Sah! – Tingginya kasus kebocoran data di Indonesia meningkat setiap tahunnya.Oleh karena itu, perlindungan data menjadi hal yang perlu ditingkatkan di tengah meningkatnya kasus kebocoran data.
Kebocoran besar 1,3 miliar data registrasi SIM card yang terjadi pada Agustus 2022 menunjukan bahwa dibutuhkan payung hukum terkait kebocoran data. Adapun akibat hal tersebut, pemerintah berupaya mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Oleh karena itu, apakah benar dengan adanya UU Perlindungan Data Pribadi dapat melindungi data pribadi dari adanya potensi kebocoran data?
Sobat Sah, yuk simak ketentuan mengenai apa yang perlu diperhatikan perusahaan terkait transisi UU PDP di Indonesia tahun 2024!
Apa itu Perlindungan Data Pribadi?
Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
Selanjutnya, Perlindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi.
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi(UU PDP) telah disahkan pada tanggal 17 Oktober 2022. UU PDP mengadopsi UU Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa (General Data Protection Regulation/ GDPR), dimana implementasinya terbukti efektif menjaga keamanan data.
Dalam hal ini, UU PDP diharapkan dapat menjadi solusi terhadap tingginya kasus kebocoran data di Indonesia. hal tersebut berdampak terhadap adanya kewajiban bagi perusahaan untuk dapat menyesuaikan proses pengolahan data pribadi dalam perusahaanya dengan UU PDP yang bertujuan memperbaiki sistem keamanan siber agar dapat optimal melindungi data customer dari berbagai potensi kebocoran data.
Meskipun UU PDP telah disahkan, tidak menutup kemungkinan adanya risiko pelanggaran data pribadi masih akan menjadi ancaman bagi bisnis dan masyarakat. Hal itu lantaran potensi pencurian data dan penipuan masih mengintai sehingga diperlukan upaya optimal terhadap perusahaan dan lembaga pemerintah.
Perusahaan punya waktu 2 Tahun melakukan masa Transisi UU PDP
Berdasarkan Pasal 74 UU PDP, Pengendali Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi, dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan Data Pribadi, wajib menyesuaikan dengan ketentuan pemrosesan Data Pribadi berdasarkan Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Dengan kata lain, perusahaan wajib untuk menyesuaikan dan patuh terhadap semua ketentuan pemrosesan data pribadi sesuai dengan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) maksimal dua tahun sejak diundangkannya UU PDP atau setidaknya pada tanggal 17 Oktober 2024.
Pengendali Data Pribadi dan Profesor Data Pribadi dalam Pemrosesan Datang Pribadi
Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi merupakan Setiap Orang, Badan Publik, dan Organisasi Internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan data pribadi.
Sedangkan, prosesor data pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam melakukan pemrosesan data pribadi atas nama pengendali data pribadi.
Kebijakan Pemrosesan Data Pribadi untuk melakukan Perlindungan Data Pribadi
Berdasarkan pasal 16 ayat (1) bahwa Pemrosesan Data Pribadi meliputi pemerolehan dan pengumpulan pengolahan dan penganalisisan, penyimpanan, perbaikan dan pembaharuan, penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan dan/atau penghapusan atau pemusnahan.
UU PDP mewajibkan perusahaan untuk mematuhi prinsip-prinsip perlindungan data. Secara khusus, perusahaan harus memproses data pribadi secara terbatas, spesifik, transparan, dan sah. Selain itu, tujuan spesifik pemrosesan harus diidentifikasi dan dikomunikasikan kepada subjek data, dan pemrosesan harus akurat, aman, transparan, dan bertanggung jawab
Pemrosesan Data Pribadi dilakukan sesuai dengan Prinsip Perlindungan Data Pribadi meliputi:
- Data Pribadi dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, dan transparan;
- pemrosesan Data Pribadi dilakukan sesuai dengan tujuannya;
- pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan menjamin hak Subjek Data Pribadi;
- pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dan dapat dipertanggung jawabkan ;
- pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan melindungi keamanan Data Pribadi dari pengaksesan yang tidak sah, pengungkapan yang tidak sah, pengubahan yang tidak sah,
- perusakan, dan/atau penghilangan Data Pribadi;
- pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan memberitahukan tujuan dan aktivitas pemrosesan, serta kegagalan Perlindungan Data Pribadi;
- Data Pribadi dimusnahkan dan/atau dihapus setelah masa retensi berakhir atau berdasarkan permintaan Subjek Data Pribadi, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan; dan
- pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara bertanggung jawab dan dapat dibuktikan secara jelas.
Sanksi apabila Perusahaan Belum Melakukan Penyesuaian
Berdasarkan Pasal 57 UU PDP Sanksi terhadap perusahaan yang belum melakukan penyesuaian UU PDP yaitu perusahaan tersebut berhak diberi sanksi seperti peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, hingga denda administratif. Terkait denda administratif yang dijatuhkan kepada perusahaan yakni maksimal 2 (dua) persen dari pendapatan tahunan.
Seperti itulah penyampaian artikel terkait Kebijakan Transisi UU PDP, semoga bermanfaat.
Sah! siap menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta dengan aman, cepat, anti-ribet dan sangat terjamin. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Bagi yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha cukup hubungi kami via WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id dan instagram @sahcoid
Sah! siap memberikan solusi mudah untuk Anda.
Source:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi