Berita Hukum Legalitas Terbaru
Bisnis  

Situasi Merger dalam Operasi Perusahaan

Situasi Merger dalam Operasi Perusahaan

Sah! – Secara faktual proses merger dan akuisisi saling dianggap sama makna, padahal keduanya sangat memberi perbedaan jika kita melihat apa dampaknya pada perusahaan yang terkena setiap pengaruh tersebut.

Perusahaan terkena akuisisi masih beroperasi sebagaimana mestinya di saat seluruh saham sebagai objek kuasa tertinggi telah dikendalikan pihak lain, lantas hal ini tidak membuat perusahaan yang diakuisisi itu hilang dari eksistensi.

Pada satu sisi proses merger terjadi melalui kesepakatan dua perusahaan untuk menyatu dan berdiri sebagai satu badan hukum saja.

Hal ini menyimpulkan bahwa salah satu perusahaan itu akan bubar dan kehilangan status hukum terpisahnya demi mewujudkan proses tersebut.

Penjelasan ini akan lebih mengarah pada proses merger sebagai satu lagi bagian dari aksi korporasi.

Merger berawal dari pengeluaran saham perusahaan pertama guna ditukarkan kepada seluruh saham perusahaan sasaran .

Mereka yang melakukan eksekusi proses akan menjadi pemegang saham perusahaan terkena dan disebut surviving firm sedangkan yang bubar disebut merged firm.

Surviving firm akan semakin besar oleh karena segala pengaruh yang dilimpahkan merged firm dalam penyatuan bersamanya.

Dua pihak yang telah menjadi satu ini (sebut saja perusahaan hasil merger) akan menciptakan sistem kepemilikan saham baru secara lebih proporsional.

Merger bisa dilakukan dengan lebih dua perusahaan selama tidak berlari dari tujuan akhirnya untuk berdiri sebagai satu badan hukum dan membubarkan pecahannya.

Tujuan utama merger sebenarnya berpatok pada dominasi pasar agar lebih menjanjikan di samping pengurangan biaya operasi dan berakhir perolehan keuntungan pemegang saham perusahaan yang lebih tinggi.

Proses merger memiliki beberapa jenis seperti merger konglomerat dimana dua perusahaan yang tidak terlibat kegiatan usaha serupa justru saling menyatu.

Contoh aslinya adalah The Walt Disney Company terhadap American Broadcasting Company.

Setelah itu ada merger kongenerik dimana dua perusahaan yang bergerak dalam kegiatan usaha serupa tapi dengan kemampuan yang saling melampaui justru memutuskan untuk menyatu saja.

Contoh aslinya adalah Citigroup sebagai perusahaan perbankan menyatu terhadap Travellers Insurance sebagai perusahaan asuransi.

Selanjutnya adalah merger perluasan pasar dimana dua perusahaan yang menjual produk sama persis tapi bersaing di pasar berbeda justru menyatu guna memperluas jangkauan pasar mereka, Contoh aslinya adalah Eagle Bancshares terhadap RBC Centura.

Contoh proses merger di Indonesia juga terliput dalam peristiwa nyata yakni dari Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan BRI Syariah yang menyatu dan menjadi satu nama sebagai Bank Syariah Indonesia.

Itulah pembahasan  yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mungkin Perseroan Terbatas, atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman www.sah.co.id, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034.

Author: Yosua Sebastian S.H.

Editor: Gian Karim Assidiki

 

Source:

Jurnal:

Nur Fathun Ni’Mah, LM Samryn “Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan Perusahaan Sebelum dan Sesudah Merger dan Akuisisi” Jurnal Manajerial Universitas Jayabaya Vol 9 No 1 (2015)

Peraturan perundang-undangan:

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas

Internet:

https://money.kompas.com/read/2021/10/09/074259726/apa-itu-merger-perusahaan-definisi-manfaat-jenis-dan-contohnya?page=all (diakses pada tanggal 7 November pukul 16.01)

WhatsApp us

Exit mobile version