Sah! – Sebelum masuk ke pembahasan, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu pengertian tentang CV. Persekutuan Komanditer atau CV adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seseorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang dan atau barang kepada seseorang atau beberapa orang.
Yang menjalankan pengurusan dikenal sebagai sekutu aktif atau bisa disebut sekutu komplementer, dan orang yang mempercayakan uang mereka atau pemberi modal disebut sekutu komanditer dan bukan merupakan sebuah badan hukum.
Lalu, saat CV memiliki hutang siapa yang bertanggung jawab melunasi hutang tersebut? sebelum membahas hal tersebut, kita harus memahami pengertian sekutu komplementer dan sekutu komanditer.
Sekutu Komplementer
Sekutu komplementer atau bisa disebut juga sekutu aktif, adalah seseorang yang mengurus berjalannya CV tersebut. Tugas pokok dari sekutu komplementer adalah melakukan pengurusan terhadap persekutuan tersebut dimana pertanggung jawaban hingga harta pribadinya secara keseluruhan.
Sekutu Komanditer
Sekutu komanditer atau bisa disebut juga dengan sekutu pasif, adalah seseorang yang memberikan sejumlah modal, benda, atau tenaga yang telah diperjanjikan sebelumnya yang kemudian mendapatkan keuntungan dari persekutuan tersebut berdasarkan besaran modal yang telah disetorkan. Tugas daripada sekutu komanditer ini terbatas hanya sampai dengan jumlah uang yang disetorkannya atau besaran modal yang disetorkan.
Saat CV Memiliki Hutang Tanggungjawab Siapa?
Dalam pasal 20 KUHD, menyebutkan bahwa sekutu komanditer tidak boleh melakukan tindakan kepengurusan, bahkan dengan surat kuasa sekalipun. Dan kerugian yang ditanggung tidak lebih dari jumlah uang atau modal yang telah disetorkannya dan tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikan keuntungan yang telah dinikmatinya.
Akan tetapi, jika sekutu pasif ikut melakukan kepengurusan dalam CV, maka berlaku pasal 21 KUHD bahwa sekutu pasif memiliki tanggung jawab secara tanggung renteng terhadap semua hutang dan perikatan perseroan tersebut.
Maka, dapat disimpulkan bahwa ketika suatu CV memiliki sebuah hutang maka yang bertanggung jawab adalah sekutu aktif atau sekutu komplementer. Kecuali jika para sekutu baik itu sekutu aktif maupun sekutu pasif bersama-sama bekerja dan menjalankan perusahaannya, maka pertanggungjawabannya akan bersifat tanggung renteng sesuai dengan pasal 21 KUHD.
Jadi seperti itulah penjelasan tentang pertanggungjawaban para sekutu, saat CV memiliki hutang. Semoga membantu dan bermanfaat
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pendirian CV. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source
CV Bubar, Bagaimana dengan Utangnya? (hukumonline.com)
https://www.hukumonline.com/klinik/a/tanggung-jawab-direktur-thd-cv–yang-bubar-cl4560/
https://jdih.mahkamahagung.go.id/storage/uploads/produk_hukum/file/KUH%20DAGANG.pdf