Izin usaha Aktivitas Panti Asuhan Swasta adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dipersiapkan oleh pemilik usaha Aktivitas Panti Asuhan Swasta sehingga usaha bisa perlindungan hukum. Kadangkala pemilik usaha cuma memikirkan mencari laba sampai melalaikan izin usaha Aktivitas Panti Asuhan Swasta.
Sedangkan jika bisnis sudah mendapat izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan meningkatkan banyaknya penghasilan sampai terbebas dari hal-hal yang akan merugikan usaha di kemudian hari.
Pendapatan usaha bisa meningkat karna sesudah mendapat izin, pemilik bisnis dapat memperoleh pasar yang lebih luas. Contohnya adalah bisa bekerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun mendapatkan kesempatan baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pemilik usaha juga bisa mengakses pasar internasional, melakukan bisnis ekspor impor, ataupun melakukan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Namun kalau Pengusaha enggan mengurus izin usaha Aktivitas Panti Asuhan Swasta, terdapat banyak resiko yang bisa mengganggu operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa digolongkan sebagai usaha yang ilegal. Resikonya bisnis dapat diberikan peringatan, dihentikan oleh pihak berwajib, barang atau aset bisnis disita, atau dapat diberi penalti baik denda maupun pidana.
Jadi apa yang harus disiapkan supaya bisnis Aktivitas Panti Asuhan Swasta dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut prosedur dalam mendapatkan izin usaha Aktivitas Panti Asuhan Swasta.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Buat Melakukan Usaha Aktivitas Panti Asuhan Swasta
Saat ini pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan izin usaha Aktivitas Panti Asuhan Swasta menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diurus oleh seluruh Pemilik usaha karna dijadikan sebagai bukti dari Pemilik usaha.
Selain NIB, izin yang wajib dimiliki oleh Pemilik bisnis Aktivitas Panti Asuhan Swasta adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya tergantung resiko serta kegiatan usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal HKI sesuai jenis produk atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Aktivitas Panti Asuhan Swasta
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik bisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Seluruh Pemilik usaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI tersusun dari lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Panti Asuhan Swasta kodenya adalah 87902.
Usaha di Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi anak yatim, piatu dan yatim piatu yang kurang mampu, terlantar agar potensi dan kapasitas belajarnya pulih kembali, dapat berkembang secara wajar, yang dilakukan di dalam panti yang dikelola oleh swasta berdasarkan profesi pekerjaan sosial
Ketika menentukan kode KBLI 87902 perlu mempertimbangkan dengan benar dan disesuaikan dengan usaha yang berjalan. Karna jika salah menentukan Kode KBLI 87902, izin usaha tidak bisa diurus.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Usaha Aktivitas Panti Asuhan Swasta
Pebisnis bisa menentukan hendak memakai badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya punya kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Tapi jika memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan akan naik kelas karena bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau akun bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan terpisah antara owner dan usaha. Sehingga pengelolaan keuangan menjadi lebih transparan antara omset pebisnis dan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang dapat dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan kategori usaha yang akan beroperasi.
Sebaliknya jika owner bisnis memutuskan menjalankan bisnis memakai identitas perorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, serta izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi pebisnis. Penyampaian pajak akan lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta hak sepenuhnya berada pada pebisnis.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang harus dipenuhi oleh WNI, termasuk owner usaha. Bukti pemilik usaha telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP bisa dilakukan melalui KPP di wilayah sesuai alamat usaha atau melalui daring di sistem www.pajak.go.id
Dokumen saat hendak membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau membuat NPWP Badan Usaha harus mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB Aktivitas Panti Asuhan Swasta
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pemilik bisnis sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah memiliki NIB, pemilik bisnis bisa mendaftarkan dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, serta izin lain sesuai resiko jenis bisnis yang akan dijalankan.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara daring melalui sistem OSS. Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha adalah identitas pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis bisa mendaftar pada halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:
- Mendaftar pada website OSS;
- Pilih jenis NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perseorangan dengan Non Mikro Kecil, atau non perseorangan;
- Mengisi formulir yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Cek kembali formulir serta preview NIB;
- Mencetak Dokumen NIB.
Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Panti Asuhan Swasta
Ketika NIB diperoleh, baik itu usaha UMK, ataupun besar pastinya akan diketahui jenis usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori inilah yang menjadi tolak ukur apakah pebisnis perlu membuat izin usaha lain atau tidak.
Saat bisnis memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Sebaliknya bila resiko bisnis yang akan dijalankan termasuk usaha risiko menengah dan resiko tinggi, dibutuhkan perizinan tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menimbang komitmen pelaku usaha dengan aturan yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang telah taat dengan standar.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Aktivitas Panti Asuhan Swasta
Izin tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya kalau bisnis menggunakan aplikasi online, maka akan dibutuhkan perizinan lainnya yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Permohonan izin tambahan bisa dilaksanakan di Aplikasi Lembaha OSS yang selanjutnya akan disetujui oleh pemerintahan yang punya kewenangan.
Hendak mendaftar izin usaha Aktivitas Panti Asuhan Swasta tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha