Sah! – Dalam dunia bisnis yang kompetitif, merek memegang peranan krusial sebagai identitas pembeda barang atau jasa di pasaran.
Sebuah nama atau logo merek yang kuat dapat membangun pengenalan, loyalitas pelanggan, dan nilai aset yang signifikan bagi perusahaan.
Namun, tidak jarang muncul pertanyaan, bagaimana jika nama merek yang ingin didaftarkan ternyata sama persis dengan merek yang sudah terdaftar milik pihak lain? Apakah mungkin dua entitas yang berbeda memiliki nama merek yang sama?
Artikel ini akan membahas secara mendalam syarat dan ketentuan mendaftarkan merek dengan nama yang sama persis di Indonesia, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Merek: Pengertian Dan Dasar Hukum
Sebelum membahas lebih jauh mengenai pendaftaran merek dengan nama yang sama persis, penting untuk memahami terlebih dahulu apa itu merek dan dasar hukum yang mengaturnya di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), Merek secara umum adalah:
“Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.”
Intinya, merek berfungsi sebagai pembeda antara produk atau layanan satu pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya. Merek membantu konsumen mengenali sumber asal suatu barang atau jasa, serta seringkali dikaitkan dengan kualitas, reputasi, dan citra tertentu.
Perlindungan hukum atas merek di Indonesia didapatkan melalui pendaftaran pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sistem yang dianut oleh Indonesia adalah sistem konstitutif atau first to file.
Artinya, hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran, bukan berdasarkan siapa yang pertama kali menggunakan merek tersebut. Dengan sistem ini, kepastian hukum bagi pemilik merek yang terdaftar menjadi lebih kuat.
Dasar hukum utama yang mengatur pendaftaran dan perlindungan merek di Indonesia adalah UU Merek. Undang-undang ini menjelaskan secara rinci mengenai syarat, prosedur pendaftaran, jangka waktu perlindungan, hak dan kewajiban pemilik merek, serta ketentuan mengenai pelanggaran merek.
Sistem Kelas Merek
Salah satu aspek fundamental dalam pendaftaran merek adalah sistem klasifikasi barang dan/atau jasa. Indonesia mengadopsi Klasifikasi Internasional Barang dan Jasa untuk Keperluan Pendaftaran Merek, yang dikenal sebagai Klasifikasi Nice.
Klasifikasi ini membagi barang dan jasa ke dalam 45 kelas yang berbeda, terdiri dari Kelas 1 hingga Kelas 34 untuk Barang, dan Kelas 35 hingga Kelas 45 untuk Jasa.
Tujuan adanya sistem kelas merek ini adalah untuk membatasi ruang lingkup perlindungan suatu merek.
Ketika seseorang mendaftarkan merek, mereka harus secara spesifik menyebutkan barang dan/atau jasa apa saja yang akan menggunakan merek tersebut, serta kelas yang sesuai.
Misalnya, merek “MAJU JAYA” yang terdaftar di Kelas 25 (Pakaian) hanya mendapatkan perlindungan untuk jenis-jenis pakaian yang didaftarkan dalam kelas tersebut.
Perlindungan ini tidak serta merta mencakup penggunaan nama “MAJU JAYA” untuk produk makanan (misalnya Kelas 30) atau jasa konstruksi (misalnya Kelas 37), kecuali ada faktor lain yang relevan (akan dibahas di bagian selanjutnya).
Sistem kelas ini memungkinkan adanya potensi pendaftaran nama merek yang sama persis oleh pihak yang berbeda, asalkan barang dan/atau jasa yang didaftarkan termasuk dalam kelas yang berbeda dan tidak memiliki hubungan atau karakteristik yang dapat menimbulkan kebingungan di mata konsumen.
Ketentuan Mendaftarkan Merek Yang Sama Persis
Berdasarkan penjelasan mengenai sistem kelas di atas, secara umum, seseorang bisa mendaftarkan merek dengan nama yang sama persis dengan merek yang sudah terdaftar milik pihak lain, asalkan merek tersebut didaftarkan pada kelas barang dan/atau jasa yang berbeda.
Contoh klasiknya adalah merek “POND’S”. Di Indonesia, nama “POND’S” terkenal sebagai merek kosmetik (termasuk dalam kelas barang tertentu).
Namun, bukan tidak mungkin nama “POND’S” juga ada yang mendaftarkan untuk, misalnya, jasa laundry (Kelas 37) atau produk makanan hewan (Kelas 31).
