Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
Uncategorized  

Seperti Ini Tahapan Simpel Membuat Izin Usaha Aktivitas Pialang Asuransi

Izin usaha Aktivitas Pialang Asuransi jadi satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dipersiapkan oleh pemilik bisnis Aktivitas Pialang Asuransi supaya usaha dapat jberjalan lancar. Seringkali pemilik usaha hanya fokus mencari penghasilan sampai lupa izin usaha Aktivitas Pialang Asuransi.

Sedangkan kalau bisnis sudah mendapat izin, ada banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dari menaikkan banyaknya penghasilan sampai terhindar dari sejumlah hal yang merugikan bisnis di kemudian hari.

Penghasilan usaha dapat naik disebabkan setelah memperoleh izin, pebisnis bisa mengakses pasar yang lebih luas. Satu diantaranya adalah dapat kerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun dapat peluang baru lewat pengadaan yang dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha dapat juga mengakses pasar negara lain, menjalankan usaha expor impor, atau membuat kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.

Sebaliknya jikalau Pemilik usaha enggan memiliki izin usaha Aktivitas Pialang Asuransi, terdapat beberapa resiko yang bisa mengancam operasional usaha. Antaralain usaha yang sudah berjalan bisa saja dimasukkan sebagai usaha ilegal. Akibatnya bisnis bisa diberikan peringatan, disidak oleh dinas, produk atau aset usaha disita, atau dapat diberikan sanksi baik denda maupun penjara.

Terus apa yang harus dilakukan biar bisnis Aktivitas Pialang Asuransi dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah cara dalam memperoleh izin usaha Aktivitas Pialang Asuransi.

Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Untuk Melaksanakan Usaha Aktivitas Pialang Asuransi

Saat ini pemerintah telah memberi kemudahan kepengurusan izin  usaha Aktivitas Pialang Asuransi menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu dimiliki oleh seluruh Pemilik bisnis karna fungsinya sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Legalitas lain yang wajib digunakan oleh Pemilik usaha Aktivitas Pialang Asuransi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyesuaikan kategori produk atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Aktivitas Pialang Asuransi

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk acuan Pengusaha dalam menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Setiap Pemilik bisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI tersusun dari lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Pialang Asuransi memakai kode 66224.

Kegiatan usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang memberikan jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta

Dalam pemilihan kode KBLI 66224 harus memastikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang akan berjalan. Karna jika salah  memasukkan Kode KBLI 66224, izin usaha tidak bisa berjalan.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Usaha Aktivitas Pialang Asuransi

Pemilik bisnis bisa menentukan hendak memakai badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri.

Namun, kalau memilih badan usaha, bisnis menjadi lebih dipercaya karna bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun rekening bank akan dibuat nama badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan tersendiri antara owner dan usaha. Akibatnya, kepemilikan keuangan jadi semakin transparan antara penghasilan pemilik bisnis dan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan bidang usaha yang akan berjalan.

Perlu diketahui kalau pemilik usaha memilih menjalankan bisnis menggunakan atas nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, perpajakan, serta perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pebisnis. Penyampaian pajak akan lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab 100% ada di pemilik usaha.

Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang mesti dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pebisnis telah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP dapat dilakukan kepada Kantor Pajak di daerah sesuai domisili usaha atau melalui daring di sistem www.pajak.go.id

Syarat Dokumen saat mau membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika membuat NPWP Badan Usaha harus menyerahkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Aktivitas Pialang Asuransi

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pengusaha telah terdaftar resmi di BKPM. Kalau sudah memiliki NIB, pengusaha sudah bisa mengurus permohonan dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, atau perizinan lainnya menyesuaikan resiko bidang usaha yang beroperasi.

Sekarang NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara online di website Online Single Submission. Persyaratan pengurusan NIB diantaranya data pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Untuk mengurus NIB, pengusaha wajib registrasi di halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:

  • Daftar pada situs OSS;
  • Pilih kategori NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perseorangan menggunakan Non-UMK, atau badan usaha;
  • Memasukkan form yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Memeriksa form dan review NIB;
  • Download Dokumen NIB.

Mengurus Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Pialang Asuransi

Setelah NIB didapatkan, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non-UMK pastinya akan terlihat kategori usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menentukan apakah pemilik usaha perlu mendapatkan perizinan usaha lain atau tidak.

Saat bisnis memiliki resiko rendah, umumnya NIB sudah termasuk untuk menjalankan operasional ataupun izin komersial. Tetapi bila resiko bisnis yang berjalan dikategorikan bisnis resiko menengah serta risiko tinggi, wajib mempunyai izin tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menimbang  kecocokan kegiatan usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Aktivitas Pialang Asuransi

Perizinan tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Diantaranya jika usaha menggunakan platform online, maka akan dibutuhkan izin lainnya antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengurusan perizinan tambahan bisa dilakukan memakai Situs Online Single Submission yang langkahnya akan divalidasi oleh lembaga yang punya kewenangan.

Ingin mendapatkan izin usaha Aktivitas Pialang Asuransi tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

Exit mobile version