Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
Uncategorized  

Seperti Ini Tahap Mudah Melegalkan Izin Usaha Jaminan Sosial Wajib

Izin usaha Jaminan Sosial Wajib merupakan satu dari banyaknya surat yang penting dipersiapkan oleh pemilik bisnis Jaminan Sosial Wajib agar usaha bisa berjalan tanpa hambatan. Ada kalanya pemilik bisnis cuma memikirkan mencari keuntungan sampai terlena mengurus izin usaha Jaminan Sosial Wajib.

Sedangkan kalau usaha telah memperoleh izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan memperbanyak jumlah profit bahkan lolos dari masalah yang akan merugikan usaha di masa yang akan datang.

Profit usaha dapat meningkat disebabkan sesudah mendapat izin, pemilik usaha dapat mengakses pasar yang luas. Contohnya adalah dapat bekerjasama dengan lembaga lain, maupun mendapatkan pelanggan baru lewat pengadaan yang telah dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pengusaha juga bisa mengembangkan bisnis ke pasar seluruh dunia, menjalankan kegiatan export import, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Namun kalau Pemilik bisnis abai akan izin usaha Jaminan Sosial Wajib, terdapat beberapa masalah yang bisa mengganggu operasional usaha. Antaralain usaha yang sudah beroperasi bisa saja dianggap sebagai bisnis yang tidak sah. Konsekuensinya bisnis dapat diberikan peringatan, dihentikan oleh kementerian, barang atau aset bisnis disita, atau bisa diberikan sanksi baik denda maupun penjara.

Lantas apa yang harus disiapkan biar bisnis Jaminan Sosial Wajib bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah mekanisme dalam memiliki izin usaha Jaminan Sosial Wajib.

Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Buat Melakukan Usaha Jaminan Sosial Wajib

Sekarang ini pemerintah telah melakukan efisiensi proses pengurusan izin  usaha Jaminan Sosial Wajib menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya disiapkan oleh seluruh Pengusaha karena fungsinya sebagai identitas dari Pemilik bisnis.

Legalitas lain yang perlu digunakan oleh Pemilik bisnis Jaminan Sosial Wajib adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain bergantung resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sesuai kategori barang atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Jaminan Sosial Wajib

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk panduan Pengusaha dalam menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Seluruh Pemilik bisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Jaminan Sosial Wajib menggunakan kode 84300.

Usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pendanaan dan administrasi jaminan sosial wajib yang diselenggarakan oleh pemerintah, seperti jaminan sosial kesehatan, kecelakaan, pengangguran dan pensiun, program untuk mengatasi masalah kehilangan pendapatan yang diakibatkan oleh persalinan, cacat sementara, status janda dan lain-lain

Dalam pemilihan kode KBLI 84300 harus memperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang telah berjalan. Karna kalau keliru  memakai Kode KBLI 84300, izin usaha tidak bisa berjalan.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Usaha Jaminan Sosial Wajib

Pengusaha bisa memilih hendak memakai badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya memiliki keuntungan dan kerugian tersendiri.

Namun, kalau memutuskan memakai badan usaha, usaha menjadi lebih profesional karena usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, atau rekening bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Transaksi keuangan menjadi tersendiri antara pemilik dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan menjadi lebih jelas antara omset owner dan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang bisa digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan jenis bisnis yang beroperasi.

Sebaliknya kalau owner bisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan atas nama perseorangan, maka laporan keuangan, NPWP, dan legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi pebisnis. Laporan pajak akan lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab seutuhnya berada pada owner.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang semestinya disampaikan oleh WNI, termasuk pebisnis. Bukti pemilik usaha sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP dapat diberikan lewat Kantor Pajak di kota sesuai lokasi bisnis atau secara online di aplikasi www.pajak.go.id

Syarat Dokumen untuk membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mengajukan NPWP Badan Usaha wajib melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Jaminan Sosial Wajib

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner usaha telah terdaftar resmi di BKPM. Jika sudah mempunyai NIB, pengusaha sudah bisa meneruskan permohonan perizinan operasional, izin komersial, maupun izin lain bergantung resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara online di sistem OSS. Syarat pendaftaran NIB diantaranya data pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha, pengusaha wajib mendaftar melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:

  • Masuk pada aplikasi OSS;
  • Memilih kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan menggunakan UMK, maupun non perseorangan;
  • Mengisi data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Memeriksa data serta rangkuman NIB;
  • Unduh NIB.

Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Jaminan Sosial Wajib

Setelah NIB muncul, baik itu usaha UMK, atau non-UMK pastinya akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori tersebut yang menjadi tolak ukur apakah pengusaha perlu mendapatkan izin usaha yang lain atau tidak.

Jika bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya NIB sudah berlaku untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Akan tetapi bila risiko usaha yang dijalankan termasuk dalam bisnis resiko menengah dan risiko tinggi, maka diperlukan izin tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menimbang  kesesuaian kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan undang-undang.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Jaminan Sosial Wajib

Izin lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contohnya kalau bisnis dijalankan melalui media daring, maka akan diharuskan izin tambahan yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pemenuhan perizinan tambahan bisa dijalankan memakai Platform Online Single Submission yang prosedurnya akan divalidasi oleh lembaga yang punya kewenangan.

Ingin mengurus izin usaha Jaminan Sosial Wajib tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

Exit mobile version