Izin usaha Koperasi Simpan Pinjam/unit Simpan Pinjam Konvensional Syariah merupakan salah satu bagian surat yang perlu diurus oleh pebisnis Koperasi Simpan Pinjam/unit Simpan Pinjam Konvensional Syariah sehingga usaha dapat perlindungan hukum. Ada kalanya pebisnis fokus mencari penghasilan sampai terlena mengurus izin usaha Koperasi Simpan Pinjam/unit Simpan Pinjam Konvensional Syariah.
Kenyataannya kalau bisnis telah membuat izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan memperbanyak banyaknya pangsa pasar bahkan lolos dari hal-hal yang bisa merugikan usaha di masa yang akan datang.
Penghasilan bisnis bisa bertambah disebabkan setelah menyiapkan izin, pemilik usaha dapat akses pelanggan yang luas. Salah satunya adalah punya kesempatan kerjasama dengan perusahaan lain, atau mendapatkan kesempatan baru melalui pengadaan yang dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha juga bisa mengakses pasar luar negeri, menjalankan usaha export import, atau menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Tetapi kalau Pemilik bisnis abai akan izin usaha Koperasi Simpan Pinjam/unit Simpan Pinjam Konvensional Syariah, ada banyak resiko yang bisa menghambat berjalannya usaha. Antaralain usaha yang sudah dijalankan akan dimasukkan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Resikonya bisnis bisa diberi tuntutan, dihentikan oleh pemda, produk atau aset usaha disita, maupun bisa diberikan penalti baik denda maupun penjara.
Lantas apa yang harus disiapkan biar bisnis Koperasi Simpan Pinjam/unit Simpan Pinjam Konvensional Syariah dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Berikut adalah mekanisme dalam menyiapkan izin usaha Koperasi Simpan Pinjam/unit Simpan Pinjam Konvensional Syariah.
Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Buat Melaksanakan Usaha Koperasi Simpan Pinjam/unit Simpan Pinjam Konvensional Syariah
Sekarang ini pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan izin usaha Koperasi Simpan Pinjam/unit Simpan Pinjam Konvensional Syariah melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diperoleh bagi setiap Pebisnis karena dijadikan sebagai bukti dari Pemilik usaha.
Kewajiban lain yang harus diurus oleh Pengusaha Koperasi Simpan Pinjam/unit Simpan Pinjam Konvensional Syariah adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain menyesuaikan resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat membuat pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HAKI disesuaikan jenis produk atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Koperasi Simpan Pinjam/unit Simpan Pinjam Konvensional Syariah
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk memudahkan Pemilik bisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Setiap Pengusaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI disusun atas lima buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Koperasi Simpan Pinjam/unit Simpan Pinjam Konvensional Syariah adalah 64142.
Jenis usaha pada Kelompok ini mencakup usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip syariah, seperti menerima simpanan dan memberikan pinjaman bagi para anggotanya. Termasuk juga di sini Koperasi yang mempunyai unit simpan pinjam dan Baitul Maal wa Tamwil (BMT) koperasi.
Ketika memasukkan kode KBLI 64142 harus memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna kalau keliru memasukkan Kode KBLI 64142, izin usaha tidak bisa berjalan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Bisnis Koperasi Simpan Pinjam/unit Simpan Pinjam Konvensional Syariah
Pemilik usaha bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya mempunyai keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Namun, kalau memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan akan naik kelas karna usaha akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau rekening bank memakai atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan terpisah antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan harta menjadi lebih transparan antara kekayaan pemilik bisnis dengan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang bisa digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan jenis usaha yang beroperasi.
Akan tetapi kalau pemilik bisnis memutuskan menjalankan bisnis memakai identitas pribadi, maka transaksi keuangan, perpajakan, dan perizinan yang diperoleh akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Laporan pajak jadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab seutuhnya ada di owner bisnis.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang mesti dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti pengusaha telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP dapat dilakukan melalui Kantor Pajak Pratama di kota sesuai tempat tinggal bisnis atau melalui online di sistem www.pajak.go.id
Dokumen saat hendak mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha mesti mengumpulkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB Koperasi Simpan Pinjam/unit Simpan Pinjam Konvensional Syariah
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pengusaha sudah terdaftar di BKPM. Jika sudah mendapatkan NIB, pemilik bisnis dapat mengajukan permohonan perizinan operasional, izin komersial, serta perizinan lain bergantung resiko bidang bisnis yang berjalan.
Pada saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara online lewat aplikasi OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengurusan NIB antara lain identitas pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika akan memperoleh NIB, owner bisnis bisa membuat akun pada laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahap-tahapannya:
- Log-in pada sistem OSS;
- Pilih jenis NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan menggunakan UMK, maupun non-perorangan;
- Memasukkan formulir yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Cek isian data dan preview NIB;
- Cetak NIB.
Mengumpulkan Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam/unit Simpan Pinjam Konvensional Syariah
Saat NIB muncul, baik untuk usaha mikro kecil, atau non-UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori ini yang menjadi dasar apakah pemilik usaha perlu menambah izin usaha lain atau tidak.
Jika bisnis memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Sebaliknya jika resiko usaha yang dijalankan dikategorikan sebagai usaha risiko menengah serta risiko tinggi, diperlukan izin lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk tolak ukur kecocokan kegiatan usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan undang-undang.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Koperasi Simpan Pinjam/unit Simpan Pinjam Konvensional Syariah
Perizinan lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika usaha dijalankan melalui aplikasi online, maka diharuskan perizinan lain salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Permohonan izin tambahan bisa dilakukan menggunakan Platform Online Single Submission yang langkahnya akan disetujui oleh pihak yang punya kewenangan.
Mau mendapatkan izin usaha Koperasi Simpan Pinjam/unit Simpan Pinjam Konvensional Syariah tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha