Berita Hukum Legalitas Terbaru
Bisnis  

Regulasi Yang Harus Dihadapi Starlink di Indonesia

Ilustrasi Regulasi yang harus dihadapi Starlink di Indonesia

Sah! – Elon Musk, pendiri SpaceX, terus membuat gebrakan baru dengan proyek ambisiusnya yaitu Starlink, hal ini bertujuan untuk menyediakan internet berkecepatan tinggi melalui jaringan satelit.

Sejak diluncurkan, Starlink telah menarik perhatian banyak negara, termasuk Indonesia, karena potensinya untuk meningkatkan akses internet, terutama di wilayah-wilayah terpencil. Dengan lebih dari 1.500 satelit yang telah diluncurkan dan rencana untuk menambah ribuan lagi, Starlink memiliki kapasitas untuk merubah telekomunikasi global.

Akan tetapi dengan kehadiran Starlink di Indonesia tidak hanya menghadirkan peluang, namun juga berbagai tantangan dan persyaratan regulasi yang harus di penuhi. Lantas apa saja regulasi perizinan yang harus dihadapi oleh Starlink di Indonesia? Simak artikel berikut.

Dasar Hukum yang Dihadapi oleh Starlink

Starlink harus mematuhi beberapa regulasi untuk dapat beroperasi di Indonesia, salah satu dasar hukum utama ialah Undang-Undang No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang menjadi landasan bagi semua kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia.

Peraturan Pemerintah No.52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang menjabarkan lebih rinci ketentuan di dalam UU Telekomunikasi. Peraturan ini mengatur prosedur dan persyaratan untuk memperoleh izin penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk layanan internet berbasis satelit.

Starlink perlu mendapatkan izin prinsip dari Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai langkah awal sebelum dapat mengajukan izin penyelenggaraan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2021 tentang Pos,Telekomunikasi dan Penyiaran yang menjadi landasan sebagai penggunaan frekuensi radio, peraturan ini mengatur alokasi spektrum frekuensi yang digunakan untuk transmisi data satelit.

Starlink harus memastikan bahwa penggunaan frekuensinya tidak mengganggu layanan lain yang sudah ada dan memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Kominfo.

Network Operation Center (NOC) dan Perannya dalam Bisnis Starlink di Indonesia

Pemerintah mendesak Starlink untuk membangun Network Operation Center (NOC) di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu kewajiban utama yang harus dipenuhi Starlink untuk menjalankan bisnisnya di Indonesia.

NOC merupakan fasilitas penting yang berfungsi untuk menjaga dan mengontrol jaringan yang dioperasikan perusahaan. Di dalam NOC, berbagai aktivitas vital seperti pemantauan lalu lintas jaringan, pengawasan kualitas layanan, deteksi gangguan, serta penanganan masalah jaringan dilakukan secara terus-menerus.

NOC juga memainkan peran krusial dalam membantu pemerintah mengawasi penggunaan akses internet di Indonesia. 

Dengan adanya NOC, pemerintah dapat lebih mudah melakukan kontrol terhadap berbagai aktivitas online yang melanggar hukum seperti perjudian online, pornogafi, terorisme, dan kegiatan ilegal lainnya.

Keberadaan NOC memastikan bahwa layanan internet yang disediakan tetap aman, dapat diandalkan, dan mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.

Menurut Communication and Information System Security Research Center (CISSRec), NOC Starlink saat ini masih berlokasi di luar negeri dan bukan di Indonesia. Hal ini dipahami karena mendirikan NOC di Indonesia memerlukan investasi besar, terutama di tahap awal saat jumlah pelanggan masih sedikit.

Lokasi NOC tidak terlalu mempengaruhi kedaulatan digital atau keamanan siber di Indonesia, fungsi utama dari NOC sendiri memantau dan mengelola infrastruktur Starlink agar layanan tetap berjalan lancar.

Namun, apabila NOC berada di Indonesia, pemerintah akan lebih mudah berkolaborasi dengan Starlink dalam mengawasi dan menindak aktivitas online ilegal, seperti perjudian online dan pornografi.

Saat ini Starlink sudah bekerja sama dengan Network Access Provider (NAP) lokal untuk mendukung layanan backbone internetnya di Indonesia.

Proses Perizinan Starlink di Indonesia

PT Starlink Services Indonesia menegaskan bahwa Starlink telah memenuhi perizinan yang diperlukan untuk beroperasi di Indonesia. Hal ini mencakup status badan hukum dan semua izin termasuk izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika yang telah dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.

Starlink telah mengikuti prosedur yang sama dengan perusahaan lainnya untuk mendapatkan izin sebagai penyedia layanan internet di Indonesia.

Starlink telah mendapatkan Hak Labuh Satelit dan Izin Surat Radio Angkasa dengan masa berlaku satu tahun, serta sertifikasi untuk enam jenis perangkat termasuk antena gateway, router, dan antena user terminal.

Starlink juga telah memiliki Surat Keterangan Laik Operasi untuk penyelenggaraan jaringan tertutup melalui VSAT dan jasa multimedia layanan akses internet.

Hal ini menjadi dasar bagi Starlink untuk menyediakan layanan internet berkecepatan tinggi di Indonesia, sambil memastikan kepatuhan penuh terhadap regulasi yang berlaku

Sah! Indonesia, platform informasi hukum terpercaya akan melayani Anda dengan artikel, panduan, dan informasi terbaru yang dapat membantu Anda dalam memahami aspek hukum dari inovasi teknologi khususnya layanan Starlink di Indonesia. Kunjungi Sah! Indonesia dan jadilah bagian dari komunitas yang melek hukum!

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Source : 

  1. https://www.antaranews.com/berita/4127601/starlink-tegaskan-sudah-penuhi-semua-perizinan-di-indonesia 
  2. https://teknologi.bisnis.com/read/20240528/101/1768896/segudang-aturan-yang-dilanggar-starlink-beroperasi-di-indonesia/All 
  3. https://inet.detik.com/law-and-policy/d-7357322/starlink-wajib-bangun-noc-di-indonesia-biar-bisa-dipantau-pemerintah 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *