Berita Hukum Legalitas Terbaru

Polemik Dibalik Pemberian Izin Tambang Kepada Ormas 

Ilustrasi UU Minerba Pertambangan
Photo by Aleksandar Pasaric

Sah! – Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, Presiden Joko Widodo secara resmi memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk memberi izin usaha pertambangan.  

Banyak pihak menyoroti kebijakan ini.  Banyak orang mempertanyakan relevansi dan konsekuensi kebijakan tersebut.  Jika izin tambang diberikan kepada ormas, ada kemungkinan konflik kepentingan dan pelanggaran prinsip keadilan pengelolaan sumber daya.

Untuk mengetahui lebih dalam, artikel ini akan membahas mengenai ormas, persyaratan ormas mengelola tambang, hingga apa saja dampak yang terjadi ketika ormas diberi izin untuk mengelola wilayah izin usaha perambangan khusus.

Definisi Ormas

Pasal 1 angka 1 UU 17/2013 jo. Perpu 2/2017 Organisasi kemasyarakatan, yang juga dikenal sebagai organisasi massa, adalah kelompok yang berkumpul secara sukarela untuk membentuk suatu masyarakat yang memiliki aspirasi, kebutuhan, minat, kegiatan, dan tujuan yang sama.

Kelompok-kelompok ini bekerja untuk pembangunan dan perwujudan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana yang tercantum dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 

Sifat Ormas

Sementara itu untuk sifat kegiatan, ormas tentunya harus dibedakan dengan organisasi lainnya yang tujuannya memang memperoleh keuntungan, seperti CV, PT, dan sebagainya. Dimana, ormas sejatinya bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis. 

Tujuan Ormas

Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Ormas dijelaskan bahwa ormas bertujuan untuk:

  • pengembangan rasa solidaritas sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat; 
  • pemeliharaan dan pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa;
  • pemberian pelayanan kepada masyarakat; 
  • pemeliharaan nilai-nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; 
  • pemeliharaan dan pemeliharaan norma, nilai, etika, dan budaya masyarakat; dan pencapaian tujuan negara.

Fungsi Ormas

  • Mengorganisasikan berbagai upaya yang berkontribusi pada tujuan yang ditetapkan oleh anggota dan organisasi.
  • Mencapai tujuan organisasi dengan melatih dan membimbing anggota tim.
  • Menyalurkan aspirasi masyarakat.”
  • Memberdayakan masyarakat.
  • Penyediaan kegiatan sosial.
  • Aggota masyarakat yang ikut serta menjaga perdamaian dan memperkuat ikatan negara.
  • Menjaga standar perilaku nasional, negara bagian, dan masyarakat tetap utuh.

Bentuk Ormas

Ormas dapat berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum. Ormas berbadan hukum sendiri, dapat berupa perkumpulan atau yayasan. Meskipun memiliki perbedaan dalam mekanisme pendaftaran dsb, namun keduanya memiliki hak dan tanggungjawab yang sama.

Ormas berhak:

  1. mengelola rumah organisasi secara publik dan mandiri;
  2. Memperoleh hak penggunaan nama dan lambang organisasi kemasyarakatan sebagai kekayaan intelektual, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.; 
  3. memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi;
  4. melakukan tugas-tugas untuk mencapai tujuan organisasi; 
  5. mengamankan undang-undang atau perlindungan hukum lainnya bagi kelompok dan operasinya; dan
  6. bekerjasama dalam pengembangan dan pemeliharaan organisasi dengan pihak lain, baik dunia usaha, kelompok masyarakat lain, pemerintah, dan pemerintah daerah.

Ormas berkewajiban:

  1. Bertindak sesuai dengan tujuan organisasi; 
  2. Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
  3. Menjunjung tinggi dan mengabdikan diri kepada masyarakat sesuai dengan ajaran agama, adat istiadat, moral, etika, dan moral; 
  4. Menjaga ketentraman dan ketertiban;
  5. Mengelola keuangan negara secara terbuka dan bertanggung jawab; dan 
  6. Membantu mewujudkan tujuan negara. 

Jenis-Jenis Ormas

Di Indonesia, ada berbagai jenis ormas, termasuk ormas keagamaan, ormas politik, ormas sosial, ormas pemuda, dan ormas yang berkonsentrasi pada bidang tertentu seperti lingkungan, budaya, adat, atau olahraga.

