegang Saham Pengendali

    Perihal pemegang saham pengendali, dapat ditelusuri dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Salah satunya dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) Nomor 10 Tahun 2022. PJOK dapat dikatakan sebagai salah satu landasan hukum yang juga diakui legalitasnya.

    Dalam Pasal 1 PJOK 10/2022 dengan tegas menjelaskan bahwa badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang memiliki saham atau modal penyelenggara sebesar 25% atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, atau memiliki saham atau modal penyelenggara kurang dari 25% dari jumlah saham yang dikeluarkan dan memiliki hak suara, namun yang terkait harus dapat terbukti telah melakukan pengendalian baik secara langsung maupun tidak langsung.

    Sedangkan Pasal 1 angka 6 POJK 9/2021 menyebutkan pemegang saham pengendali adalah orang perseorangan, badan hukum, dan/atau kelompok usaha yang memiliki saham atau modal perusahaan perasuransian atau lembaga pembiayaan sebesar 25%  atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, atau memiliki saham atau modal perusahaan perasuransian atau lembaga pembiayaan kurang dari 25% dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian perusahaan perasuransian atau lembaga pembiayaan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

    Sementara itu, yang berwenang dalam hal pengurusan dan manajemen perseroan adalah direksi. Namun dalam hal ini, dalam kondisi pengalihan kekayaan perseroan atau dalam hal untuk menjaminkan utang kekayaan perseroan yang melebihi 50% dari jumlah kekayaan bersih perseroan dalam satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan ataupun tidak antara satu dengan yang lainnya, direksi diharuskan untuk meminta persetujuan dari RUPS.

    Artinya dalam hal ini, meskipun direksi memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan perusahaan, akan tetapi pada kondisi-kondisi tertentu terdapat andil dan peran penting dari RUPS itu sendiri dalam kondisi sebagaimana yang telah dijelaskan di atas. Pada posisi tersebutlah, pemegang saham pengendali berperan penting dalam suatu perusahaan.

    Itulah hal-hal yang perlu Anda ketahui mengenai pemegang saham pengendali dalam perusahaan. Kunjung situs sah.co.id untuk dapat mengakses artikel-artikel terkait. Sah! dapat membantu Anda dalam mengetahui isu-isu mengenai hukum bisnis dan hal-hal terkait legalitas.

    Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

    Source:

    https://www.hukumonline.com/klinik/a/kedudukan-pemegang-saham-pengendali-dalam-perusahaan-lt663365e14f5ba

    https://www.cermati.com/artikel/pemegang-saham-pengertian-hak-dan-kewajiban-mereka

  • Kekuatan dan Tanggung Jawab Pemegang Saham Pengendali dalam Perspektif Hukum Perusahaan

    Kekuatan dan Tanggung Jawab Pemegang Saham Pengendali dalam Perspektif Hukum Perusahaan

    Sah!- Peran dan kedudukan pemegang saham pengendali dalam suatu perusahaan merupakan elemen krusial yang memengaruhi arah dan keputusan organisasi. Dalam konteks hukum perusahaan, posisi mereka sering menjadi sorotan utama, dengan dampak yang merambat luas, baik bagi entitas tersebut maupun para pihak terkait lainnya.

    Pemegang saham pengendali memiliki tanggung jawab yang signifikan dalam menentukan kebijakan, strategi, dan arah perusahaan. Keputusan yang dibuat oleh mereka dapat memiliki dampak yang besar terhadap kinerja, pertumbuhan, dan stabilitas perusahaan

    Artikel ini, akan menggali lebih dalam tentang peran dan posisi pemegang saham pengendali dalam struktur perusahaan, menganalisisnya dari perspektif hukum serta implikasi yang terbentuk sehubungan dengan hal tersebut.

