Sah! – Rebranding sering dianggap sebagai strategi bisnis untuk meningkatkan daya tarik merek, menyegarkan identitas perusahaan, atau mengikuti tren pasar. Namun, tahukah Anda bahwa rebranding yang tidak mempertimbangkan aspek hukum bisa berujung pada kerugian besar?
Banyak perusahaan yang terpaksa mengganti nama atau logo karena masalah hukum terkait merek dagang. Oleh karena itu, sebelum melakukan rebranding, sangat penting untuk mengevaluasi legalitas merek agar bisnis tetap aman dan berkelanjutan.
1. Mengapa Rebranding Bisa Berisiko?
Meskipun rebranding bisa memberikan manfaat seperti menarik pelanggan baru dan memperkuat posisi di pasar, ada beberapa risiko yang harus diwaspadai:
a. Sengketa Merek Dagang
Jika nama atau logo baru yang digunakan ternyata sudah terdaftar oleh pihak lain, bisnis Anda bisa menghadapi tuntutan hukum. Ini bisa menyebabkan biaya hukum yang besar dan bahkan kehilangan hak untuk menggunakan merek tersebut.
b. Kehilangan Identitas dan Loyalitas Konsumen
Mengubah nama atau logo tanpa strategi yang tepat bisa membingungkan pelanggan lama. Konsumen yang sudah mengenali dan mempercayai merek lama bisa kesulitan menyesuaikan diri dengan identitas baru.
c. Biaya dan Waktu yang Tidak Sedikit
Rebranding membutuhkan investasi besar, mulai dari perancangan logo, materi pemasaran, hingga perubahan pada kemasan dan domain website. Jika tidak diperhitungkan dengan baik, bisa menjadi pemborosan tanpa hasil maksimal.
2. Evaluasi Legalitas Sebelum Rebranding
Agar rebranding tidak membawa kerugian, lakukan evaluasi legalitas merek dengan langkah-langkah berikut:
a. Periksa Ketersediaan Merek Dagang
Sebelum memutuskan nama atau logo baru, lakukan pencarian merek dagang di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui dgip.go.id untuk memastikan merek tersebut belum didaftarkan oleh pihak lain.
b. Daftarkan Merek Baru Secara Resmi
Pastikan merek baru Anda segera didaftarkan agar mendapatkan perlindungan hukum. Dengan memiliki sertifikat merek, bisnis Anda memiliki hak eksklusif atas nama dan logo yang digunakan.
c. Konsultasi dengan Ahli Hukum
Menggunakan jasa konsultan hukum atau pengacara merek bisa membantu dalam menganalisis risiko hukum yang mungkin terjadi selama proses rebranding.
d. Lindungi Merek di Banyak Kategori
Mendaftarkan merek di beberapa kategori (kelas) bisa mencegah pihak lain menggunakan nama serupa di bidang yang berbeda, sehingga memberikan perlindungan lebih luas terhadap bisnis Anda.
3. Kasus Nyata: Ketika Rebranding Berujung Masalah
Beberapa perusahaan pernah mengalami kendala hukum akibat rebranding yang tidak mempertimbangkan aspek legal:
- Starbucks vs. Sardarbuksh: Kedai kopi asal India, Sardarbuksh, terpaksa mengganti namanya setelah digugat oleh Starbucks karena memiliki kemiripan fonetik.
- Burger King vs. Hungry Jack’s: Di Australia, Burger King tidak bisa menggunakan namanya karena sudah terdaftar oleh pihak lain, sehingga harus beroperasi dengan nama Hungry Jack’s.
- Nike vs. Airforce 1: Nike pernah mengalami sengketa karena salah satu desainnya dianggap menyerupai merek lain yang lebih dulu terdaftar.
4. Kapan Harus Rebranding?
Rebranding sebaiknya dilakukan jika bisnis menghadapi situasi berikut:
- Sengketa hukum yang mengharuskan perubahan merek.
- Perubahan visi dan misi bisnis yang tidak lagi sesuai dengan identitas lama.
- Reputasi merek yang buruk dan sulit dipulihkan.
- Ekspansi ke pasar baru yang membutuhkan penyesuaian merek agar lebih relevan.
Kesimpulan
Rebranding bisa menjadi langkah strategis, tetapi tanpa pertimbangan hukum yang matang, justru bisa membawa kerugian besar. Evaluasi legalitas merek sebelum melakukan rebranding adalah kunci utama untuk menghindari sengketa dan memastikan kelangsungan bisnis.
Pastikan nama dan logo baru yang Anda pilih memiliki perlindungan hukum agar bisnis tetap aman dan berkembang.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Sumber Referensi
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (jdih.setkab.go.id)
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) – Informasi Pendaftaran Merek (dgip.go.id)