Berita Hukum Legalitas Terbaru

SIUP dan TDP Apakah Masih Relevan di Tahun 2025?

Ilustrasi Letter Of Appointment dalam SIUPPAK

Sah! – Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan perubahan regulasi yang dinamis, dunia perizinan usaha di Indonesia terus mengalami transformasi. 

Dua dokumen yang dulunya familiar bagi para pengusaha, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), kini menjadi pertanyaan apakah keduanya masih relevan di tahun 2025?

Sejarah dan Fungsi SIUP dan TDP

Sebelum membahas relevansinya di masa kini, mari kita bahas sejarah singkat SIUP dan TDP. SIUP, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan, adalah izin yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan. 

Sementara itu, TDP, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, adalah bukti bahwa perusahaan telah terdaftar secara resmi. 

Keduanya memiliki fungsi penting dalam pendataan dan pengawasan kegiatan usaha di Indonesia.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya deregulasi perizinan untuk mempermudah proses pendirian dan operasional usaha. 

Salah satu langkah penting adalah penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. 

Undang-undang ini membawa perubahan signifikan dalam sistem perizinan berusaha, termasuk penghapusan beberapa jenis izin dan penyederhanaan proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Status SIUP dan TDP Pasca UU Cipta Kerja

Dengan berlakunya UU Cipta Kerja dan sistem OSS, status SIUP dan TDP mengalami perubahan. Secara umum, SIUP dan TDP tidak lagi menjadi persyaratan utama dalam memulai usaha. 

Sebagai gantinya, pemerintah memperkenalkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai identitas pelaku usaha dan berlaku sebagai izin usaha. 

NIB dapat diperoleh melalui sistem OSS setelah pelaku usaha melengkapi data yang diperlukan dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Meskipun SIUP dan TDP tidak lagi menjadi persyaratan utama, beberapa peraturan terkait masih berlaku dan perlu diperhatikan. 

Misalnya, untuk kegiatan usaha tertentu yang memiliki risiko tinggi, pelaku usaha mungkin masih memerlukan izin khusus atau sertifikat standar selain NIB. Dasar hukum yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  • Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Perbedaan SIUP dan TDP Sebelum dan Sesudah UU Cipta Kerja

Sebelum UU Cipta Kerja, pelaku usaha harus mengurus SIUP dan TDP secara terpisah. 

Proses ini melibatkan pengisian formulir dan penyediaan dokumen seperti akta pendirian, NPWP, dan surat keterangan domisili, yang diajukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat, baik secara langsung maupun online. 

Proses pembuatan SIUP dan TDP biasanya memakan waktu hingga tiga hari dengan biaya administrasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. 

SIUP dan TDP memiliki masa berlaku tertentu, dan pelaku usaha diwajibkan untuk melakukan perpanjangan setiap lima tahun.

Proses perizinan kini lebih sederhana dengan penerapan sistem berbasis risiko, di mana pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus izin terpisah untuk sektor-sektor dengan risiko rendah. 

NIB dapat diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang memungkinkan pengajuan izin secara elektronik tanpa harus mengunjungi kantor pemerintah. 

Dengan demikian, pelaku usaha tidak perlu melakukan perpanjangan seperti pada SIUP dan TDP sebelumnya.

NIB: Identitas dan Izin Usaha Terintegrasi

NIB merupakan identitas pelaku usaha yang terintegrasi dengan berbagai sistem perizinan di tingkat pusat dan daerah. 

Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengakses berbagai layanan pemerintah, seperti pengajuan izin usaha, pendaftaran BPJS, dan fasilitas perpajakan. 

NIB juga mempermudah pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan daya saing usaha di Indonesia.

OSS: Sistem Perizinan Terpadu

OSS adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan perizinan berusaha secara online, memantau status permohonan, dan mengunduh dokumen perizinan yang telah diterbitkan. 

OSS juga menyediakan informasi lengkap mengenai persyaratan perizinan, prosedur, dan biaya yang diperlukan.

Relevansi SIUP dan TDP di Sektor Tertentu

Meskipun secara umum SIUP dan TDP tidak lagi menjadi persyaratan utama, ada beberapa sektor usaha tertentu di mana dokumen ini mungkin masih diperlukan. 

Misalnya, dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, beberapa instansi mungkin masih meminta SIUP atau TDP sebagai salah satu syarat administrasi. 

Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memastikan persyaratan perizinan yang berlaku di sektor usahanya masing-masing.

Implementasi sistem perizinan baru berbasis OSS memang membawa angin segar bagi dunia usaha, tetapi juga menghadirkan tantangan. 

Kesiapan infrastruktur teknologi dan sumber daya manusia di daerah menjadi kunci keberhasilannya.  

Koordinasi antarinstansi pemerintah dalam penyelarasan regulasi dan sistem informasi juga tak kalah penting.  

Sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha mengenai perubahan sistem perizinan menjadi krusial agar mereka dapat memanfaatkannya secara maksimal.

Namun, di balik tantangan tersebut, sistem perizinan baru ini membuka peluang besar bagi peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.  

Proses perizinan yang lebih cepat, mudah, dan transparan diharapkan mampu menarik lebih banyak pelaku usaha untuk berinvestasi dan mengembangkan bisnisnya di tanah air.  

Hal ini akan mendorong terciptanya lapangan kerja baru, meningkatkan daya saing ekonomi, dan pada akhirnya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Kesimpulan

SIUP dan TDP memang tidak lagi relevan seperti dulu di tahun 2025. Namun, semangat untuk menertibkan dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha tetap harus berjalan. 

Sistem perizinan yang baru, dengan NIB dan OSS sebagai tulang punggungnya, menawarkan proses yang lebih efisien, terintegrasi, dan transparan. 

Dengan memanfaatkan sistem ini secara optimal, diharapkan dunia usaha di Indonesia dapat berkembang lebih pesat dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional.

Jangan tunda lagi! Daftarkan usaha Anda sekarang juga di Sah! Indonesia dan nikmati kemudahan dalam mengurus legalitas usaha Anda. 

Dapatkan NIB Anda dengan cepat dan mudah, serta akses berbagai layanan perizinan lainnya. 

Bersama Sah! Indonesia, wujudkan impian Anda menjadi pengusaha sukses!

Source:

Peraturan

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  3. Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

WhatsApp us

Exit mobile version