Ormas Keagamaan dalam Mengelola Izin Usaha Tambang

Pasal 83A ayat (1) PP No.25 Tahun 2024 menjadi buah bibir di kalangan pemerhati hukum hingga aktivis lingkungan. Sebab, pasal tersebut telah memberikan kewenangan baru bagi ormas keagamaan

Perusahaan yang di dalamnya terdapat beberapa kelompok orang yang menanamkan modalnya ditetapkan sebagai perusahaan yang berhak memperoleh IUPK dalam PP 25/2024. Oleh karena itu, bagi organisasi massa diperlukan badan hukum bukan anggota, seperti yayasan.

Kemudian, menurut ayat (2) Pasal 195B, pemerintah dapat memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi untuk melanjutkan operasi Kontrak/Perjanjian, dengan ketentuan bahwa cadangan tersedia dan dilakukan evaluasi setiap 10 tahun.

UU Minerba memberikan prioritas pemberian IUPK kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), meskipun kedua ketentuan tersebut bertentangan dengan ayat (2) dan (3) Pasal 75.

Dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebelumnya dengan pemerintah, terdapat wilayah usaha pertambangan yang ditetapkan dapat diawasi oleh perusahaan yang dikuasai oleh organisasi besar.

Persyaratan

Bisman Bakhtiar, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan, menyebutkan tiga kebutuhan bagi perusahaan yang ingin mengelola industri pertambangan. Kebutuhan administratif, teknologi, lingkungan, dan keuangan semuanya dicantumkan oleh Kepala Biro ESDM.

Pasal 4 ayat (6) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 Organisasi Kemasyarakatan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. berbadan hukum; 
  2. tercantum dalam sistem informasi Organisasi Kemasyarakatan milik pemerintah; 
  3. melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berskala nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan Organisasi Kemasyarakatan; dan 
  4. mengawasi pengelolaan sumber daya keuangan, pelestarian lingkungan hidup, dan pemeliharaan norma, nilai, etika, dan budaya masyarakat.

Selain itu, ormas keagamaan harus menjadi pemegang saham mayoritas dan menjadi pengendali dalam badan usaha yang diberikan hak untuk menjadi pemegang IUPK. Ormas yang mendapatkan izin juga dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya.

Dampak 

Perubahan dalam pengaturan pertambangan ini menimbulkan tantangan dan kekhawatiran potensial terkait dengan sentralisasi kewenangan, penghapusan tanggung jawab sosial, dinamika pengelolaan lingkungan, dan perubahan dalam pengajuan rencana reklamasi. 

Periset PRH BRIN, Ismail Rumadan menjelaskan lima risiko yang akan timbul jika pengelolaan pertambangan dilakukan oleh Ormas Keagamaan. 

  • Salah satu masalahnya adalah beberapa penambang tidak memiliki apa yang dibutuhkan, yang dapat menyebabkan kondisi kerja yang tidak aman. Lingkungan dan keselamatan pekerja dapat terancam karenanya.
  • Ada kemungkinan pertikaian internal, yang dapat mengganggu struktur perusahaan dan mempersulit pelaksanaan operasi penambangan. 
  • pengawasan dan pengendalian yang tidak memadai. Akibatnya, operasi penambangan menjadi kurang berkelanjutan dan bahkan mungkin ilegal. 
  • pengelolaan pendapatan pertambangan yang tidak tepat dapat menyebabkan ketidakstabilan ekonomi lokal. Masalah kelima adalah penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi. Korupsi dan eksploitasi sumber daya alam merupakan kemungkinan hasil dari penyalahgunaan IUP oleh individu untuk keuntungan mereka sendiri.

Informasi menarik lainnya dapat ditemukan di situs web sah.co.id dan di Instagram @sahcoid. Selain layanan sertifikasi yang andal, Sah! juga menawarkan saran tentang cara mendirikan perusahaan, seperti UMKM. Bagi yang berminat untuk memulai bisnis atau memastikan perusahaannya patuh hukum, silakan hubungi WA di 0851 7300 7406 atau kunjungi Sah.co.id. 

Daftar pustaka

Sumber

  • Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas)
  • Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Peraturan Presiden (Perpres) No. 76 Tahun 2025 tentang Organisasi Kemasyarakatan
  • Shinta Laura Federova, Ananda Mustika Prameswari, Thifal Anjani, (2025), Problematika Pemberian Kewenangan Izin Usaha Pertambangan Kepada Organisasi Masyarakat Keagamaan, Jurnal Hukum Ilmu Humaniora dan Politik

WhatsApp us

Exit mobile version