Sah! – Dalam menjalankan perusahaan terdapat berbagai faktor pendukung yang dapat menjaga stabilitas jalannya perusahaan. Salah hal yang paling penting dalam kestabilan perusahaan adalah saham. Saham diperoleh satu pihak atau lebih yang yang dipergunakan sebagai modal perusahaan atau kekayaan terpisah perusahaan.
Eksistensi suatu perusahaan sangat tergantung pada adanya saham dari perusahaan tersebut beserta dengan manajemen perusahaannya. Dengan kata lain, dalam suatu perusahaan akan ada terdapat pihak-pihak yang merupakan pemegang saham. Dimana pihak-pihak ini memiliki hak-haknya serta kewajiban dalam proses berjalannya perusahaan tersebut.
Hak Pemegang Saham
Hak-hak pemegang saham secara tegas diatur dalam UU PT, yang secara spesifik pengaturannya diatur dalam Pasal 52. Dalam pasal tersebut mengatur hak-hak pemegang saham yang sifatnya pokok, dimana pemegang saham memiliki otoritas untuk:
- Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”);
- Menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
- Menjalankan hak lainnya berdasarkan UU PT.
Hak-hak tersebut pada dasarnya harus dipenuhi dan tidak boleh dikurangi dalam anggaran dasar. Dimana ketika pemilik saham tersebut telah tercatat sebagai daftar pemegang saham atas nama dirinya, maka dengan sendirinya hak tersebut mengikat dan berlaku pada pemilik saham.
Pemegang Saham Pengendali
Perihal pemegang saham pengendali, dapat ditelusuri dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Salah satunya dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) Nomor 10 Tahun 2022. PJOK dapat dikatakan sebagai salah satu landasan hukum yang juga diakui legalitasnya.
Dalam Pasal 1 PJOK 10/2022 dengan tegas menjelaskan bahwa badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang memiliki saham atau modal penyelenggara sebesar 25% atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, atau memiliki saham atau modal penyelenggara kurang dari 25% dari jumlah saham yang dikeluarkan dan memiliki hak suara, namun yang terkait harus dapat terbukti telah melakukan pengendalian baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sedangkan Pasal 1 angka 6 POJK 9/2021 menyebutkan pemegang saham pengendali adalah orang perseorangan, badan hukum, dan/atau kelompok usaha yang memiliki saham atau modal perusahaan perasuransian atau lembaga pembiayaan sebesar 25% atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, atau memiliki saham atau modal perusahaan perasuransian atau lembaga pembiayaan kurang dari 25% dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian perusahaan perasuransian atau lembaga pembiayaan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sementara itu, yang berwenang dalam hal pengurusan dan manajemen perseroan adalah direksi. Namun dalam hal ini, dalam kondisi pengalihan kekayaan perseroan atau dalam hal untuk menjaminkan utang kekayaan perseroan yang melebihi 50% dari jumlah kekayaan bersih perseroan dalam satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan ataupun tidak antara satu dengan yang lainnya, direksi diharuskan untuk meminta persetujuan dari RUPS.
Artinya dalam hal ini, meskipun direksi memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan perusahaan, akan tetapi pada kondisi-kondisi tertentu terdapat andil dan peran penting dari RUPS itu sendiri dalam kondisi sebagaimana yang telah dijelaskan di atas. Pada posisi tersebutlah, pemegang saham pengendali berperan penting dalam suatu perusahaan.
Itulah hal-hal yang perlu Anda ketahui mengenai pemegang saham pengendali dalam perusahaan. Kunjung situs sah.co.id untuk dapat mengakses artikel-artikel terkait. Sah! dapat membantu Anda dalam mengetahui isu-isu mengenai hukum bisnis dan hal-hal terkait legalitas.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Source:
https://www.cermati.com/artikel/pemegang-saham-pengertian-hak-dan-kewajiban-mereka