Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Residivis Mengapa Orang Kembali ke Penjara? Temukan Jawabannya dan Pelajari Cara Mencegahnya!

Ilustrasi Residivis

Sah! – Residivis merupakan fenomena yang menarik perhatian dalam bidang hukum pidana. Dalam konteks ini, penelitian dan edukasi menjadi krusial untuk memahami akar penyebab, konsekuensi, serta upaya pencegahan terhadap residivisme.

Artikel ini bertujuan untuk membahas fenomena residivis dalam perspektif hukum pidana, memberikan pemahaman yang komprehensif, dan mendorong upaya edukasi yang lebih baik dalam masyarakat.

Fenomena Residivis:

Residivis adalah istilah yang merujuk pada individu yang kembali melakukan kejahatan setelah sebelumnya dihukum atas perbuatan kriminal yang sama atau berbeda. Fenomena ini menunjukkan kegagalan sistem hukum dalam rehabilitasi dan reintegrasi sosial terhadap para pelaku kejahatan. Tingkat residivisme yang tinggi menjadi indikator penting dalam mengevaluasi efektivitas sistem peradilan pidana.

Penyebab Residivis:

Penyebab residivis dapat bervariasi, mulai dari faktor personal hingga struktural. Dalam konteks personal, faktor-faktor seperti kurangnya pemahaman tentang konsekuensi hukum, kurangnya keterampilan sosial, dan masalah kesehatan mental sering kali menjadi pemicu kembali terlibat dalam kejahatan. Sementara itu, dalam konteks struktural, kurangnya akses terhadap program rehabilitasi, stigmatisasi sosial, dan ketidaksetaraan ekonomi juga dapat menjadi faktor yang memperkuat residivisme.

Implikasi Hukum Pidana:

Dari sudut pandang hukum pidana, residivisme menimbulkan berbagai implikasi yang kompleks. Tindakan kriminal yang berulang oleh residivis memicu perdebatan tentang efektivitas hukuman, rehabilitasi, dan kebijakan pencegahan. Selain itu, perlu dipertimbangkan juga hak-hak dan kewajiban hukum individu yang menjadi residivis, serta peran sistem peradilan dalam menanggapi kasus-kasus residivisme.

Pemberatan pidana terhadap residivis dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimal atas perbuatan pidana yang dilakukan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 486, 487, dan 488 KUHP, dengan memenuhi persyaratan berikut:

  1.  Mengulangi kejahatan yang sama atau oleh undang-undang dianggap sama macamnya. Seperti mencuri lalu kemudian mencuri lagi. Hal ini dianggap oleh undang-undang hal yang sama.
  2.  Antara melakukan kejahatan yang satu dengan yang lain sudah ada putusan hakim, jika belum ada putusan hakim adalah merupakan suatu gabungan kejahatan bukan residivis.
  3. Harus hukuman penjara, bukan hukuman kurungan atau denda
  4. Antara tidak lebih dari lima tahun terhitung sejak tersalah menjalani sama sekali atau sebagian dari hukuman yang telah dijatuhkan

Upaya Pencegahan dan Rehabilitasi:

Dalam menanggapi fenomena residivis, pendekatan yang holistik dan berkelanjutan diperlukan. Program-program rehabilitasi yang efektif harus mencakup edukasi hukum pidana, pengembangan keterampilan sosial, dukungan kesehatan mental, dan reintegrasi sosial yang berkelanjutan.

Selain itu, perlunya kolaborasi antara lembaga pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk mendukung upaya pencegahan dan rehabilitasi.

Residivis merupakan tantangan yang kompleks dalam sistem hukum pidana yang membutuhkan pemahaman dan tindakan yang komprehensif. Dengan melibatkan edukasi hukum pidana, penelitian, dan upaya pencegahan yang terkoordinasi, kita dapat memperbaiki sistem peradilan pidana dan membantu individu yang terlibat dalam residivisme untuk mendapatkan kesempatan yang lebih baik dalam kehidupan mereka.

“Ingin tetap terkini dengan berita dan informasi terbaru seputar hukum, bisnis, dan legalitas usaha? Jangan lewatkan kesempatan untuk mengunjungi Sah Blog! Dapatkan wawasan yang memadai dan terpercaya hanya di sini.

Selain itu, SAH! juga menawarkan konsultasi gratis bagi Anda yang membutuhkan bantuan terkait legalitas usaha. Jangan ragu untuk mengunjungi SAH! sekarang juga untuk mendapatkan informasi lebih lanjut!

Dengan Sah Blog, Anda tidak hanya mendapatkan informasi yang berkualitas, tetapi juga solusi yang tepat untuk kebutuhan legalitas usaha Anda. Kunjungi situs kami sekarang!”

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Source:

  1. Prof. Dr. Indriati Njoman Supancana, “Faktor-faktor Penyebab Residivis di Indonesia”, Jurnal Hukum Pidana, Vol. 20, No. 2, 2019.
  2.  Prof. Dr. Bambang Sudarmadi, “Implikasi Hukum Pidana terhadap Kasus Residivis”, Jurnal Ilmiah Peradilan, Vol. 15, No. 3, 2020.
  3. Prof. Dr. Henny Limawan, “Upaya Pencegahan Residivis Melalui Edukasi Hukum Pidana”, Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 25, No. 1, 2018.
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 486, 487, dan 488

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *