Berita Hukum Legalitas Terbaru

Jenis-Jenis Produk Yang Harus Memiliki Izin Edar BPOM

Ilustrasi Produk BPOM

Sah!- BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) bertugas memastikan bahwa produk-produk yang beredar di masyarakat aman, bermutu, dan berkhasiat. Untuk itu, BPOM menetapkan jenis produk yang wajib memiliki izin sebelum bisa dipasarkan secara resmi. 

Izin BPOM bukan sekadar syarat administratif belaka, melainkan merupakan jaminan bahwa produk tersebut telah melalui proses pengujian dan pengawasan yang ketat, mulai dari bahan baku hingga tahap distribusi.

Kepatuhan terhadap kewajiban ini penting untuk melindungi konsumen dari produk berbahaya atau palsu, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kualitas produk dalam negeri. 

Artikel ini akan membahas jenis-jenis produk yang wajib memiliki izin BPOM.

Produk Obat Dan Suplemen Kesehatan

Produk obat dan suplemen kesehatan wajib memiliki izin edar BPOM sesuai pada ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap obat yang diedarkan harus mendapatkan izin edar dari instansi yang berwenang.

Selain itu, Peraturan Kepala Badan POM Nomor 23 Tahun 2018 mengatur tata cara registrasi dan persyaratan teknis pendaftaran obat dan suplemen, guna memastikan produk aman, bermutu, dan berkhasiat sebelum diedarkan di masyarakat.

Regulasi Pengawasan Produk Makanan dan Minuman Olahan

Produk makanan dan minuman olahan wajib didaftarkan dan telah memperoleh izin BPOM berdasarkan ketentuan dari amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 35 ayat (1) yang mensyaratkan bahwa pangan yang diperdagangkan harus memenuhi persyaratan keamanan pangan, termasuk terdaftar di BPOM.

Ketentuan teknis pendaftaran diatur dalam Peraturan Kepala Badan POM Nomor 27 Tahun 2017 yang menegaskan persyaratan administratif dan teknis pengajuan registrasi produk makanan dan minuman olahan sebagai jaminan keamanan bagi konsumen.

Kewajiban Izin BPOM untuk Produk Kosmetik

Produk kosmetik wajib memperoleh izin BPOM sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 105, yang mensyaratkan bahwa kosmetik yang diedarkan telah terdaftar dan telah mendapatkan izin dari BPOM.

Prosedur pendaftaran dan persyaratan teknis kosmetik diatur secara rinci dalam Peraturan Kepala Badan POM Nomor 36 Tahun 2016, memastikan produk kosmetik aman dipakai, bebas bahan berbahaya, dan memenuhi standar pelabelan.

Produk Lain yang Diwajibkan Memiliki Izin BPOM

Selain produk obat, makanan, dan kosmetik, beberapa produk lain seperti suplemen kesehatan dan alat kesehatan yang berhubungan dengan obat dan makanan juga wajib memperoleh izin BPOM.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepala Badan POM Nomor 27 Tahun 2017 dan ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha menyediakan produk yang aman serta legal, demi perlindungan hak konsumen dan juga  kepastian hukum.

Sah! Menyediakan jasa layanan berupa pengurusan legalitas usaha termasuk konsultasi hukum. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa  hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman sah.co.id.

Referensi: 

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Peraturan Kepala Badan POM Nomor 36 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan POM Nomor 27 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan POM Nomor 23 Tahun 2018

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

WhatsApp us

Exit mobile version