Sah! – Di tengah lanskap bisnis Indonesia yang dinamis, membangun usaha yang sukses bukan hanya soal inovasi produk atau strategi pemasaran yang jitu. Fondasi yang paling fundamental dan seringkali menjadi penentu keberlangsungan sebuah bisnis adalah kepatuhan terhadap hukum. Dua pilar utama dalam fondasi ini adalah legalitas hukum perusahaan dan perjanjian kerja yang sah.
Mengabaikan kedua aspek ini sama seperti membangun gedung megah di atas tanah yang rapuh. Risiko sengketa, denda, hingga penghentian operasional dapat mengancam kapan saja. Artikel ini akan mengupas tuntas pentingnya kedua elemen tersebut menurut kerangka hukum di Indonesia.
Bagian 1: Legalitas Hukum Perusahaan, Pintu Gerbang Kredibilitas
Apa Itu Legalitas Hukum Perusahaan?
Dengan adanya pengakuan ini, perusahaan tidak hanya memperoleh identitas hukum, melainkan juga mendapatkan hak untuk melakukan berbagai perbuatan hukum. Selain itu, sistem hukum yang berlaku melindungi hak dan kewajiban perusahaan. Lebih lanjut, perusahaan juga berwenang untuk menunjuk wakil yang dapat bertindak atas namanya, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Oleh karena itu, legalitas hukum menjadi dasar penting bagi kelangsungan dan kredibilitas suatu badan usaha.
Di Indonesia, bentuk badan usaha yang paling umum adalah Perseroan Terbatas (PT). Untuk mendapatkan status badan hukum yang sah, sebuah PT harus memiliki dokumen-dokumen legalitas inti.
Dokumen Kunci Legalitas Perusahaan (Contoh untuk PT):
- Akta Pendirian Perusahaan: Notaris menyusun dokumen ini sebagai “akta kelahiran” perusahaan yang memuat Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), termasuk nama perusahaan, maksud dan tujuan, modal dasar, serta susunan pengurus.
- SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham): Setelah menyusun Akta Pendirian, notaris mendaftarkan dokumen tersebut ke Kemenkumham untuk memperoleh Surat Keputusan (SK) pengesahan. Sejak tanggal terbitnya SK inilah sebuah PT resmi menyandang status sebagai badan hukum.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan: Sebagai subjek pajak, perusahaan wajib memiliki NPWP sebagai identitas untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- Nomor Induk Berusaha (NIB): Sistem Online Single Submission (OSS) menetapkan NIB sebagai “KTP” bagi pelaku usaha sejak pertama kali diperkenalkan. NIB menggantikan peran beberapa dokumen sekaligus, seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. Selain itu, pelaku usaha menggunakan NIB sebagai dasar untuk mengurus izin usaha serta izin komersial atau operasional lainnya.
Mengapa Legalitas Begitu Penting?
- Perlindungan Hukum: Memberikan pemisahan yang jelas antara harta pribadi pemilik dengan aset perusahaan (prinsip limited liability).
- Kredibilitas dan Kepercayaan: Klien, pemasok, investor, dan lembaga perbankan lebih mempercayai perusahaan yang telah memiliki legalitas.
- Akses ke Permodalan: Menjadi syarat mutlak untuk mengajukan pinjaman modal ke bank atau lembaga keuangan lainnya.
- Peluang Bisnis: Memungkinkan perusahaan untuk mengikuti tender atau proyek pemerintah maupun swasta berskala besar.
- Kepastian Operasional: Menjalankan bisnis dengan tenang tanpa khawatir akan razia atau sanksi dari pihak berwenang.
Bagian 2: Perjanjian Kerja, Kerangka Hubungan Industrial yang Jelas
Setelah perusahaan berdiri secara sah, langkah selanjutnya adalah merekrut sumber daya manusia. Hubungan antara perusahaan (pemberi kerja) dan karyawan (pekerja) harus diikat oleh sebuah perjanjian kerja yang sah dan adil.
Apa Itu Perjanjian Kerja?
Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah sebagian oleh UU Cipta Kerja, perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Jenis-Jenis Perjanjian Kerja:
Hukum ketenagakerjaan Indonesia mengenal dua jenis utama perjanjian kerja:
- Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT):
- Masyarakat mengenal perjanjian ini sebagai perjanjian untuk karyawan tetap.
- Perusahaan tidak membatasi perjanjian ini oleh jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.
- Dapat mensyaratkan masa percobaan (probation) maksimal 3 bulan.
- Perusahaan harus mengikuti prosedur yang ketat saat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), serta membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT):
- Masyarakat mengenal perjanjian ini sebagai perjanjian untuk karyawan kontrak.
- Didasarkan atas jangka waktu tertentu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.
- Tidak boleh mensyaratkan masa percobaan.
- Durasi maksimal adalah 5 tahun. Apabila hubungan kerja berakhir, pemberi kerja wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja.
- Hanya dapat diterapkan untuk pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, bersifat musiman, atau berhubungan dengan produk baru.
Unsur-Unsur Wajib dalam Perjanjian Kerja:
Sebuah perjanjian kerja yang sah setidaknya harus memuat:
- Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha.
- Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja.
- Jabatan atau jenis pekerjaan.
- Tempat pekerjaan.
- Besarnya upah dan cara pembayarannya.
- Hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja.
- Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja (khusus PKWT).
- Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat.
- Tanda tangan para pihak.
Mengapa Perjanjian Kerja yang Sah Itu Krusial?
- Kepastian Hukum: Memberikan kejelasan status, hak, dan kewajiban bagi kedua belah pihak.
- Mencegah Sengketa: Perusahaan dapat mengurangi potensi perselisihan di kemudian hari dengan menetapkan dan menyepakati semua aturan main sejak awal.
- Perlindungan Hak: Melindungi hak-hak dasar pekerja (upah layak, jam kerja, cuti, jaminan sosial) dan juga melindungi kepentingan pengusaha (kerahasiaan data, kewajiban kerja).
Hubungan Tak Terpisahkan Keduanya
Legalitas perusahaan dan perjanjian kerja adalah dua sisi dari satu koin yang sama: kepatuhan dan tata kelola bisnis yang baik.
Sebuah perjanjian kerja hanya bisa sah jika dibuat oleh badan usaha yang legal. Perusahaan yang tidak memiliki legalitas tidak memiliki kapasitas hukum untuk menjadi pihak dalam sebuah perjanjian. Di sisi lain, perusahaan yang legal wajib hukumnya untuk membuat perjanjian kerja yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat mempekerjakan karyawan.
Kesimpulan dan Langkah Selanjutnya
Mendirikan dan menjalankan bisnis di Indonesia menuntut lebih dari sekadar semangat wirausaha. Oleh karena itu, memastikan legalitas perusahaan yang kokoh sejak awal, serta menerapkan perjanjian kerja yang adil dan sesuai dengan hukum, merupakan langkah strategis. Tidak hanya itu, kedua hal tersebut juga merupakan investasi fundamental bagi pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dan aman.
Bagi para pelaku usaha, tidak ada salahnya untuk berinvestasi dalam konsultasi hukum dengan notaris atau konsultan hukum yang kompeten. Langkah ini, selain memberikan kepastian hukum, juga membantu mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Sementara itu, bagi para pekerja, memahami hak-hak yang tertuang dalam perjanjian kerja merupakan langkah awal yang penting untuk membangun karier yang terlindungi secara hukum. Dengan demikian, fondasi hukum yang kuat tidak hanya melindungi kepentingan kedua belah pihak, tetapi juga menjadi bekal penting agar bisnis dapat melaju dan bersaing secara sehat di pasar Indonesia.