Sah! – Apakah Produk dengan Izin BPOM Sudah Pasti Halal?
Bagi masyarakat, khususnya umat Muslim di Indonesia, label yang tertera pada kemasan produk memiliki peran penting. Dua simbol yang kerap menjadi fokus utama adalah nomor izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan logo halal.
Namun, sangat disayangkan, masih banyak yang salah paham dan beranggapan bahwa produk yang sudah memperoleh izin BPOM otomatis juga halal. Padahal, anggapan tersebut tidak benar.
Peran BPOM: Menjamin Produk Aman
BPOM merupakan lembaga resmi pemerintah yang bertugas memastikan bahwa produk yang beredar aman digunakan maupun dikonsumsi.
Proses yang dilakukan meliputi uji laboratorium, pemeriksaan kandungan bahan, serta evaluasi dari sisi kesehatan.
Apabila suatu produk telah melewati uji keamanan dan dinyatakan layak, maka produk tersebut akan memperoleh izin edar resmi dari BPOM RI.
Produsen kemudian dapat menampilkan tanda izin tersebut pada kemasan, biasanya berupa logo atau label khusus sesuai kategori produknya.
Dengan demikian, masyarakat dapat merasa lebih tenang karena produk tersebut telah dinilai aman secara ilmiah.
Namun demikian, keamanan tidak selalu berarti produk tersebut halal menurut syariat.
Sertifikasi Halal: Fokus pada Kepatuhan Syariat Islam
Berbeda dengan BPOM, sertifikat halal menekankan kepatuhan terhadap ajaran Islam.
Proses ini sebelumnya ditangani oleh LPPOM MUI, tetapi sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kewenangan tersebut beralih ke BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) di bawah Kementerian Agama.
Pemeriksaan halal mencakup penelusuran bahan baku, proses pengolahan, hingga jalur distribusi.
Misalnya:
- Apakah gelatin berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai syariat?
- Apakah ada penggunaan alkohol dalam proses produksi?
Setelah audit selesai, Komisi Fatwa MUI akan menetapkan status halal, lalu BPJPH menerbitkan sertifikat resminya.
Oleh karena itu, produk yang aman menurut BPOM belum tentu halal menurut Islam.
Di sisi lain, produk yang halal pun belum tentu lolos uji keamanan BPOM jika tidak memenuhi standar kesehatan.
Dua Jalur yang Sama-Sama Penting
Izin edar BPOM dan sertifikat halal tidak bisa dianggap sama, sebab keduanya memiliki tujuan yang berbeda.
Dari sisi kesehatan, BPOM berfungsi memastikan keamanan produk, sedangkan BPJPH bertugas menjamin kehalalan produk sesuai syariat Islam.
Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan logo halal baru berbentuk lingkaran ungu bertuliskan “Halal Indonesia.”
Logo ini menjadi tanda resmi sertifikasi halal yang sah. Tanpa label tersebut, klaim halal pada kemasan tidak memiliki kekuatan hukum, dan produsen yang melanggar bisa dikenai sanksi.
Dengan kata lain, kedua jalur ini sama-sama penting. Izin BPOM menjamin produk aman dikonsumsi, sedangkan sertifikasi halal memastikan produk sesuai dengan nilai keagamaan.
Oleh sebab itu, produsen sebaiknya mengurus keduanya agar produk terjamin aman sekaligus halal.
Konsumen Perlu Lebih Cermat
Kebingungan mengenai izin BPOM dan halal masih sering terjadi, baik di kalangan konsumen maupun pelaku usaha.
Sebagian masyarakat merasa cukup yakin hanya dengan melihat nomor BPOM, sementara sebagian produsen mengira izin edar saja sudah cukup untuk mencantumkan label halal.
Padahal, kenyataannya tidak demikian.
Dua sertifikasi ini harus dipenuhi secara terpisah.
Sebagai konsumen, kita perlu lebih jeli saat memilih produk.
Pastikan produk yang dibeli tidak hanya aman secara kesehatan (BPOM), tetapi juga halal secara syariat (BPJPH).
Dengan begitu, kita bisa merasa lebih aman dari sisi kesehatan maupun keyakinan.
Pada intinya, izin BPOM tidak otomatis berarti halal, begitu pun sebaliknya.
Keduanya memiliki fungsi yang saling melengkapi:
- BPOM berperan menjaga keamanan masyarakat dari sisi kesehatan.
- BPJPH memastikan kepatuhan terhadap hukum Islam.
Oleh karena itu, sebelum membeli produk, ada baiknya kita selalu memeriksa kedua label tersebut agar lebih yakin dan terlindungi.
Sah! hadir untuk membantu pengurusan legalitas usaha sekaligus memberikan layanan konsultasi hukum.
Hubungi WhatsApp 0856 2160 034 atau kunjungi Sah.co.id untuk informasi lebih lanjut.
Sah! – Apakah Produk dengan Izin BPOM Sudah Pasti Halal?
Bagi masyarakat, khususnya umat Muslim di Indonesia, label yang tertera pada kemasan produk memiliki peran penting. Dua simbol yang kerap menjadi fokus utama adalah nomor izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan logo halal.
Namun, sangat disayangkan, masih banyak yang salah paham dan beranggapan bahwa produk yang sudah memperoleh izin BPOM otomatis juga halal. Padahal, anggapan tersebut tidak benar.
Peran BPOM: Menjamin Produk Aman
BPOM merupakan lembaga resmi pemerintah yang bertugas memastikan bahwa produk yang beredar aman digunakan maupun dikonsumsi.
Proses yang dilakukan meliputi uji laboratorium, pemeriksaan kandungan bahan, serta evaluasi dari sisi kesehatan.
Apabila suatu produk telah melewati uji keamanan dan dinyatakan layak, maka produk tersebut akan memperoleh izin edar resmi dari BPOM RI.
Produsen kemudian dapat menampilkan tanda izin tersebut pada kemasan, biasanya berupa logo atau label khusus sesuai kategori produknya.
Dengan demikian, masyarakat dapat merasa lebih tenang karena produk tersebut telah dinilai aman secara ilmiah.
Namun demikian, keamanan tidak selalu berarti produk tersebut halal menurut syariat.
Sertifikasi Halal: Fokus pada Kepatuhan Syariat Islam
Berbeda dengan BPOM, sertifikat halal menekankan kepatuhan terhadap ajaran Islam.
Proses ini sebelumnya ditangani oleh LPPOM MUI, tetapi sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kewenangan tersebut beralih ke BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) di bawah Kementerian Agama.
Pemeriksaan halal mencakup penelusuran bahan baku, proses pengolahan, hingga jalur distribusi.
Misalnya:
- Apakah gelatin berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai syariat?
- Apakah ada penggunaan alkohol dalam proses produksi?
Setelah audit selesai, Komisi Fatwa MUI akan menetapkan status halal, lalu BPJPH menerbitkan sertifikat resminya.
Oleh karena itu, produk yang aman menurut BPOM belum tentu halal menurut Islam.
Di sisi lain, produk yang halal pun belum tentu lolos uji keamanan BPOM jika tidak memenuhi standar kesehatan.
Dua Jalur yang Sama-Sama Penting
Izin edar BPOM dan sertifikat halal tidak bisa dianggap sama, sebab keduanya memiliki tujuan yang berbeda.
Dari sisi kesehatan, BPOM berfungsi memastikan keamanan produk, sedangkan BPJPH bertugas menjamin kehalalan produk sesuai syariat Islam.
Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan logo halal baru berbentuk lingkaran ungu bertuliskan “Halal Indonesia.”
Logo ini menjadi tanda resmi sertifikasi halal yang sah. Tanpa label tersebut, klaim halal pada kemasan tidak memiliki kekuatan hukum, dan produsen yang melanggar bisa dikenai sanksi.
Dengan kata lain, kedua jalur ini sama-sama penting. Izin BPOM menjamin produk aman dikonsumsi, sedangkan sertifikasi halal memastikan produk sesuai dengan nilai keagamaan.
Oleh sebab itu, produsen sebaiknya mengurus keduanya agar produk terjamin aman sekaligus halal.
Konsumen Perlu Lebih Cermat
Kebingungan mengenai izin BPOM dan halal masih sering terjadi, baik di kalangan konsumen maupun pelaku usaha.
Sebagian masyarakat merasa cukup yakin hanya dengan melihat nomor BPOM, sementara sebagian produsen mengira izin edar saja sudah cukup untuk mencantumkan label halal.
Padahal, kenyataannya tidak demikian.
Dua sertifikasi ini harus dipenuhi secara terpisah.
Sebagai konsumen, kita perlu lebih jeli saat memilih produk.
Pastikan produk yang dibeli tidak hanya aman secara kesehatan (BPOM), tetapi juga halal secara syariat (BPJPH).
Dengan begitu, kita bisa merasa lebih aman dari sisi kesehatan maupun keyakinan.
Pada intinya, izin BPOM tidak otomatis berarti halal, begitu pun sebaliknya.
Keduanya memiliki fungsi yang saling melengkapi:
- BPOM berperan menjaga keamanan masyarakat dari sisi kesehatan.
- BPJPH memastikan kepatuhan terhadap hukum Islam.
Oleh karena itu, sebelum membeli produk, ada baiknya kita selalu memeriksa kedua label tersebut agar lebih yakin dan terlindungi.
Sah! hadir untuk membantu pengurusan legalitas usaha sekaligus memberikan layanan konsultasi hukum.
Hubungi WhatsApp 0856 2160 034 atau kunjungi Sah.co.id untuk informasi lebih lanjut.
Source: