Berita Hukum Legalitas Terbaru

Prosedur Pengajuan Izin Fintech bagi Calon Penyelenggara Fintech

fintech

Sah! – Fintech, sebelumnya, beberapa hari lalu, kasus terkait ratusan mahasiswa IPB yang menjadi korban penipuan pinjol menjadi berita hangat dan sorotan umum.

Namun, sayangnya kasus penipuan yang melibatkan mahasiswa IPB tersebut bukanlah kasus penipuan berkedok pinjaman online pertama yang telah terjadi di Indonesia, sudah banyak kasus penipuan yang berkedok pinjol dan layanan fintech lainnya yang pernah terjadi di Indonesia.

Tentunya jenis-jenis perkara ini akan menimbulkan rasa kurang percaya dalam masyarakat terhadap layanan pinjaman online atau layanan jasa fintech lainnya, dan ini akan menimbulkan kesulitan bagi penyedia jasa fintech tersebut dalam menemukan nasabah atau pelanggan agar bisnisnya tetap berjalan.

Salah satu hal penting yang perlu dijaga oleh pengusaha layanan fintech dalam menjalankan kegiatan usahanya adalah rasa percaya nasabah terhadap jasanya, semakin dipercaya pelayanan pengusaha tersebut, semakin banyak nasabah-nasabah baru yang akan menggunakan jasanya tersebut dan semakin berkurang keraguan mereka terhadap pelayanannya tersebut.

Dan salah satu cara untuk meningkatkan rasa kepercayaan tersebut adalah dengan cara menunjukkan bahwa usaha layanan fintechnya itu telah terdaftar dalam OJK dan lembaga yang bersangkutan lainnya.

Lantas apa saja prosedur yang perlu dilalui oleh penyelenggara pelayanan fintech untuk mendapatkan izin penyelenggaran usaha fintech dari OJK? Dalam dokumen OJK yang berjudul “Alur Pendaftaran, Perizinan, dan Perubahan Kepemilikan Calon Penyelenggara dan Penyelenggara Fintech Lending”, berikut adalah prosedur yang perlu dilalui calon penyelenggara Fintech:

  1. Pemahaman terhadap POJK
    • Calon penyelenggara fintech pertama-tama diwajibkan untuk memahami i dengan baik mengenai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi beserta semua lampirannya.
  2. Pengisian Pendaftaran
    • Tahap berikutnya adalah pengisian pendaftaran. Calon penyelenggara perlu mengunduh nduh checklist pendaftaran dan lengkapi seluruh berkas sesuai dengan yang terdapat pada kolom keterangan.
  3. Pengiriman Berkas
    • Berkas yang sudah dilengkapi kemudian dikirim ke Kantor OJK di Gedung Wisma Mulia 2 Lt. 17
  4. Live Demo dan Penilaian Kesesuaian
    • Setelah berkas dikirim, Penyelenggara akan mempresentasikan model bisnis dan mensimulasikan sistem elektroniknya, serta dilakukan penilaian dan uji kesesuaian oleh OJK terhadap Pemilik, Direksi, dan Dewan Komisaris. Penyelenggaraan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana cara kerja portal fintech terkait berdasarkan layanan yang ditawarkan.
  5. Asistensi
    • Asistensi merupakan tahap dimana pembahasan mengenai kesesuaian berkas untuk dilengkapi, disesuaikan dan diserahkan kembali ke OJK. Bagi calon penyelenggara, berkas diserahkan kembali dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak dilakukannya asistensi. 20 hari bagi penyelenggara fintech.
  6. Verifikasi Berkas
    • Verifikasi berkas merupakan tahap pemeriksaan Kelengkapan dan kesesuaian berkas akan diperiksa oleh Direktorat Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech (DP3F) OJK. Apabila dokumen tidak lengkap maka kembali ke tahap 1 dan apabila dokumen lengkap maka lanjut ke tahap 5
  7. Site Visit
    • Tahap berikutnya adalah OJK akan mengunjungi kantor Anda dan memeriksa kesiapan operasional perusahaan calon penyelenggara.
  8. Audiensi dengan DP3F
    • OJK akan mengundang Pemegang Saham, Direksi dan Dewan Komisaris untuk melakukan audiensi dengan DP3F.
  9. Status Terdaftar
    • Setelah tahap audiensi, maka perusahaan akan memperoleh izin OJK. Dengan demikian, perusahaan dapat mengoperasikan model bisnisnya secara sah dan legal di Indonesia.

Begitulah prosedur-prosedur yang perlu dilalui calon penyelenggara fintech apabila ingin mendaftarkan perusahaannya untuk mendapat izin dari OJK, walaupun tahap pendaftarannya dibagi menjadi 3 kategori, yakni Calon penyelenggara, penyelenggara dan untuk perubahan kepemilikan, tahap-tahap tersebut tidak begitu jauh berbeda satu dengan lainnya.

Sekian dari artikel ini, semoga membantu bagi calon penyelenggara fintech.

Itulah pembahasan yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.

Source:

  • Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Departemen Pengawasan IKNB 2A Direktorat Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech,
  • “Alur Pendaftaran, Perizinan, dan Perubahan Kepemilikan Calon Penyelenggara dan Penyelenggara Fintech Lending”

WhatsApp us

Exit mobile version