Syarat dan ketentuan nama perseroan sudah diatur dalam P No. 43 Tahun 2011. Di dalam PP tersebut, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyampaikan syarat dan ketentuan penggunaan nama perseroan yang harus diikuti oleh para pemohon.
Nama yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
Syarat Nama PT
Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh nama perseroan yang diajukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP Nomor 43 Tahun 2011:
- Ditulis dengan huruf latin
- Belum dipakai secara sah oleh perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan nama perseroan lain
Baca Juga : Yayasan dan Keabsahan Pendiriannya
- Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
- Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan
- Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata
- Tidak mempunyai arti sebagai perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata
- Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai nama perseroan
- Sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari nama perseroan
Baca Juga : Kenapa Anggota TNI Tidak Bisa Mendirikan Perusahaan?
Selain itu, perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib memakai nama perseroan dalam bahasa Indonesia, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 PP Nomor 43 Tahun 2011.
Jika nama yang Anda pilih memiliki persamaan pada pokoknya dengan nama perseroan yang sudah terdaftar, disarankan untuk memilih nama lain untuk menghindari gugatan pihak ke-3.
Segala bentuk gugatan terkait penggunaan nama ini menjadi tanggung jawab pemohon.
Baca Juga : Syarat dan Prosedur Pengajuan Sertifikasi Halal Pada Produk
Kementerian Hukum dan HAM RI berhak untuk membatalkan nama yang tidak sesuai dengan PP Nomor 43 Tahun 2011. Biaya PNBP yang sudah digunakan tidak dapat dikembalikan.
Untuk menghindari masalah terkait penggunaan nama perseroan, sebaiknya membaca dan memahami ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 secara seksama.
Pastikan bahwa nama yang akan dipilih memenuhi semua syarat yang telah disebutkan di atas, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
Selain itu, perlu diperhatikan juga bahwa penggunaan nama perseroan harus sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh perseroan tersebut.
Jangan hanya menggunakan nama yang menarik tanpa mempertimbangkan apakah nama tersebut sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang akan dilakukan.
Baca Juga : Daftar Alamat Kantor Notaris di Kabupaten Klaten
Untuk mempermudah proses pengajuan nama perseroan, sebaiknya mengikuti tata cara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 secara seksama.
Selain itu, pastikan juga bahwa biaya PNBP yang dibutuhkan telah disiapkan agar proses pengajuan tidak terhambat.
Dengan memperhatikan syarat dan ketentuan yang telah disebutkan di atas, diharapkan proses pengajuan nama perseroan akan berjalan dengan lancar dan tidak mengalami masalah di kemudian hari.
Demikian informasi mengenai Syarat nama perseroan, buat kamu yang hendak mendirikan perusahaan atau mengurus izin usaha namun bingung emilihan nama bisa hubungi Sah.co.id atau wa 08562160034