Sah! –Fenomena “overclaim” atau klaim berlebihan pada produk perawatan kulit (skincare) semakin marak, didorong oleh persaingan pasar yang ketat dan permintaan konsumen akan hasil instan.
Praktik ini tidak hanya soal iklan yang muluk, tetapi juga bentuk pembodohan publik yang berpotensi merugikan.
Konsumen yang tergiur bisa jadi mengeluarkan uang untuk produk yang tidak memberikan hasil sesuai janji.
Lebih parah lagi, klaim yang tidak akurat dapat menutupi penggunaan bahan berbahaya yang justru merusak kesehatan.
Namun, masyarakat perlu tahu bahwa praktik ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki wewenang untuk turun tangan.
Mengapa Praktik Overclaim Bisa Marak?
Maraknya overclaim tidak terjadi tanpa sebab. Pertama, industri kecantikan Indonesia adalah pasar yang sangat kompetitif.
Ratusan merek baru bermunculan setiap tahun, semuanya berlomba untuk merebut perhatian konsumen.
Dalam situasi ini, klaim yang dilebih-lebihkan dari produk lainnya dianggap sebagai jalan pintas untuk menonjol di antara keramaian.
Kedua, ada faktor psikologis dari sisi konsumen yang mendambakan hasil cepat dan dramatis. Celah inilah yang dimanfaatkan oleh beberapa produsen.
Ditambah lagi dengan masifnya peran influencer di media sosial, di mana ulasan produk seringkali dibalut dengan narasi promosi yang kuat, membuat klaim berlebihan semakin mudah menyebar dan dipercaya.
Dasar Hukum dan Bukti Ilmiah yang Wajib Dipenuhi
Pengawasan terhadap klaim kosmetika diatur secara ketat dalam Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika. Peraturan ini menjadi senjata utama BPOM untuk menindak para pelaku usaha yang curang.
Dalam peraturan tersebut, setiap klaim harus memenuhi tiga kriteria: kebenaran, kejujuran, dan dapat dibuktikan. Klaim “dapat dibuktikan” berarti produsen wajib memiliki data dukung ilmiah yang valid (scientific evidence). Data ini bukan sekadar testimoni anekdotal, melainkan harus berupa:
- Uji Klinis/Instrumental: Pengujian yang dilakukan di bawah pengawasan ahli untuk mengukur secara objektif parameter seperti tingkat kelembapan, elastisitas kulit, pengurangan kerutan, atau kecerahan kulit.
- Studi Persepsi Konsumen: Survei terstruktur terhadap panelis dalam jangka waktu tertentu untuk menilai efektivitas produk secara subjektif, namun tetap dilakukan dalam kondisi terkontrol.
Klaim Berisiko dan Kaitannya dengan Bahan Berbahaya
BPOM secara aktif mengawasi berbagai bentuk klaim yang menyesatkan. Beberapa di antaranya bahkan bisa menjadi penanda adanya bahan ilegal yang berbahaya.
- Klaim Kecepatan Tidak Realistis: “Bebas jerawat dalam 24 jam” atau “Flek hitam pudar dalam 3 hari.”
- Menyamai Tindakan Medis: “Efek seperti suntik botox,” atau “bekerja hingga ke lapisan DNA.” Kosmetika hanya bekerja di lapisan epidermis kulit.
- Klaim “Instan Whitening”: Ini adalah salah satu red flag terbesar. Klaim pemutihan instan seringkali menjadi indikasi penggunaan bahan terlarang seperti merkuri. Merkuri memang bisa mencerahkan kulit dengan cepat dengan menghambat produksi melanin, namun risikonya sangat fatal, mulai dari iritasi kulit, kerusakan ginjal, hingga gangguan saraf.
Sanksi Tegas dan Respons Terhadap Laporan Publik
Jika sebuah produk terbukti melakukan overclaim, BPOM tidak dapat mengambil tindakan yang cukup serius.
Sanksi administratif yang diberikan bisa berupa peringatan keras, perintah penarikan produk, hingga sanksi terberat yaitu pencabutan Izin Edar. Produk yang izin edarnya dicabut menjadi ilegal untuk diperjualbelikan di Indonesia.
Selain itu, produsen juga bisa dikenakan pidana penjara selama 5 tahun atau denda maksimal sebesar Rp 5 miliar, apabila mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Bagaimana Cara Mewaspadai Produk Serupa?
Terdapat beberapa upaya yang bisa dilakukan, yaitu:
- Selalu Cek KLIK: Pastikan Kemasan baik, Label jelas, memiliki Izin edar BPOM, dan tidak melewati tanggal Kedaluwarsa. Verifikasi nomor notifikasi melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs cekbpom.pom.go.id.
- Waspadai Testimoni Sempurna: Jika semua testimoni terdengar seragam dan terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, patut dicurigai.
- Cari Ulasan dari Berbagai Sumber: Jangan hanya bergantung pada ulasan dari influencer yang disponsori. Cari referensi dari forum komunitas, dermatolog, atau portal ulasan produk yang independen.
Apabila anda membutuhkan bantuan legalitas usaha terkait izin edar seperti izin dari BPOM, Sah! bisa membantu urusan Anda.
Anda juga dapat berkonsultasi dengan kami terlebih dahulu, gratis. Silahkan kontak kami di WhatsApp melalui 0851 7300 7406 atau pelajari tentang layanan lebih lanjut mengenai layanan kami di sah.co.id.
Kunjungi website kami atau follow Instagram kami di @sahcoid untuk mendapat informasi menarik lainnya.
Sumber:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Peraturan Badan Pengawas Makanan dan Obat Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika
Kepala BPOM ingatkan “Cek Klik” antisipasi label palsu di kosmetik. https://www.antaranews.com/berita/4493865/kepala-bpom-ingatkan-cek-klik-antisipasi-label-palsu-di-kosmetik
BPOM Ancam Cabut Izin Produk Skincare Overclaim, Bisa Dipidana-Denda Rp 5 M. https://www.detik.com/sulsel/berita/d-7605381/bpom-ancam-cabut-izin-produk-skincare-overclaim-bisa-dipidana-denda-rp-5-mBPOM Perketat Pengawasan Skincare Overclaim: Izin Bisa Dicabut. https://www.tempo.co/ekonomi/bpom-perketat-pengawasan-skincare-overclaim-izin-bisa-dicabut–4212
Praktik ini tidak hanya soal iklan yang muluk, tetapi juga bentuk pembodohan publik yang berpotensi merugikan.
Konsumen yang tergiur bisa jadi mengeluarkan uang untuk produk yang tidak memberikan hasil sesuai janji.
Lebih parah lagi, klaim yang tidak akurat dapat menutupi penggunaan bahan berbahaya yang justru merusak kesehatan.
Namun, masyarakat perlu tahu bahwa praktik ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki wewenang untuk turun tangan.
Mengapa Praktik Overclaim Bisa Marak?
Maraknya overclaim tidak terjadi tanpa sebab. Pertama, industri kecantikan Indonesia adalah pasar yang sangat kompetitif.
Ratusan merek baru bermunculan setiap tahun, semuanya berlomba untuk merebut perhatian konsumen.
Dalam situasi ini, klaim yang dilebih-lebihkan dari produk lainnya dianggap sebagai jalan pintas untuk menonjol di antara keramaian.
Kedua, ada faktor psikologis dari sisi konsumen yang mendambakan hasil cepat dan dramatis. Celah inilah yang dimanfaatkan oleh beberapa produsen.
Ditambah lagi dengan masifnya peran influencer di media sosial, di mana ulasan produk seringkali dibalut dengan narasi promosi yang kuat, membuat klaim berlebihan semakin mudah menyebar dan dipercaya.
Dasar Hukum dan Bukti Ilmiah yang Wajib Dipenuhi
Pengawasan terhadap klaim kosmetika diatur secara ketat dalam Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika. Peraturan ini menjadi senjata utama BPOM untuk menindak para pelaku usaha yang curang.
Dalam peraturan tersebut, setiap klaim harus memenuhi tiga kriteria: kebenaran, kejujuran, dan dapat dibuktikan. Klaim “dapat dibuktikan” berarti produsen wajib memiliki data dukung ilmiah yang valid (scientific evidence). Data ini bukan sekadar testimoni anekdotal, melainkan harus berupa:
- Uji Klinis/Instrumental: Pengujian yang dilakukan di bawah pengawasan ahli untuk mengukur secara objektif parameter seperti tingkat kelembapan, elastisitas kulit, pengurangan kerutan, atau kecerahan kulit.
- Studi Persepsi Konsumen: Survei terstruktur terhadap panelis dalam jangka waktu tertentu untuk menilai efektivitas produk secara subjektif, namun tetap dilakukan dalam kondisi terkontrol.
Klaim Berisiko dan Kaitannya dengan Bahan Berbahaya
BPOM secara aktif mengawasi berbagai bentuk klaim yang menyesatkan. Beberapa di antaranya bahkan bisa menjadi penanda adanya bahan ilegal yang berbahaya.
- Klaim Kecepatan Tidak Realistis: “Bebas jerawat dalam 24 jam” atau “Flek hitam pudar dalam 3 hari.”
- Menyamai Tindakan Medis: “Efek seperti suntik botox,” atau “bekerja hingga ke lapisan DNA.” Kosmetika hanya bekerja di lapisan epidermis kulit.
- Klaim “Instan Whitening”: Ini adalah salah satu red flag terbesar. Klaim pemutihan instan seringkali menjadi indikasi penggunaan bahan terlarang seperti merkuri. Merkuri memang bisa mencerahkan kulit dengan cepat dengan menghambat produksi melanin, namun risikonya sangat fatal, mulai dari iritasi kulit, kerusakan ginjal, hingga gangguan saraf.
Sanksi Tegas dan Respons Terhadap Laporan Publik
Jika sebuah produk terbukti melakukan overclaim, BPOM tidak dapat mengambil tindakan yang cukup serius.
Sanksi administratif yang diberikan bisa berupa peringatan keras, perintah penarikan produk, hingga sanksi terberat yaitu pencabutan Izin Edar. Produk yang izin edarnya dicabut menjadi ilegal untuk diperjualbelikan di Indonesia.
Selain itu, produsen juga bisa dikenakan pidana penjara selama 5 tahun atau denda maksimal sebesar Rp 5 miliar, apabila mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Bagaimana Cara Mewaspadai Produk Serupa?
Terdapat beberapa upaya yang bisa dilakukan, yaitu:
- Selalu Cek KLIK: Pastikan Kemasan baik, Label jelas, memiliki Izin edar BPOM, dan tidak melewati tanggal Kedaluwarsa. Verifikasi nomor notifikasi melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs cekbpom.pom.go.id.
- Waspadai Testimoni Sempurna: Jika semua testimoni terdengar seragam dan terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, patut dicurigai.
- Cari Ulasan dari Berbagai Sumber: Jangan hanya bergantung pada ulasan dari influencer yang disponsori. Cari referensi dari forum komunitas, dermatolog, atau portal ulasan produk yang independen.
Apabila anda membutuhkan bantuan legalitas usaha terkait izin edar seperti izin dari BPOM, Sah! bisa membantu urusan Anda.
Anda juga dapat berkonsultasi dengan kami terlebih dahulu, gratis. Silahkan kontak kami di WhatsApp melalui 0851 7300 7406 atau pelajari tentang layanan lebih lanjut mengenai layanan kami di sah.co.id.
Kunjungi website kami atau follow Instagram kami di @sahcoid untuk mendapat informasi menarik lainnya.
Sumber:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Peraturan Badan Pengawas Makanan dan Obat Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika
Kepala BPOM ingatkan “Cek Klik” antisipasi label palsu di kosmetik. https://www.antaranews.com/berita/4493865/kepala-bpom-ingatkan-cek-klik-antisipasi-label-palsu-di-kosmetik
BPOM Ancam Cabut Izin Produk Skincare Overclaim, Bisa Dipidana-Denda Rp 5 M. https://www.detik.com/sulsel/berita/d-7605381/bpom-ancam-cabut-izin-produk-skincare-overclaim-bisa-dipidana-denda-rp-5-mBPOM Perketat Pengawasan Skincare Overclaim: Izin Bisa Dicabut. https://www.tempo.co/ekonomi/bpom-perketat-pengawasan-skincare-overclaim-izin-bisa-dicabut–4212