Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya

Mengenal Fungsi dan Ruang Lingkup BPOM dalam Pengawasan Obat dan Makanan

ilustrasi obat makanan

Sah!- Obat dan makanan merupakan kebutuhan mendasar yang keamanannya termasuk hak setiap warga negara sekaligus hak konsumen. Peredaran produk yang tidak aman dapat membahayakan kesehatan, menurunkan kualitas hidup, dan mengancam keselamatan jiwa.

BPOM berperan penting memastikan mutu, keamanan, dan manfaat obat serta makanan, baik sebelum maupun setelah beredar di masyarakat.

BPOM berperan sebagai langkah preventif dalam melindungi masyarakat dengan cara melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran obat palsu. Upaya ini bertujuan tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga mencegah peredaran produk yang tidak aman, tidak berkhasiat, atau tidak bermutu.

Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya peran BPOM, fungsi yang dijalankannya, serta ruang lingkup pengawasan yang dilakukan demi melindungi masyarakat dari risiko produk yang tidak layak konsumsi.

Definisi  BPOM

BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan, sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM No. 21 Tahun 2020 dan Perpres No. 80 Tahun 2017, merupakan lembaga pemerintah di luar struktur kementerian yang berwenang mengawasi peredaran produk terkait kesehatan dan konsumsi masyarakat.

Latar Belakang BPOM

Negara memiliki tanggung jawab yang sangat penting dalam memastikan keamanan dan mutu obat serta makanan yang beredar di masyarakat, karena hal ini merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar warga negara. 

Kehadiran negara diperlukan untuk melindungi masyarakat dari risiko yang dapat ditimbulkan oleh produk yang tidak aman, termasuk gangguan kesehatan, penurunan kualitas hidup, hingga ancaman terhadap keselamatan jiwa. 

Kewajiban ini sejalan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan

Maka, peran negara melalui lembaga-lembaga pengawas seperti BPOM menjadi krusial dalam menjamin hak-hak warga negara, termasuk hak untuk mendapatkan obat dan makanan yang aman, bermutu, dan bermanfaat bagi kesehatan.

Pada bagian profil Website resmi BPOM ditngaskan bahwa lembaga ini lahir sebagai jawaban atas perkembangan teknologi yang membawa perubahan pesat pada industri farmasi, obat asli Indonesia, makanan, kosmetika, dan alat kesehatan. 

Dengan dukungan teknologi modern, industri mampu memproduksi secara massal dan mendistribusikan produk hingga ke seluruh lapisan masyarakat, bahkan melintasi batas negara melalui perdagangan internasional yang semakin terbuka. Namun, di sisi lain, rendahnya pemahaman masyarakat dalam memilih produk, ditambah gencarnya promosi yang sering kali berlebihan, meningkatkan risiko konsumsi yang tidak aman. Produk yang tidak memenuhi standar, rusak, atau terkontaminasi dapat berdampak luas dan cepat terhadap kesehatan serta keselamatan konsumen.

Tugas, Fungsi, dan Tanggung Jawab 

BPOM bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan berkoordinasi melalui Menteri Kesehatan.

Pasal 2 ayat (2) Perpres 80/2017 menegaskan bahwa BPOM wajib melaksanakan tugas pengawasan obat dan makanan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 3 ayat (1) Perpres 80/2017 menetapkan tugas BPOM mencakup penyusunan kebijakan, penetapan standar, dan pengawasan produk secara menyeluruh, baik pra-edar maupun pasca-edar.

BPOM berkoordinasi dengan instansi pusat dan daerah, memberi bimbingan teknis, serta menindak pelanggaran di bidang obat dan makanan.

Tugas lainnya mencakup pembinaan internal, pengelolaan aset negara, hingga pemberian dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungannya. Pengawasan pra-edar mencegah produk tidak layak, sedangkan pasca-edar memastikan kepatuhan dan menindak pelanggaran.

Pasal 4 Perpres 80/2017 memberi BPOM wewenang menerbitkan izin edar, melakukan penyidikan, dan menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan hukum.

Objek

Secara umum, objek pengawasan BPOM dikenal sebagai obat dan makanan, namun cakupan yang sebenarnya jauh lebih luas dan komprehensif. Dalam penjelasannya, istilah obat dan makanan mencakup berbagai jenis produk yang berhubungan dengan kesehatan dan keselamatan konsumen. Pengawasan meliputi obat kimia, tradisional, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, serta suplemen, kosmetik, dan pangan olahan.

Call it action

Sah! siap menjadi mitra Anda dalam pendirian usaha dan pengurusan legalitas bisnis melalui layanan profesional dan terintegrasi. Untuk kemudahan informasi dan konsultasi, silakan hubungi kami via WhatsApp di 0856 2160 034 atau kunjungi laman resmi Sah.co.id.

Sumber

Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan 

Artikel

Marisca Evalina Gondokesumo, & Nabbilah Amir. (2021). Peran Pengawasan Pemerintah Dan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Dalam Peredaran Obat Palsu di Negara Indonesia (Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan Peraturan Kepala Badan Pengurus Obat dan Makanan). Perspektif Hukum21(2). https://doi.org/10.30649/ph.v21i2.16

WebsiteBadan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (n.d.). Profil. https://www.pom.go.id/profil

Exit mobile version