Berita Hukum Legalitas Terbaru

Perlunya Izin PIRT Bagi Pelaku Usaha UMKM

Ilustrasi PIRT Bagi Pelaku Usaha UMKM

Sah! – PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) merupakan izin usaha untuk makanan ataupun minuman hasil produksi Industri dari skala rumahan. Izin PIRT diberikan untuk pelaku usaha rumahan, yang telah memenuhi standar keamanan. 

Pelaku usaha yang sudah memiliki sertifikat PIRT, otomatis juga mendapatkan nomor seri PIRT. Kegunaan dari nomor seri PIRT itu sendiri adalah sebagai bukti bahwa produk yang sudah didaftarkan telah memenuhi standar mutu dan keamanan.

Kesesuaian produk standar mutu dan keamanan pangan tersebut mengacu pada Pedoman Pengawasan Industri Rumah Tangga yang dikeluarkan oleh BPOM. Izin PIRT tersebut diberikan kepada semua usaha yang produksinya di rumah dan menggunakan peralatan manual. 

Dalam perizinan PIRT tersebut, tidak semua produk industri rumahan dapat didaftarkan izinnya untuk memperoleh sertifikat. Beberapa jenis produk yang dapat mendapatkan Izin PIRT ialah pangan kemasan yang terbuat dari : 

1. Olahan daging kering 

2. Olahan ikan kering 

3. Olahan unggas kering 

4. Olahan sayur 

5. Olahan kelapa, tepung, dan hasil olahannya; minyak, lemak

6. Selai, jeli, gula, gula kembang

7. Madu, kopi, dan teh kering

8. Bumbu, rempah – rempah

9. Minuman serbuk

10. Hasil olahan buah 

11. Hasil olahan biji dan umbi

Kemudian untuk produk yang tidak bisa mendapatkan sertifikat PIRT dan harus BPOM diantaranya : 

1. Susu dan hasil olahannya 

2. Daging 

3. Ikan

4. Unggas dan hasil olahannya yang memerlukan penyimpanan beku

5. Pangan kaleng

6. Pangan untuk bayi 

7. Minuman beralkohol

8. Pangan wajib SNI

Dari beberapa kategori di atas para pelaku UMKM sebaiknya dapat memilih mana produk pangan yang dapat diajukan untuk mendapatkan izin PIRT. Izin PIRT ini tetap penting walaupun para pelaku usaha sudah memiliki NIB. 

Selain itu, PIRT juga memiliki beberapa persyaratan umum untuk olahan pangan, diantaranya merupakan pangan olahan kering, masa simpan lebih dari 7 hari di suhu ruangan, memiliki kemasan serta label, diproduksi dalam negeri, dan juga tidak mencantumkan klaim. 

Adanya izin PIRT menjadi bukti bahwa produk pangan yang diproduksi sudah aman, dan juga layak untuk dikonsumsi. Tidak hanya itu, pelaku usaha UMKM juga mendapatkan kepercayaan dari pihak konsumen terkait produknya. Maka dari itu, perlunya memiliki sertifikat izin PIRT bagi pelaku usaha UMKM. 

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha dan juga perizinan PIRT. Untuk yang hendak mengurus izinnya dapat kunjungi laman Sah.co.id dan instagram @sahcoid 

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Source : 

https://ukmindonesia.id/baca-deskripsi-posts/pangan-industri-rumah-tangga-pirt

https://indonesia.go.id/kategori/kependudukan/8189/cara-mengurus-surat-izin-edar-dan-pirt?lang=1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *