Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Tahapan Mudah Mendapatkan Izin Usaha Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Penunjang Fasilitas

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Penunjang Fasilitas menjadi satu dari banyaknya syarat yang harus disiapkan oleh pengusaha Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Penunjang Fasilitas sehingga bisnis bisa berjalan resmi. Ada kalanya pengusaha cuma berfokus mencari keuntungan sampai lupa izin usaha Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Penunjang Fasilitas.

Kenyataannya kalau usaha sudah memperoleh izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari membesarkan banyaknya laba sampai terhindar dari permasalahan yang akan merugikan usaha di masa datang.

Omset bisnis dapat naik karna sesudah mengurus izin, pemilik bisnis dapat mendapatkan pasar yang lebih banyak. Contohnya adalah dapat kerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun memperoleh peluang baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pemilik usaha juga bisa berkesempatan mengakses pasar luar negeri, melakukan kegiatan expor impor, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Namun jika Pengusaha abai akan izin usaha Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Penunjang Fasilitas, ada banyak resiko yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Antaralain usaha yang sudah berjalan bisa saja digolongkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Resikonya usaha dapat diberi tuntutan, disidak oleh pihak berwajib, barang atau aset usaha disita, maupun bisa diberi sanksi baik denda maupun penjara.

Jadi bagaimana caranya supaya usaha Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Penunjang Fasilitas bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Berikut cara dalam mengurus izin usaha Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Penunjang Fasilitas.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Buat Melakukan Usaha Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Penunjang Fasilitas

Sekarang pemerintah telah mempermudah pengurusan izin  usaha Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Penunjang Fasilitas melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib dimiliki oleh semua Pemilik usaha karena dijadikan sebagai bukti dari Pengusaha.

Dokumen lain yang harus disiapkan oleh Pebisnis Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Penunjang Fasilitas adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya bergantung resiko dan bidang usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HKI sesuai jenis barang atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Penunjang Fasilitas

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pebisnis ketika menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Setiap Pemilik usaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Penunjang Fasilitas menggunakan kode 81100.

Jenis usaha yang masuk dalam Kelompok ini secara khusus menyediakan sebuah gabungan jasa penunjang, seperti pembersihan interior umum, pemeliharaan, pembuangan sampah, penjagaan dan pengamanan, pengiriman surat, penerimaan tamu, pencucian pakaian dan jasa yang berhubungan untuk menunjang operasional dalam fasilitas klien. Kelompok ini juga menyediakan tenaga operasianal untuk melakukan kegiatan penunjang ini, akan tetapi tidak termasuk dengan atau tanggung jawab atas usaha atau kegiatan utama klien

Saat menentukan kode KBLI 81100 harus mempertimbangkan benar-benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang berjalan. Karna kalau keliru  menentukan Kode KBLI 81100, izin usaha tidak bisa berjalan.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Penunjang Fasilitas

Pemilik usaha bisa memutuskan hendak memakai badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut memiliki keunggulan dan kerugian masing-masing.

Akan tetapi jika menggunakan badan usaha, usaha menjadi lebih terpercaya karena usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau rekening bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan terpisah antara pemilik dan usaha. Sehingga pengelolaan harta menjadi semakin transparan antara kekayaan pemilik usaha dan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan bidang usaha yang akan beroperasi.

Sebagai informasi jika pemilik usaha memilih menjalankan kegiatan usaha memakai identitas perseorangan, maka laporan transaksi, perpajakan, serta perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Penyampaian pajak menjadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan seutuhnya ada pada pebisnis.

Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang musti dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pemilik bisnis sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP bisa dilakukan kepada Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai lokasi usaha atau secara daring di aplikasi www.pajak.go.id

Syarat Dokumen saat mau mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mengajukan NPWP Badan mesti mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Penunjang Fasilitas

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik bisnis sudah terdaftar di BKPM. Jika sudah mempunyai NIB, pemilik bisnis bisa mengajukan permohonan perizinan operasional, dokumen izin komersial, serta perizinan lainnya tergantung resiko jenis bisnis yang akan dijalankan.

Sekarang ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara online di aplikasi Online Single Submission. Persyaratan pendaftaran NIB adalah identitas pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika hendak memperoleh Nomor Induk Berusaha, owner bisnis bisa registrasi pada laman OSS dahulu. Di bawah ini merupakah tahap-tahapannya:

  • Mendaftar pada aplikasi OSS;
  • Klik kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan dengan UMK, atau non-perseorangan;
  • Mengisi data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • mengecek isian data serta rangkuman NIB;
  • Unduh Surat NIB.

Memenuhi Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Penunjang Fasilitas

Jika NIB didapatkan, baik untuk usaha , maupun non UMK pasti akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menentukan apakah pemilik bisnis perlu mengurus izin usaha lainnya atau tidak.

Ketika usaha mempunyai resiko rendah, umumnya NIB berfungsi untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Sebaliknya jika resiko usaha yang akan dijalankan dikategorikan sebagai bisnis resiko menengah serta risiko tinggi, diharuskan memiliki perizinan tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menilai  komitmen kegiatan usaha dengan standar yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan aturan.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Penunjang Fasilitas

Izin lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misalnya jika bisnis memakai platform digital, maka diwajibkan perizinan tambahan antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pemenuhan perizinan tambahan bisa dilakukan di Situs OSS yang nantinya akan diverifikasi oleh pihak yang punya kewenangan.

Ingin mendapatkan izin usaha Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Penunjang Fasilitas tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version