    Peran Pemegang Saham Pengendali

    Pemegang saham pengendali, seperti yang diamanatkan oleh hukum perusahaan, memegang peran penting dalam membuat keputusan krusial yang memengaruhi arah perusahaan, mereka sering memiliki mayoritas suara dalam rapat pemegang saham. 

    Yang memungkinkan mereka untuk mengatur kebijakan, memilih dewan direksi, dan menyetujui perubahan signifikan lainnya. Peran ini mencakup tidak hanya aspek keuangan, tetapi juga kebijakan strategis, pengembangan bisnis, dan keputusan investasi jangka panjang.

    Oleh karena itu, pemegang saham pengendali sering dianggap sebagai penggerak utama di balik kinerja dan pertumbuhan perusahaan.

    Kedudukan Hukum Pemegang Saham Pengendali

    Dalam ranah hukum perusahaan, peran pemegang saham pengendali sering diperbincangkan dengan fokus pada tanggung jawab fidusia terhadap perusahaan dan pemegang saham lainnya.

    Mereka diamanatkan untuk bertindak secara jujur dan memperhatikan kepentingan terbaik perusahaan, bahkan jika hal tersebut bertentangan dengan kepentingan pribadi mereka sebagai pemegang saham.

    Namun, penting untuk diingat bahwa posisi hukum pemegang saham pengendali dapat bervariasi tergantung pada yurisdiksi dan regulasi yang berlaku.

    Beberapa yurisdiksi mungkin memiliki peraturan yang lebih ketat dalam mengatasi konflik kepentingan, sedangkan yang lain bisa memberikan lebih banyak ruang bagi pemegang saham pengendali untuk bergerak.

    Implikasi Hukum dan Bisnis

    Implikasi dari posisi hukum pemegang saham utama dapat memiliki dampak yang bervariasi, baik untuk perusahaan itu sendiri maupun untuk pihak-pihak lain yang terlibat. Pada satu sisi, kehadiran pemegang saham utama dapat memberikan stabilitas dan arah bagi perusahaan, memfasilitasi pengambilan keputusan yang konsisten dan efisien.

    Namun, pada sisi lainnya, risiko penyalahgunaan kekuasaan atau adanya konflik kepentingan selalu ada, yang dapat merugikan perusahaan dan pemegang saham minoritas. Dalam konteks bisnis, peran pemegang saham utama juga dapat memengaruhi persepsi pasar dan investor.

    Ketika pemegang saham utama dianggap memiliki visi dan strategi yang kokoh, hal ini dapat meningkatkan kepercayaan investor dan mendukung pertumbuhan perusahaan.

    Namun, jika terjadi skandal atau perilaku tidak etis dari pemegang saham utama, reputasi perusahaan dapat tercoreng dan nilai saham dapat turun. Peran dan posisi yang signifikan dari pemegang saham utama dalam sebuah perusahaan meliputi banyak aspek hukum dan bisnis. 

    Meskipun sering dianggap sebagai pendorong utama di balik suksesnya suatu perusahaan, mereka juga mempunyai tanggung jawab fidusia terhadap perusahaan dan pemegang saham lainnya.

    Karenanya, penting bagi pemegang saham utama untuk bertindak dengan integritas, memprioritaskan kepentingan terbaik perusahaan, serta menghindari konflik kepentingan yang bisa merugikan pihak lain.

    Dengan cara ini, mereka dapat berperan secara konstruktif dalam kemajuan perusahaan dan memberikan nilai tambah bagi semua pihak yang terlibat. Demikian artikel ini dibuat, semoga dapat bermanfaat.

    Ingin memastikan perusahaan Anda berjalan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku? Dapatkan solusi administrasi hukum terpercaya dari Sah Indonesia. Kunjungi laman web kami di Sah.co.id atau hubungi kami via WhatsApp di 0851 7300 7406 sekarang juga!

    Source:

    https://www.hukumonline.com/klinik/a/kedudukan-pemegang-saham-pengendali-dalam-perusahaan-lt663365e14f5ba