Sah! – Di Indonesia ada perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah, istilah ini pastinya tidak asing ditelinga kita semua, yap BUMN dan Perum. Kedua entitas ini merupakan badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah. Namun apakah ada perbedaan antara perum dan Persero BUMN? Yuk simak!
Perum atau Perusahaan Umum adalah perusahaan milik negara yang modalnya berasal dari kekayaan negara, hal ini menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003. Dimana perum merupakan badan usaha yang bertujuan untuk memberikan pelayanan public dan mendapatkan keuntungan.
Perum dikelola langsung oleh Manteri, Direksi dan Dewan Pengawas. Pendirian Perusahaan Umum (Perum) biasanya diusulkan oleh Menteri ke Presiden. Sebagai pemegang kekuasaan terttiggi perum dan sebagai wakil dari pemerintah sebagai pemilik modal, pemerintah menujuk menteri direksi guna memimpin perum.
Dimana direksi dalam suatu perum nanitnya akan diangkat dan diberhentikan langsung oleh Manteri. Seanjutnya di dalam perum juga dikenal adanya Dewan Pengawas. Dewan Pengawas berfungsi untuk melakukan pengawasan dan juga mmeberikan nasihat kepada Direksi.
Perum memiliki fungsi esensial selain sebagai pelayanan public namun perum juga berfungs sebagai kontribusi pembangunan, penciptaan lapangan pekerjaan, penambahan kas negara serta sebagai penjaga stabilitas layanan bgai masyarakat, baik di sektor transportasi, listrik, bahan pokok dan komunikasi.
Beberapa contoh perum yang ada di Indonesia ada Perum Bulog, Perum Perhutani, kemudian ada Perum Damri, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), Perum Jasa Tirta, Perumnas, dan lain sebagainya.
Sementara itu disisi lain pemerintah juga memiliki badan usaha yang sebgian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Badan usaha ini seringkali kita dengar dan tidak asing ditelinga kita, yakni BUMN atau Badan Usaha Milik Negara.
Kepemilikan modal di BUMN juga berbeda dengan Perum, dimana kepemilikannya terbagi atas saham. Minimal sebsar 51% permodaan dalam BUMn adalah milik negara. Dari hal ini dapat kita ketahui bahwasanya tujuan dari pembentukan BUMn berbeda dengan Perum.
Tujuan adanya Perum yang lebih menitikberatkan tidak hanya sekedar mencari keuntungan saja namun juga pelayanan, berbeda halnya dengan BUMN yang tujuan utamanya murni mengejar keuntungan atau profit oriented.
Stuktur kepemilikan di dalam BUMn dan Perum juga memiliki perbedaan signifikan, dimana di dalam BUMN pengelolaannya melalui Dewan Direksi dan Dewan Komisaris yang dipilih melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
BUMN sebagai perushaan persero juga dapat menjadi “Terbuka” yang artinya Persero BUMN yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria guna melakukan penawaran umum dalam bidang pasar modal.
Beberapa jenis Persero BUMN yang terbuka adalah, PT.Pertamina, PT Kimia Farma (Tbk), PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Tbk, dan lain sebagainya. BUMN di Indonesia banyak yang bergerak di bidang manufaktur.
Kedua bentuk usaha milik pemerintah tersebut memiliki perbedaan dimana Perum yang lebih berfokus pada pelayanan public sedangkan persero yang berorientasi pada keuntunga atau profir. Kedua entuk usaha pemerintah ini diwujudkan guna mencapai kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id/
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406