Izin usaha Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi Untuk Penumpang jadi satu dari banyaknya surat yang penting dipersiapkan oleh pebisnis Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi Untuk Penumpang agar usaha bisa perlindungan hukum. Ada kalanya pemilik usaha berfokus mencari penghasilan sampai melalaikan izin usaha Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi Untuk Penumpang.
Kenyataannya jika usaha sudah memiliki izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari membesarkan jumlah penghasilan sampai terbebas dari masalah yang merugikan usaha di masa yang akan datang.
Profit bisnis dapat bertambah disebabkan sesudah mendapatkan izin, pengusaha dapat mendapatkan pasar yang lebih beragam. Diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan institusi lainnya, maupun memperoleh peluang baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pebisnis juga bisa memperluas akses pasar seluruh dunia, menjalankan kegiatan export import, maupun melakukan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Tapi kalau Pemilik usaha enggan memiliki izin usaha Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi Untuk Penumpang, ada beberapa resiko yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan dapat dimasukkan sebagai bisnis ilegal. Konsekuensinya bisnis bisa diberikan tuntutan, disidak oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberi sanksi baik denda maupun penjara.
Lalu bagaimana caranya agar bisnis Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi Untuk Penumpang dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Berikut tahap dalam mendapatkan izin usaha Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi Untuk Penumpang.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Melakukan Usaha Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi Untuk Penumpang
Sekarang ini pemerintah sudah mempermudah pengurusan izin usaha Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi Untuk Penumpang lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib digunakan oleh seluruh Pemilik usaha karna berfungsi sebagai pengenal dari Pengusaha.
Selain NIB, izin yang wajib disiapkan oleh Pengusaha Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi Untuk Penumpang adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya tergantung resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HKI tergantung kategori produk atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi Untuk Penumpang
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pengusaha dalam menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Masing-masing Pemilik usaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi Untuk Penumpang adalah 50214.
Usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha angkutan penumpang dari satu provinsi ke provinsi lain dengan menggunakan kapal penyeberangan yang terikat dalam trayek
Ketika memilih kode KBLI 50214 harus diperhatikan dengan benar dan sesuai dengan usaha yang berjalan. Karna jika keliru memilih Kode KBLI 50214, izin usaha tidak bisa digunakan.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Bisnis Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi Untuk Penumpang
Pemilik bisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut mempunyai keuntungan dan kekurangan tersendiri.
Namun, jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis menjadi lebih profesional karena usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau akun bank menggunakan identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan terpisah antara pendiri dan bisnis. Jadi, pengelolaan harta jadi semakin jelas antara omset pemilik usaha dengan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang dapat dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan kategori usaha yang berjalan.
Tapi kalau owner memutuskan menjalankan usaha memakai identitas perorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, dan izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi pemilik usaha. Laporan pajak menjadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab 100% berada pada pengusaha.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang mesti dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pemilik bisnis telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP dapat dilakukan melalui KPP di daerah sesuai domisili bisnis atau secara online di situs www.pajak.go.id
Syarat untuk mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mendaftar NPWP Badan Usaha musti melampirkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi Untuk Penumpang
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner bisnis telah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah memperoleh NIB, pebisnis dapat mengajukan permohonan perizinan operasional, perizinan komersial, atau perizinan lain sesuai resiko kategori bisnis yang dijalankan.
Pada saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara online pada website OSS. Dokumen Persyaratan permohonan NIB diantaranya profil pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika akan membuat Nomor Induk Berusaha, owner bisnis perlu melakukan registrasi melalui halaman OSS dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:
- Log-in pada aplikasi OSS;
- Pilih jenis NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan usaha mikro kecil, maupun non-perorangan;
- Mengisi form yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Mengcek data serta preview NIB;
- Download Dokumen NIB.
Mengumpulkan Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi Untuk Penumpang
Setelah NIB muncul, baik itu usaha mikro kecil, atau besar pastinya akan terlihat kategori usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang dijadikan pertimbangan apakah pebisnis perlu membuat perizinan usaha lainnya atau tidak.
Jika bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Sedangkan bila resiko bisnis yang akan dijalankan termasuk bisnis risiko menengah ataupun risiko tinggi, maka diperlukan perizinan lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk tolak ukur kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen legalitas pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan standar.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi Untuk Penumpang
Perizinan tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya jika bisnis dijalankan melalui platform digital, maka diperlukan perizinan lainnya berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pendaftaran izin tambahan bisa dilaksanakan menggunakan Sistem Lembaha OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh dinas yang punya kewenangan.
Mau mendaftarkan izin usaha Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi Untuk Penumpang tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha