Sah! – Selama bertahun-tahun, pengusaha tunggal atau pemilik Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) di Indonesia dihadapkan pada sebuah dilema besar: tetap menjalankan usaha sebagai perorangan yang rentan secara hukum, atau harus menghadapi proses pendirian Perseroan Terbatas (PT) konvensional yang sering kali dianggap rumit, lama, dan mahal.
Namun, kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja membawa sebuah revolusi bagi lanskap bisnis ini dengan memperkenalkan PT Perorangan. Ini adalah sebuah terobosan hukum yang dirancang khusus untuk para pejuang UMKM.
PT Perorangan adalah sebuah badan hukum yang memberikan status dan perlindungan setara PT biasa, namun dapat didirikan oleh satu orang pendiri saja dan ditujukan khusus untuk usaha dengan kriteria Mikro dan Kecil. Kehadirannya secara efektif mendemokratisasi akses terhadap badan hukum, memberdayakan pengusaha tunggal untuk beroperasi dengan keamanan dan kredibilitas yang lebih tinggi.
Dilema Lama: Mengapa PT Biasa Sulit Dijangkau UMKM?
Sebelum adanya PT Perorangan, untuk mendapatkan status badan hukum PT (yang selanjutnya kita sebut PT Persekutuan Modal), seorang pengusaha harus menghadapi beberapa tantangan utama:
- Syarat Minimal Dua Orang Pendiri: Seorang pengusaha tunggal harus mencari satu orang lagi untuk menjadi mitra pemegang saham, meskipun mungkin hanya formalitas di atas kertas.
- Wajib Menggunakan Akta Notaris: Proses pendiriannya harus melalui notaris untuk pembuatan Akta Pendirian, yang tentunya memerlukan biaya dan waktu yang tidak sedikit.
- Proses yang Lebih Kompleks: Strukturnya yang melibatkan Direksi dan Komisaris sering kali terlalu rumit untuk skala operasional bisnis yang masih dikelola sendiri.
Hambatan-hambatan inilah yang membuat banyak UMKM enggan “naik kelas” dan memilih tetap berada di sektor informal yang berisiko.
Keunggulan Utama PT Perorangan: Jalan Tol Menuju Badan Hukum
PT Perorangan hadir untuk memangkas semua kerumitan tersebut. Dibandingkan dengan PT Persekutuan Modal, berikut adalah keuntungan utamanya:
1. Cukup Didirikan oleh Satu Orang
Inilah keunggulan terbesar dan paling fundamental. Anda tidak perlu lagi mencari mitra hanya untuk memenuhi syarat administrasi. Pendiri tunggal otomatis menjabat sebagai direktur sekaligus pemegang saham, memberikan kendali penuh atas bisnisnya.
2. Tidak Perlu Akta Notaris
Ini adalah penghematan biaya dan waktu yang sangat signifikan. Proses pendirian PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris, melainkan cukup dengan mengisi Surat Pernyataan Pendirian secara elektronik yang formatnya sudah disediakan oleh pemerintah.
3. Pendaftaran Super Cepat dan Murah via Online
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui situs resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Biaya pendaftarannya pun sangat terjangkau, hanya berupa pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang nominalnya kecil. Dalam hitungan jam, sertifikat pendirian sudah bisa terbit.
4. Adanya Pemisahan Aset Pribadi dan Bisnis (Limited Liability)
Inilah esensi terpenting dari sebuah PT. Sama seperti PT Persekutuan Modal, PT Perorangan memberikan perlindungan hukum berupa pemisahan kekayaan. Artinya, jika bisnis Anda mengalami kerugian atau memiliki utang, maka aset pribadi Anda (seperti rumah, mobil, atau tabungan pribadi) tidak dapat ikut disita untuk melunasi kewajiban bisnis tersebut. Tanggung jawab Anda terbatas hanya pada modal yang disetorkan ke perusahaan.
5. Kemudahan Akses Perbankan dan Peningkatan Kredibilitas
Dengan status badan hukum PT yang resmi, Anda akan jauh lebih mudah untuk membuka rekening bank atas nama perusahaan (bukan pribadi), mengajukan pinjaman modal usaha (KUR), serta terlihat lebih profesional dan tepercaya di mata klien, pemasok, dan mitra bisnis skala besar.
Siapa yang Bisa Mendirikan dan Apa Batasannya?
Meskipun mudah, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:
- Kriteria Pendiri: Harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum.
- Kriteria Usaha: Diperuntukkan bagi usaha yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK), sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku (berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan).
- Kewajiban: Meskipun sederhana, PT Perorangan tetap wajib membuat laporan keuangan sederhana dan melaporkannya secara elektronik setiap 6 bulan.
- Batas Pertumbuhan: Jika usaha Anda berkembang pesat hingga omzetnya melampaui batas kriteria UMK, atau jika Anda ingin memasukkan investor/mitra baru sebagai pemegang saham, maka status PT Perorangan wajib diubah (“naik kelas”) menjadi PT Persekutuan Modal.
Kesimpulan
PT Perorangan secara efektif meruntuhkan dinding pembatas bagi pengusaha tunggal dan UMKM untuk mendapatkan perlindungan serta status hukum profesional. Kemudahan pendirian, biaya yang minim, dan yang terpenting, adanya perlindungan aset pribadi, menjadikannya sebuah solusi ideal.
Bagi para pejuang UMKM di seluruh Indonesia, ini adalah kesempatan emas untuk memformalkan usaha, mengamankan masa depan pribadi, dan membuka jalan bagi pertumbuhan bisnis yang lebih besar dan lebih aman. Ini adalah saatnya untuk naik kelas.
Sumber Referensi:
- Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.
- Situs resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI: ahu.go.id.