Sah! – Dividen adalah pembagian keuntungan perusahaan kepada para pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang dimiliki. Pembagian ini biasanya dilakukan setelah perusahaan mencatat laba dan menyisihkan dana untuk cadangan. Dividen bisa dibayarkan dalam bentuk tunai (dividen tunai) atau dalam bentuk saham (dividen saham).
Pemberian dividen biasanya diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan akan diumumkan secara resmi beserta tanggal pembayaran dan nilai yang diterima per lembar saham.
Bagaimana Jika Dividen Tidak Diambil oleh Pemegang Saham?
Meskipun dividen sudah dibagikan dan diumumkan, tidak semua pemegang saham secara aktif mengambil atau menerima pembayarannya. Hal ini bisa terjadi karena:
- Lupa atau tidak mengetahui adanya dividen
- Kesalahan data atau akun tidak aktif
- Perpindahan broker/sekuritas
- Pemilik saham telah meninggal dunia dan ahli waris belum mengurus haknya
Aturan Hukum Mengenai Dividen yang Tidak Diambil
Di Indonesia, hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Berikut ini bunyinya:
- Dividen yang tidak diambil setelah 5 tahun sejak tanggal yang ditetapkan untuk pembayaran dividen, dimasukkan ke dalam cadangan khusus.
- RUPS mengatur tata cara pengambilan dividen yang telah masuk ke dalam cadangan khusus tersebut.
- Jika dalam jangka waktu 10 tahun dividen tersebut tidak juga diambil, maka dividen itu menjadi hak milik Perseroan.
Apa Dampaknya bagi Pemegang Saham?
- Masih bisa diambil dalam 5–10 tahun: Selama belum lewat 10 tahun, pemegang saham tetap punya hak untuk mengklaim dividennya, tapi harus mengikuti prosedur yang ditetapkan perusahaan atau yang telah diputuskan dalam RUPS.
- Hangus setelah 10 tahun: Jika dalam waktu 10 tahun tidak diambil, dividen dianggap hangus dan menjadi milik perusahaan. Artinya, hak atas dividen tersebut hilang.
Bagaimana Cara Mengklaim Dividen Lama?
Jika kamu merasa pernah punya saham tapi belum menerima dividen, kamu bisa:
- Menghubungi broker/sekuritas tempat kamu membeli saham
- Menghubungi bagian hubungan investor (Investor Relations) perusahaan terkait
- Mengecek laporan KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) jika kamu memiliki SID (Single Investor Identification)
Sediakan data seperti:
- Nama lengkap dan identitas (KTP)
- Nomor SID (jika ada)
- Bukti kepemilikan saham
- Periode/tahun dividen yang dimaksud
Tips Agar Tidak Ketinggalan Dividen
- Aktif memantau pengumuman dari emiten
- Cek rutin portofolio dan RDN kamu
- Gunakan aplikasi investasi yang memberi notifikasi dividen
- Simpan dan arsipkan bukti kepemilikan saham dengan baik
Kesimpulan
Dividen adalah hak dari setiap pemegang saham, namun ada batas waktu untuk mengklaimnya. Berdasarkan UU PT, dividen yang tidak diambil dalam waktu 5 tahun akan dipindahkan ke cadangan khusus, dan jika tidak diambil juga dalam 10 tahun, maka hak tersebut gugur dan menjadi milik perusahaan.
Jadi, penting bagi investor untuk proaktif dan sadar terhadap hak-haknya, termasuk dalam urusan dividen
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406