Sah! – Di Indonesia, masyarakat dalam mendirikan suatu usaha cenderung akan mendirikan suatu usaha berupa Perseroan Terbatas.
Mengapa demikian? Hal ini dikarenakan Perseroan Terbatas atau biasa disebut dengan PT, dianggap lebih mudah untuk dijalankan dan juga ketika terjadi suatu hal yang tidak mengenakkan, aset pribadi tetap akan aman.
Oleh karena itu, artikel ini akan membahas apa itu PT, jenis, dan juga organ yang ada di dalam suatu PT itu sendiri.
Pengertian Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) secara umum termasuk ke dalam badan usaha. Badan usaha sendiri diatur di dalam pasal 1 Ke-9 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Dari pasal tersebut dikatakan bahwa Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu
Pengertian Perseroan Terbatas sendiri diatur di dalam Pasal 1 Ke-1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Bunyi dari pasal tersebut adalah “Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.”
Jenis Perseroan Terbatas
Di dalam suatu Perseroan Terbatas, ada dua jenis Perseroan Terbatas yang perlu kita ketahui dan diatur di dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Tiap-tiap dari jenis ini tentunya memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri.
- Perseroan Terbuka
Perseroan terbuka diatur di dalam Pasal 1 Ke-7 UU PT, bahwa Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Perseroan Publik sendiri diatur di dalam Pasal 1 Ke-8 UU PT, bahwa Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Contoh dari Perseroan Terbuka ini adalah PT Tbk milik BUMN, PT Astra International Tbk, PT Gudang Garam Tbk, dan masih banyak lagi PT Tbk lainnya.
- Perseroan Tertutup
Perseroan Tertutup tidak diatur secara jelas dan eksplisit di dalam UU PT. Namun, PT Tertutup diakui oleh UU Perseroan Terbatas.
Hal ini dikarenakan beberapa kali “Perseroan Tertutup” disebutkan dalam UU Perseroan Terbatas. Seperti yang telah diatur di dalam Pasal 21 dan Pasal 25.
Perseroan tertutup sendiri adalah perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek dan kepemilikannya hanya terbatas pada sejumlah saham saja,
Perseroan tertutup pemegang sahamnya dibatasi pada kelompok tertentu serta tidak memenuhi syarat PT terbuka yang disebutkan di dalam Pasal 21 ayat 2 UU PT.
Contoh dari Perseroan Tertutup adalah Paragon Corp, Djarum Group, Sinar Mas Group, dan masih banyak lainnya.
Organ Perseroan Terbatas
Dalam menjalankan suatu badan usaha tentunya memerlukan adanya kerja sama di dalam suatu tim, begitu juga dengan PT. Di dalam PT terdapat organ-organ yang menjalankan keberlangsungan PT.
Di dalam Pasal 1 Ke-2 disebutkan bahwa Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris. Lebih jelasnya, sebagai berikut:
- Rapat Umum Pemegang Saham
Pasal 1 Ke-4 UU PT menjelaskan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
RUPS sendiri juga diatur di dalam pasal yang lebih spesifik dari Pasal 75 – 91 UU PT.
- Direksi
Berdasarkan Pasal 1 Ke-5 UU PT, Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Direksi juga diatur di dalam Pasal 92 – 107 UU PT.
- Dewan Komisaris
Di dalam Pasal 1 Ke-6 UU PT dijelaskan bahwa Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
Dewan Komisaris juga diatur di dalam Pasal 108 – 121 UU PT.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source:
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Shari S. Warisman. “Ingin Tahu Perbedaan PT Tertutup dan PT Terbuka? Yuk Simak Ulasan Berikut Ini!”. Infiniti Blog [02 Januari 2025]. https://infiniti.id/blog/legal/perbedaan-pt-terbuka-dan-pt-tertutup