Sah! – Kecelakaan kerja merupakan segala bentuk insiden yang terjadi di tempat kerja ataupun yang berkaitan dengan pekerjaan, yang dapat menimbulkan Penyakit Akibat Kerja (PAK), menimbulkan cedera, bahkan menyebabkan kematian.
Kecelakaan kerja mungkin saja terjadi di lingkungan kerja, banyak faktor yang dapat mempengaruhi kecelakaan kerja, dari sisi pekerja yang tidak mengikuti aturan, kurangnya pengawasan terhadap lingkungan kerja, dan masih banyak lagi.
Apabila terjadi kecelakaan kerja di lingkungan kerja, apakah perusahaan selalu wajib bertanggung jawab penuh ? Atau apakah ada kecelakaan kerja tertentu yang tidak mewajibkan perusahaan untuk bertanggung jawab secara penuh, seperti kelalaian pekerja ?
Artikel ini akan membahas tentang “Perusahaan Tidak Selalu Wajib Bertanggung Jawab Penuh Apabila Terjadi Kecelakaan Kerja”.
Karena apabila terjadi kecelakaan kerja, tidak semua kecelakaan tersebut merupakan kesalahan dari perusahaan, sehingga patut di telusuri apa penyebabnya apabila terjadi kecelakaan di lingkungan kerja.
Penyebab kecelakaan kerja di tempat kerja pun beragam, mulai dari peralatan, faktor manusia, material kerja, sampai faktor alam, seperti bencana.
Oleh karena itu, Perusahaan membutuhkan Standard Operational Procedure (SOP) dan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagai bentuk dari tindak pencegahan kecelakaan kerja di tempat kerja atau yang berkaitan dengan pekerjaan.
Secara normatif, memang pemberi kerja atau pimpinan perusahaan adalah pihak yang wajib untuk melakukan tanggung jawab untuk menyelenggarakan keselamatan kerja.
Tanggung jawab yang dimaksud tidak hanya sebatas pada kerugian yang ditimbulkan akibat kecelakaan kerja saja, akan tetapi perusahaan juga memastikan bahwa apabila ada pekerja yang mengalami cacat dikarenakan kecelakaan kerja di perusahaan tersebut tidak diputus hubungan kerjanya.
Namun, perusahaan tidak perlu bertanggung jawab atas kecelakaan pada saat bekerja apabila kejadian tersebut terjadi karna kelalaian dan kecerobohan dari pekerja itu sendiri.
Mungkin kecelakaan kerja akan sering kita lihat pada perkerjaan kontruksi atau pada pekerja proyek. Kecelakaan kerja mungkin saja terjadi pada bidang pekerjaan lain yang bukan kontruksi.
Kelalaian yang terjadi seperti tidak menghiraukan SOP yang atau bisa jadi pekerja tidak menaati dan menjalankan SOP dan standar keselamatan yang telah diberikan oleh perusahaan itu sendiri (human error) ataupun kecelakaan kerja yang diakibatkan konflik antar pekerja itu sendiri.
Maka dijelaskan pada Pasal 7 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2021 bahwa tindakan yang dapat diklasifikasikan sebagai kecelakaan kerja adalah hal hal yang memenuhi unsur dalam klasifikasi kecelakaan kerja dan dapat dibuktikan.
Dijelaskan juga pada Pasal 7 ayat 2 Per Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang hal hal yang termasuk dan bisa mendapatkan jaminan dari kecelakaan kerja, yakni :
- Kecelakaan yang terjadi akibat kerja dan/atau di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
- Kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya melalui jalan yang biasa dilalui atau wajar dilalui;
- Kecelakaan yang terjadi pada saat pekerja melaksanakan tugas atau perjalanan dinas atas perintah dan/atau untuk kepentingan perusahaan dan/atau pemberi kerja atau ada kaitannya dengan pekerjaan;
- Kecelakaan yang terjadi pada saat waktu kerja dan waktu istirahat kerja karena melakukan hal hal penting dan/atau mendesak atas seizin atau sepengetahuan pemberi kerja;
- PAK;
- Meninggal dunia mendadak akibat kerja.
