Sah! – Dalam hukum perusahaan di Indonesia terdapat beberapa doktrin hukum perusahaan yang harus diketahui dan dipahami oleh para eksekutif muda dan para pelaku usaha di Indonesia.
Sebelumnya, kita perlu mengetahui pengertian dari doktrin itu sendiri. Doktrin merupakan sebuah pendapat atau pandangan ilmiah yang dikemukakan secara rasional dengan guna untuk meyakinkan orang lain.
Sedangkan doktrin hukum sendiri merupakan pandangan yang diberikan oleh para kaum sarjana hukum yang dibuat serta dipertahankan oleh sistem peradilan.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Undang-Undang Perseroan Terbatas. Tertuang 3 (Tiga) doktrin hukum perusahaan.
Doktrin Business Judgement Rule
Doktrin ini dikenal sebagai sebuah doktrin perlindungan hukum bagi direksi serta dewan komisaris yang menjalankan tugasnya dengan menggunakan itikad baik serta kehati-hatian dalam menjalankan tugasnya guna mementingkan Perseroan Terbatas.
Syarat pemenuhan fungsi doktrin Business Judgement Rule untuk Direksi tertuang dalam Pasal 97 Ayat 5 Undang-Undang Perseroan Terbatas yang pada pokoknya berisi tentang :
“Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (3) apabila dapat membuktikan :
- Kerugian tersebut bukan bagian kesalahan atau kelalaiannya;
- Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingannya serta sesuai dengan maksud tujuan dari perseroan;
- Tidak memiliki benturan kepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung yang akan mengakibatkan kerugian; dan
- Telah mengambil tindakan atas timbul serta berlanjutnya kerugian atas hal tersebut.
Sedangkan syarat bagi Dewan Komisaris tertuang dalam Pasal 144 ayat 5 Undang-Undang Perseroan Terbatas yang berisi :
“Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan kerugian sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (3) apabila dapat membuktikan :
- Tidak melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud serta tujuan dari perseroan;
- Tidak memiliki kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung atas tindakan yang dilakukan direksi sehingga mengakibatkan kerugian;
- Memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah timbulnya atau berlanjutnya kerugian tersebut.”
Terdapat (3) tiga hal yang mendasari pemikiran dari Business Judgement Rule yang diantaranya ialah :
- Pengakuan atas adanya kesalahan manusia
- Pengakuan atas peran pengambilan resiko dalam sebuah keputusan bisnis
- Penegasan kepada pengadilan agar pengadilan tidak terjebak dalam pengambilan keputusan perusahaan serta manajemen secara komplek dan terperangkap dalam tebakan kedua yang mana pengadilan sendiri tidak siap dalam melakukannya.
Menurut ahli hukum perusahaan Branson, Doktrin Business Judgement Rule memiliki ciri fundamental diantaranya ialah :
- Business Judgment Rule dengan tujuan untuk mendukung tindakan pengurus perusahaan dan lebih tepatnya sebagai sebuah bentuk perlindungan terhadap tindakan direksi. Hal ini guna mengurangi tindakan terjadinya pembalikan akibat tidak terpenuhinya persyaratan.
- Dalam proses pengadilan Business Judgment Rule merupakan salah satu upaya guna untuk melestarikan sumber daya peradilan agar pengadilan tidak terjebak pada pengambilan keputusan yang berulang-ulang, Dalam hal ini bersifat subjektif dan tidak pantas bagi seorang hakim, diketahui karena hakim bukanlah seorang pelaku bisnis.
- Business Judgment Rule merupakan sebuah implementasi dari undang-undang kebijakan ekonomi komprehensif yang didasarkan kepada peningkatan kebebasan ekonomi serta pengambilan resiko yang terinformasi.
Penerapan Business Judgment Rule di Indonesia hal ini bermula dari adanya pertimbangan direksi sebagai sebuah pihak yang berwenang serta profesional dalam memutuskan sebuah hal berkaitan dengan perseroan.
