Sah! – Firma merupakan salah satu bentuk badan usaha yang banyak digunakan oleh para pelaku usaha. Firma termasuk badan usaha yang bukan berbadan hukum, berbeda dengan bentuk Perseroam Terbatas (PT). Dasar hukum persekutuan dengan firma (FA) diatur dalam KUHD dan KUHPerdata yaitu:
- Buku III KUHPerdata dalam Pasal 1618-1652
- Pasal 16-35 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) yang mengatur tentang pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018)
Secara umum, firma sendiri biasa disebut sebagai persekutuan antara dua perusahaan atau lebih dalam menjalankan usaha dengan memakai nama yang sama.
Dalam pembagian kepemilikan, sebuah firma dimiliki oleh beberapa orang atau perusahaan yang bersekutu dengan ketentuan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Apa Saja Jenis Firma?
- Firma Dagang (Trading Partnership)
Firma dagang ini bergerak di bidang industry perdagangan yang dimana kegiatan utamanya yaitu pembelian dan penjualan barang. Contohnya Nike, Crocs, Diadora, dll.
- Firma Non Dagang atau Jasa
Firma jasa atau non dagang merupakan jenis firma yang bergerak di bidang penyedian jasa.
Kegiatan utamanya yaitu memberikan pelayanan kepada pelanggan. Contoh frima hukum(kantor pengacara), firma akuntasi (kantor akuntan public)
- Firma Terbatas (Limited Partnership)
Firma ini merupakan bentuk firma yang lebih kompleks dan jarang ditemukan. Firma terbatas adalah firma yang didirikan oleh dua jenis anggota, yaitu sekutu aktif (general partner) dan sekutu pasif (limited partner), Contohnya adalah firma sumber rezeki, firma multi marketing, firma indo eternity.
Firma memiliki kelebihan yaitu dari Sistem pengelolaan yang lebih profesional, kemampuan manajemen lebih kuat, pemilihanan pemimpin dilakukan sesuai keahlihan, memiliki kemampuan membentuk atau menambah modal perusahaan, serta pengambilan keputusan berdasarkan seluruh anggota.
Kekuarangan dari Firma sendiri adalah tidak adanya pemisahan kekayaan pribadi, tanggung jawab kepemilikan tidak terbatas sehingga aset pribadi dapat digunakan untuk menutupi hutang perusahaan, serta kepemimpinan dipegang lebih dari satu orang hingga dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Pendirian firma dibentuk berdasarkan perjanjian diantara para sekutu. Pendirian firma sebenarnya tidak terikat pada bentuk tertentu. Artinya, ia dapat didirikan secara lisan atau tertulis baik dengan akta otentik ataupun akta di bawah tangan.
Di dalam, praktik masyarakat lebih suka menuangkan pendirian firma itu dengan akta otentik, yakni akta notaris, karena erat kaitannya dengan masalah pembuktian.
Menurut pasal 2 KUHD, persekutuan dengan firma harus didirikan dengan akta otentik, tetapi ketiadaan akta tersebut tidak boleh dikemukakan sebagai dalih yang dapat merugikan pihak ketiga.
Tetpai Keharusan tersebut rupanya tidak mutlak. Artinya, tidak mutlak dengan suatu akta dengan ancaman ketidakabsahan manakala bentuk itu tidak diikuti. Akta tersebut lebih merupakan bukti adanya persekutuan firma.
Dengan demikain, pada dasarnya firma itu sudah ada dengan adanya kesepakatan di antar para pendirinya, terlepas dari bagaimana cara mendirikannya.
Tata cara prosedur untuk mendirikan suatu Firma antara lain sebagai berikut :
A. Melengkapi dokumen persyaratan untuk pendirian Firma
Dokumen yang dibutuhkan untuk membuat persyaratan pembuatan Firma:
- Menentukan nama yang akan digunakan sebagai nama Firma
- Firma didirikan minimal oleh 2 (dua orang)
- KTP dan NPWP pendiri dan para sekutu Firma
- Memiliki kegiatan dan tujuan usaha yang spesifik dan jelas
- Memiliki sekutu aktif dan sekutu pasif
- Memiliki domisili perusahaan, untuk alamat di Jakarta wajib untuk memiliki domisili usaha yang berada di zonasi komersial
- Para sekutu menyertakan modal pendirian Firma
B. Membuat akta pendirian Firma
C. Melakukan penandatanganan Akta di hadapan notaris, apabila salah satu pihak berhalangan hadir maka dapat menggunakan surat kuasa
D. Notaris akan proses pengesahan pendaftaran Firma dan mengajukan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) melalui AHU sebagai bukti bahwa Firma telah sah didirikan
E. Setelah pendirian Firma telah selesai maka bisa dengan melanjutkan ke tahap pengurusan perizinan lainnya seperti pendaftaran NPWP & SKT Pajak Firma dan pengurusan perizinan di NIB OSS
Kesimpulannya
Firma disebut juga persekutuan perdata khusus dengan tiga unsur, yaitu :
1. Menjalankan perusahaan
Yaitu setiap anggota wajib menjalankan perusahaan dan melakukan pembukuan perusahaan. Selain itu firma harus memenuhi unsur terus menerus dan bertujuan mencari laba atau keuntungan.
2. Denga nama bersama firma
Pemakaian nama firma seperti ditentukan oleh Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018, tidak boleh bertentanan dengan hukum dan kesusilaan.
3. Adanya pertanggunjawaban sekutu
Harta kekayaan firma tidak terpisah dari harta kekayaan para anggota firma. Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa anggota firma bertanggung jawab penuh hingga harta kekayaan pribadi.
SAH! Menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta mendirikan Firma. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas Lembaga/usaha. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Source:
https://legalitas.org/tulisan/firma–dasar-hukum-dan-pengertian-firma
Fauzi Wibowo, Buku Hukum Dagang Indonesia.