Asalkan pendaftar tersebut tidak memiliki hubungan dengan pemilik merek kosmetik “POND’S” dan penggunaan nama tersebut tidak menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen bahwa jasa laundry atau makanan hewan tersebut berasal dari produsen kosmetik “POND’S”.
Namun, ketentuan ini bukanlah aturan mutlak tanpa pengecualian. DJKI dalam memeriksa permohonan merek akan tetap mempertimbangkan beberapa hal penting, di antaranya:
- Ada Tidaknya Persamaan pada Pokoknya atau Keseluruhan: Meskipun kelasnya berbeda, jika nama merek yang diajukan dianggap memiliki “persamaan pada pokoknya” atau “keseluruhan” dengan merek yang sudah terdaftar lebih dahulu, dan kemiripan tersebut dinilai dapat menimbulkan kesan adanya persamaan mengenai asal atau sumber barang dan/atau jasa di mata konsumen, maka permohonan tersebut dapat ditolak. Penilaian persamaan ini tidak hanya dilihat dari nama merek itu sendiri, tetapi juga bisa mencakup bentuk huruf, cara penulisan, bunyi ucapan, atau kombinasi elemen merek lainnya.
- Status Merek Terkenal: UU Merek memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi merek yang digolongkan sebagai “merek terkenal”. Kriteria merek terkenal didasarkan pada pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan, serta reputasi dan promosi yang luas. Merek terkenal memiliki jangkauan perlindungan yang lebih luas dan dapat menolak permohonan merek yang sama atau mirip, bahkan untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis.
- Itikad Tidak Baik Pemohon: Permohonan pendaftaran merek dapat ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik. Itikad tidak baik dapat diartikan sebagai niat curang atau niat jahat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya, yang dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat atau menyesatkan konsumen.
Oleh karenanya, meskipun sistem kelas memungkinkan adanya nama merek yang sama persis di kelas yang berbeda, peluang pendaftarannya akan sangat dipengaruhi oleh penilaian DJKI terhadap potensi kebingungan konsumen, status keterkenalan merek yang sudah ada, dan itikad baik pemohon.
Kesimpulan
Mendaftarkan merek yang namanya sama persis dengan merek lain memang memungkinkan di Indonesia, asalkan barang dan/atau jasa yang didaftarkan berada dalam kelas yang berbeda sesuai dengan Klasifikasi Nice.
Namun, kemungkinan ini tidaklah absolut. Sistem hukum merek di Indonesia tetap memberikan perlindungan terhadap merek yang sudah terdaftar dan merek terkenal.
Penolakan pendaftaran merek dengan nama yang sama persis di kelas yang berbeda dapat terjadi kepada pemohon.
Khususnya, apabila merek tersebut dianggap memiliki persamaan pada yang dapat menimbulkan kebingungan di mata konsumen, atau dinilai mirip dengan merek terkenal meskipun untuk kelas yang tidak sejenis, atau jika permohonan diajukan dengan itikad tidak baik.
Bagi para pelaku usaha yang ingin mendaftarkan merek, sangat disarankan untuk melakukan penelusuran terlebih dahulu terhadap merek-merek yang sudah terdaftar di DJKI, baik untuk kelas yang sama maupun kelas lain yang berpotensi menimbulkan kebingungan.
Memahami karakteristik barang/jasa yang akan dilindungi dan memilih kelas yang paling tepat juga sangat penting.
Apabila anda ingin mendaftarkan HAKI anda, khususnya dalam pendaftaran merek, mulai dari merek jasa, merek dagang, dan merek UMKM, Sah! Indonesia menyediakan layanan tersebut. Kami juga menyediakan layanan pendaftaran berbagai macam HAKI.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi website kami di https://sah.co.id/pendaftaran-merek/ atau langsung konsultasi kepada kami di WhatsApp melalui 0851 7300 7406.
Sumber:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
Pendaftaran Merek yang Sama dengan Merek Terkenal untuk Kelas Barang yang Berbeda. https://www.hukumonline.com/klinik/a/pendaftaran-merek-yang-sama-dengan-merek-terkenal-untuk-kelas-barang-yang-berbeda-lt5a4a1655f16a2/
Bagaimana Jika Memiliki atau Mendaftarkan Dua Merek Yang Mirip? Apakah Boleh?. https://news.sah.co.id/bagaimana-jika-memiliki-atau-mendaftarkan-dua-merek-yang-mirip-apakah-boleh/
3 Trik Daftar Merek yang Sudah Terdaftar di HAKI yang Wajib Anda Tahu. https://digilaw.id/3-trik-daftar-merek-yang-sudah-terdaftar-di-haki/