Berkaitan dengan Pasal 1 ayat 5 Undang-Undang Perseroan Terbatas yang mengatur bahwa seorang direksi merupakan seorang Organ Perusahaan yang memiliki wewenang serta bertanggung jawab atas pengurusan guna kepentingan perseroan.
Dalam hal ini bertujuan untuk mewakili perseroan baik dalam maupun luar pengadilan.
Doktrin Ultra Vires
Doktrin Ultra Vires dapat diartikan sebagai melebihi kekuasaan atau kewenangan yang diberikan oleh Hukum.
Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas menentukan bahwa seorang direksi merupakan organ yang memiliki tanggung jawab terhadap kepada kepengurusan sesuai dengan maksud serta tujuan dan berwenang dalam mewakili pengadilan.
Yang mana dalam hal ini direksi memiliki 2 (dua) fungsi yang diantaranya ialah fungsi representatif keluar dengan pihak ketiga serta fungsi manajemen dalam perseroan.
Dalam Doktrin Ultra Vires menganggap batal demi hukum atas setiap tindakan organ PT di luar kekuasaannya berdasarkan tujuan dari PT yang termuat dalam anggaran dasar.
Penerapan Doktrin Ultra Vires tertuang dalam Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas yang diantaranya ialah :
“Direksi berwenang untuk menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau Anggaran Dasar.”
Menurut Fred B.G batasan perbuatan direksi yang merupakan perbuatan doktrin Ultra Vires apabila terpenuhi salah satu kriteria diantaranya sebagai berikut :
- Perbuatan hukum yang bersangkutan secara tegas dilarang oleh undang-undang
- Dengan memperhatikan keadaan-keadaan khusus, perbuatan hukum yang bersangkutan tidak dapat dikatakan menunjang kegiatan yang disebutkan dalam Anggaran Dasar.
- Mempertimbangkan keadaan khusus dalam perbuatan hukum yang bersangkutan tidak dapat diartikan sebagai tertuju kepada kepentingan perseroan terbatas.
Doktrin Piercing The Corporate Veil
Doktrin Piercing The Corporate Veil atau yang dikenal dengan doktrin menyingkap tabir perusahaan memiliki makna bahwa tanggung jawab hukum tidak hanya diajukan kepada Perseroan namun dapat diajukan pertanggungjawaban kepada pihak lainnya.
Doktrin Piercing The Corporate Veil dalam ilmu hukum perusahaan yang melakukan sebuah tindak pidana tetap melakukan perbuatan hukum apapun yang fakta serta tanggung jawabnya dialihkan kepada orang lain.
Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas mengakui berlakunya doktrin ini dengan memberikan beban tanggung jawab kepada pihak tertentu yang diantaranya ialah :
- Beban tanggung jawab dipindahkan kepada pihak pemegang saham
- Beban tanggung jawab dipindahkan kepada pihak Direksi dan Komisaris.
Doktrin ini berkaitan dengan doktrin ultra vires yang mana apabila seorang direksi dengan sengaja secara itikad buruk melakukan tindakan atau perbuatan guna mendahulukan kepentingan pribadi yang menyebabkan kerugian perseroan.
Maka direksi tersebut dapat dituntut berdasarkan dengan doktrin piercing the corporate veil.
Tiga doktrin tersebut menjadi dasar seorang direksi dan dewan direksi untuk menjalankan perusahaannya. Maka sebagai seorang pelaku usaha kita wajib memahami doktrin hukum perusahaan tersebut. Hal ini guna untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan di kemudian hari.
Sekian terima kasih!
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pendirian Perseroan Terbatas. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- https://jurnal.ugm.ac.id/jmh/article/download/56117/29616
- https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/download/10261/8161
- https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/1407/05.3%20bab%203.pdf?sequence=9&isAllowed=y
- https://media.neliti.com/media/publications/43242-ID-doktrin-ultra-vires-perspektif-undang-undang-nomor-40-tahun-2007-tentang-persero.pdf
- http://eprints.universitassuryadarma.ac.id/196/1/Doktrin%20Piercing%20The%20Corporate%20Veil.pdf