Namun tidak ada satu poin yang menyebutkan mengenai kecelakaan kerja yang disebabkan oleh kelalaian, kecerobohan atau ketidak hati-hatian dari pekerja itu sendiri ataupun mengenai konflik antar pekerja.
Dapat disimpulkan bahwa kecelakaan kerja yang ditimbulkan oleh kelalaian maupun kecerobohan dari pekerja yang tidak mengikuti sistem keselamatan kerja atau SOP dari perusahaan, maka perusahaan tidak bertanggung jawab atas kecelakaan kerja tersebut.
Tapi perlu diingat diketentuan tersebut semua yang termasuk dalam klafikasi kecelakaan kerja harus dibuktikan dengan Surat perintah atau Surat tugas. Baik perusahaan maupun perorangan harus melaporkan kepada setiap kecelakaan kerja kepada pihak yang berwenang.
Oleh karena itu para pekerja harus melaksanakan keselamatan kerja dimana saja, kapan saja, dan siapa saja pada saat melakukan sebuah pekerjaan.
Adapun tindakan-tindakan pekerja untuk sebagai langkah preventif yang harus dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja adalah sebagai berikut :
- Bersikap hati-hati terhadap hal yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
- Bekerja dengan serins, cepat, teliti, dan tekun tanpa melupakan keselamatan kerja.
- Menghindari perbuatan seperti bercanda, melamun dan sebagainya yang dapat mengakibatkan kecelakaan pada waktu kerja.
- Istirahat Jika sudah lelah.
- Menggunakan alat pengaman diri yang disediakan oleh pengusaha atau perusahan
Namun perlu diperhatikan juga pihak perusahaan diwajibkan untuk memiliki fasilitas dan teknis kerja yang jelas untuk mengindari adanya kecelakaan saat bekerja.
Sudah menjadi tanggung jawab penuh dari perusahaan untuk memastikan bahwa tempat kerja aman bagi karyawan dengan memantau secara ketat proses produk, serta perusahaan bertanggung jawab atas kecelakaan dalam waktu kerja.
Sebuah tindakan pencegahan atau tindakan preventif harus dilakukan dengan sangat massif dan konsisten dengan memeriksa lingkungan, mesin dan peralatan yang digunakan bahwa semua berfungsi dengan baik, pemakaian pelindung saat bekerja seperti pamakaian sarung tangan, masker, dan sepatu tergantung pada pekerjaan yang dilakukan.
Itulah pemahasan mengenai ‘Perusahaan Tidak Selalu Wajib Bertanggung Jawab Penuh Apabila Terjadi Kecelakaan Kerja’. Semoga bermanfaat !
Semoga kita semua terhindar dari kecelakaan kerja maupun kecelakaan lainnya. Yang terpenting adalah kita harus selalu mengikuti protokol, sistem keselamatan kerja ataupun SOP yang telah diberikan oleh perusahaan.
Dan kita harus selalu aware terhadap keselamatan kita sendiri di lingkungan kerja tentunya dengan selalu memperhatikan kerapihan dan kebersihan lingkungan kerja, sekiranya hal itu dapat meminimalisir kecelakaan kerja di lingkungan kerja.
Buat kalian yang ingin mendapatkan update informasi yang menarik lainnya, kalian dapat mengunjungi website sah.co.id/blog/.
Kalian juga bisa berkonsultasi terkait persoalan hukum terutama persoalan pengurusan legalitas usaha dengan mengunjungi sah.co.id atau dengan menghubungi nomor Whatsapp di 085173007406. Kami siap membantu anda.
Source :
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2021
https://mutucertification.com/jenis-kecelakaan-kerja-yang-sering-terjadi/