Berita Hukum Legalitas Terbaru

Sejarah dan Perkembangan Regulasi Pramuka di Indonesia

Ilustrasi Gerakan Pramuka
Ilustrasi Gerakan Pramuka

Sah! – Gerakan Pramuka adalah sebuah organisasi pendidikan nonformal di Indonesia yang berfokus pada pembinaan karakter, pengembangan keterampilan, dan pembentukan jiwa kepemimpinan melalui berbagai kegiatan kepramukaan.

Pramuka, singkatan dari Praja Muda Karana, yang berarti “warga muda yang suka berkarya,” bertujuan untuk membentuk generasi muda yang memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, disiplin, patriotik, dan siap berkontribusi bagi bangsa dan negara.

Awal Mula Gerakan Pramuka di Indonesia

Gerakan Pramuka di Indonesia memiliki akar sejarah yang panjang, dimulai dari masa kolonial Hindia-Belanda pada tahun 1912. Saat itu, gerakan ini dikenal dengan nama “Kepanduan,” yang diilhami oleh gerakan serupa di Inggris.

Kepanduan di Indonesia berkembang di tengah dinamika politik kolonial, di mana gerakan ini menjadi sarana perlawanan terhadap penjajahan dan upaya untuk mencapai kemerdekaan.

Kepanduan tidak hanya mengajarkan keterampilan bertahan hidup, tetapi juga membentuk semangat patriotisme di kalangan pemuda, yang berperan penting dalam momen bersejarah seperti Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

Setelah kemerdekaan, Presiden Soekarno menyadari pentingnya mengonsolidasikan berbagai organisasi kepanduan yang ada saat itu.

Pada tahun 1961, melalui Keputusan Presiden Nomor 238, beliau membentuk Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi yang berwenang menyelenggarakan pendidikan kepanduan di Indonesia. Keputusan ini menandai awal dari penyatuan dan pengembangan Gerakan Pramuka di tanah air.

Pasang Surut dan Revitalisasi Gerakan Pramuka

Selama bertahun-tahun, Gerakan Pramuka mengalami berbagai tantangan dan pasang surut. Pada periode tertentu, minat kaum muda terhadap Gerakan Pramuka sempat menurun, yang berdampak pada kurang optimalnya pewarisan nilai-nilai Pancasila yang menjadi inti dari pendidikan kepramukaan.

Kondisi ini terjadi pada saat bangsa Indonesia menghadapi berbagai tantangan global yang menuntut generasi muda memiliki rasa cinta tanah air, kepribadian yang tangguh, dan disiplin tinggi.

Melihat situasi ini, pada peringatan ulang tahun Gerakan Pramuka yang ke-45 pada 14 Agustus 2006, dicanangkanlah gerakan revitalisasi Pramuka.

Revitalisasi ini bertujuan untuk mengembalikan semangat Pramuka sebagai sarana pembangunan karakter bangsa yang sangat dibutuhkan dalam menghadapi perubahan zaman.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka

Puncak dari upaya revitalisasi ini adalah lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka.

Undang-undang ini disusun dengan tujuan untuk menghidupkan kembali dan menggerakkan semangat perjuangan yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila di tengah masyarakat yang beraneka ragam dan demokratis.

Dengan undang-undang ini, Gerakan Pramuka diakui secara resmi sebagai organisasi yang mandiri, sukarela, dan nonpolitis, yang berperan penting dalam mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 ini mengatur berbagai aspek terkait pendidikan kepramukaan, termasuk kelembagaan, tugas dan wewenang pemerintah pusat dan daerah, serta hak dan kewajiban para pemangku kepentingan.

Undang-undang ini juga menetapkan bahwa Pancasila menjadi asas utama Gerakan Pramuka, dan Gerakan Pramuka berfungsi sebagai wadah untuk mencapai tujuan pendidikan kepanduan, melalui kegiatan-kegiatan yang berorientasi pada pendidikan karakter, pengembangan, pengabdian masyarakat, serta permainan yang mendidik.

Adapun tujuan utama dari Gerakan Pramuka yang diatur dalam undang-undang ini adalah membentuk setiap anggota Pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, disiplin, dan patriotik.

Selain itu, Pramuka juga diharapkan mampu menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, memiliki kecakapan hidup yang mumpuni, serta siap menjadi kader bangsa yang berperan dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka disahkan oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 November 2010 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar.

Undang-undang ini kemudian ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 131, dengan penjelasannya yang tercantum dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5169.

Sejarah dan perkembangan regulasi Pramuka di Indonesia mencerminkan perjalanan panjang dari sebuah gerakan yang awalnya sederhana menjadi organisasi yang memainkan peran vital dalam pembentukan karakter bangsa.

Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010, Gerakan Pramuka kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk terus berkembang dan berkontribusi dalam pembangunan bangsa, khususnya dalam membentuk generasi muda Indonesia yang berkualitas dan berintegritas.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *