Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Prinsip – Prinsip Hukum dalam Jaminan Utang

fan of 100 U.S. dollar banknotes

Dalam pemberlakuan jaminan utang, terdapat prinsip-prinsip hukum yang berlaku

Prinsip-prinsip hukum yang berlaku tergantung dengan jenis jaminan utang atau kredit yang digunakan

Penjelasan jaminan utang kebendaan dapat dilihat di Hakikat Jaminan Hutang

Adapun secara umum, berikut prinsip-prinsip hukum yang ada dalam jaminan utang yang perlu kita ketahui:

1. Prinsip Accessoir

Bahwa setiap perjanjian jaminan utang merupakan perjanjian tambahan, yang berarti sebelumnya ada perjanjian pokok, yaitu perjanjian kredit itu sendiri

2. Prinsip Hak Preferensi

Bahwa pihak kreditur yang dimana debitur telah memberikan jaminan benda maka mempunyai hak atas jaminan utang tersebut untuk didahulukan dari pihak-pihak kreditur yang lain. Secara singkat, kreditur yang menerima jaminan maka mendapat kedudukan kreditur preferen

3.Prinsip Nondistribusi

Bahwa 1 (satu) hak tanggungan tidak dapat dipecah-pecah kepada beberapa orang kreditur atau kepada beberapa utang

4. Prinsip Publisitas

Bahwa suatu benda yang menjadi jaminan utang harus dipublikasikan agar diketahui oleh masyarakat umum. Tujuan publisitas ini agar pihak ketiga mengetahui dengan persis keadaan objek jaminan itu sendiri, sehingga apabila seorang kreditur ingin agar piutangnya terjamin pelunasannya, dan untuk itu dipasang hak jaminan atas benda tersebut.

5. Prinsip Eksistensi Benda

Prinsip ini berlaku dalam hipotek, dimaksudkan bahwa suatu hipotek hanya dapat diletakkan di atas benda yang sudah nyata-nyata ada.

6. Prinsip Eksistensi Kontrak Pokok

Berkaitan dengan prinsip accessoir, bahwa suatu perjanjian jaminan utang hanya dapat diikat setelah adanya perjanjian pokok (perjanjian kredit)

7. Prinsip Formalisme

Bahwa ada beberapa tindakan formalitas yang diharuskan oleh perundang-undangan untuk dilakukan oleh para pihak yang terkait dengan suatu jaminan utang. Tindakan formalitas tersebut seperti:

  • Keharusan pembuatan akta
  • Keharusan pencatatan (misalnya hak tanggungan di Kantor Badan Pertahanan Nasional, fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia)
  • Pelaksanaan di Depan Pejabat Tertentu
  • Penggunaan Instrumen Tertentu
  • Penggunaan Kata-kata Tertentu (hal ini diwajibkan dengan kata-kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa)

8. Prinsip Droit de Suite

Prinsip ini bahwa jaminan tetap mengikuti objeknnya, kemanapun objek tersebut dibawa atau kepada siapapun objek tersebut beralih. Misalnya objek tersebut diikat dengan fidusia berarti dimana pun benda itu berada atau di siapapun maka objek tersebut tetap dikatakan sebagai objek fidusia

9. Prinsip Ikutan Piutang

Prinsip ini bahwa dimana hak jaminan itu selalu melekat dengan piutangnya sehingga apabila karena suatu sebab piutang tersebut beralih, maka demi hukum, jaminan tersebut juga ikut beralih.

Referensi:

Munir Fuady, 2016, Konsep Hukum Perdata, PT RajaGrafindo Persada, Depok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *