Sah! – Produk Halal, Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah pemeluk agama yang terbesar di dunia. Menurut data dari Kemendagri per Desember 2021, jumlah penduduk muslim di Indonesia mencapai 237,53 juta jiwa atau 86,9% dari populasi penduduk Indonesia.
Dalam ajaran agama Islam, ada beberapa jenis makanan atau produk yang bisa dikonsumsi dan tidak bisa dikonsumsi, produk yang bisa dikonsumsi disebut sebagai produk halal dan yang tidak bisa dikonsumsi adalah produk yang haram.
Dikarenakan besarnya jumlah pemeluk agama Islam di Indonesia, maka negara perlu untuk membuat aturan terkait produk halal untuk melindungi penduduk Indonesia yang memeluk beragama Islam, jaminan ini juga diamanatkan dalam UUD RI 1945 yakni untuk menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu, dan salah satu hal yang perlu dilakukan negara untuk menjamin kemerdekaan dalam memeluk dan beribadah menurut agama masing-masing adalah dengan cara memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat.
Di Indonesia, kebijakan terkait jaminan produk halal diatur dalam UU no 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal dan UU no 11/2020 tentang Cipta Kerja, apabila pelaku usaha membuat suatu barang yang ditargetkan untuk umum, dan mencakup umat muslim di Indonesia, maka ada baiknya pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya untuk mendapat sertifikasi halal.
Namun apa saja prosedur yang perlu dilalui oleh pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal tersebut?
Pertama, pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran sertifikasi halal, document tersebut diantaranya adalah:
- Data Pelaku Usaha;
- Nama dan jenis Produk;
- Daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan
- Proses pengolahan Produk
Permohonan beserta dokumen-dokumen tersebut diajukan kepada BPJPH(Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).
Pendaftaran dilakukan secara online melalui website https://ptsp.halal.go.id. Sebelum melakukan pendaftaran, lakukan registrasi terlebih dahulu dengan menggunakan email aktif, lalu, login dengan email yang sudah didaftarkan.
Pilih asal pelaku usaha, Luar Negeri, Dalam Negeri, atau Instansi Pemerintahan. Kemudian tulis NIB di kolong yang tersedia.
Setelah itu, ikuti tahap-tahap pendaftaran di laman itu. BPJH kemudian akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen, pemeriksaan dokumen ini memakan waktu maksimal 10 hari kerja.
Apabila telah dinyatakan lengkap, BPJPH akan memilih dan menetapkan anggota LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) untuk melakukan pengujian kehalalan produk yang didaftarkan.
LPH kemudian akan melakukan proses pengujian kehalalan produk tersebut, yang dimana pengujian ini juga bisa mencakup uji laboratorium apabila ditemukan bahan yang diragukan kehalalannya.
Pemeriksaan dilakukan selama 15 hari kerja sejak penetapan LPH dan dapat diperpanjang selama 10 hari.
Untuk produk yang berasal dari luar negeri, waktu pemeriksaan adalah selama 15 hari dan dapat diperpanjang selama 15 hari.
Dan apabila pengujian telah selesai, LPH akan menyerahkan hasil pengujian halal ke MUI dengan tembusan ke BPJPH.
MUI kemudian akan menentukan apakah produk tersebut telah memenuhi standar halal melalui sidang fatwa halal MUI.
Lalu MUI akan mengeluarkan suatu fatwa yang menetapkan bahwa produk tersebut halal atau tidak halal, dan kemudian fatwa ini akan diserahkan kepada BPJPH, MUI memiliki batas waktu 3 hari sejak menerima hasil pengujian dari LPH untuk menyampaikan fatwa terkait apakah produk tersebut halal atau tidak kepada BPJPH.
Apabila fatwa MUI menyatakan bahwa produk tersebut halal, maka berdasarkan fatwa tersebut, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal, dan apabila fatwa MUI menyatakan bahwa produk tersebut tidak halal makan BPJPH akan mengembalikan permohonan Sertifikat Halal kepada Pelaku Usaha disertai dengan alasan.
Sertifikat halal akan diterbitkan dalam jangka waktu 1 hari kerja terhitung sejak keputusan kehalalan diterima dari MUI, dan sertifikat ini memiliki masa berlaku selama 4 tahun.
Setelah sertifikat halal diterbitkan, pelaku usaha wajib mencantumkan label halal terhadap produknya yang telah mendapat sertifikat halal. Lokasi pencantuman label tersebut dapat dilakukan pada:
- Kemasan produk;
- Bagian tertentu dari produk; dan/atau
- Tempat tertentu pada produk.
Itulah pembahasan yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.
Source:
- Peraturan Pemerintah RI no 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
- UU no 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal
- Tempo.com
- Detik.com
- UU no 11/2020 tentang Cipta Kerja