Berita Hukum Legalitas Terbaru
HAKI  

Perlindungan Hukum terhadap Penggunaan Merek di Indonesia

Ilustrasi Perlindungan Hukum Terhadap Merek

Sah! – Merek merupakan tanda yang diperlihatkan berupa gambar, nama, huruf, angka atau susunan warna dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi.

Untuk melakukan suatu usaha atau bisnis, penting bagi pemilik usaha untuk memiliki merek karena dengan memiliki merek akan menjadi identitas usahanya tersebut.

Tidak hanya penting bagi pemilik usaha, merek juga penting bagi konsumen karena konsumen yang akan membeli suatu produk dan jika merek tersebut memiliki reputasi yang baik maka konsumen akan lebih percaya dan memilih produk dari merek itu.

Bernilai komersial dan menjadi asset, adanya suatu merek akan membuat produk lebih mahal dan lebih berharga daripada perusahaan.

Merek yang sudah terkenal di pasaran dan memiliki minat pembelian yang tinggi tentu saja memiliki pesaing dengan merek-merek lainnya.

Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyebutkan bahwa:

“Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 1 (tiga) dimensi, suara, hologram atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa”.

Dalam hal social, merek menjadi bagian yang penting dan melekat, jika merek memiliki reputasi yang baik dan dipakai oleh konsumen maka disanalah merek dinilai.

Pada dasarnya hak merek merupakan hak eksklusif, dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta membagi hak eksklusif menjadi dua yaitu hak moral dan hak ekonomi.

Hak secara moral bersifat abadi dan hanya dapat diturunkan kepada orang yang ditunjuk setelah pemilik meninggal dunia sedangkan hak eksklusif diturunkan kepada orang yang ditunjuk setelah pemilik meninggal dunia.

Hak merek merupakan suatu bentuk perlindungan hak atas kekayaan intelektual yang memberikan hak eksklusif bagi pemilik  merek terdaftar dengan jangka waktu tertentu.

Tidak mudah untuk mengalihkan hak merek kepada orang lain karena harus adanya bukti kepemilikan suatu merek yang ditunjukan dengan menggunakan sertifikat merek.

Jika seseorang telah memiliki merek untuk usahanya, penting untuk merek tersebut didaftarkan. Permohonan pendaftaran merek diajukan oleh pemohon kepada Menteri secara elektronik maupun nonelektronik dalam Bahasa Indonesia.

Pendaftaran merek yang digunakan untuk mengidentifikasi suatu barang dan/atau jasa, merek yang terdaftar mencegah pihak lain menggunakan mereknya tanpa izin.

Merek yang tidak dapat didaftarkan ditolak apabila bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan atau ketertiban umum.

Merek memiliki masa berlakunya yaitu 10 (sepuluh) tahun terhitung pada tanggal penerimaan dan bisa diperpanjang sesuai jangka waktu yang sama yaitu 10 (sepuluh) tahun.

Proses perpanjangan merek bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, masa berlaku dari perpanjangan merek adalah 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek tersebut terdaftar.

Merek yang sudah memiliki nama besar di pasaran banyak diikuti oleh oknum-oknum untuk meraup keuntungan dengan menggunakan merek tersebut untuk memproduksi barang yang sama dengan kualitas yang jauh berbeda.

Penggunaan merek yang tidak sah dan mempunyai persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan merek orang lain dapat digugat oleh pemilik hak merek yang sudah terdaftar.

Penggunaan merek yang tidak sah diatur dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang menyatakan bahwa:

“Pemilik merek yang terdaftar atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis”

Perbuatan penggunaan merek yang tidak sah yang dilakukan tanpa izin dari pemilik hak merek merupakan perbuatan pelanggaran merek.

Pelanggaran merek disebut sebagai passing off, passing off merupakan suatu upaya ataupun tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang yang berindikasi kepada persaingan tidak sehat atau pelanggaran di bidang Hak atas Kekayaan Intelektual.

Belum ada aturan resmi mengenai passing off ini sehingga belum bisa dikatakan sebagai pelanggaran. Namun saat ini dapat dikatakan sebagai persaingan curang yang dilakukan oleh orang lain secara tidak bertanggung jawab.

Penting adanya upaya perlindungan preventif terhadap merek ini agar terciptanya kondisi yang aman dan kondusif untuk perkembangan dan pengembangan bisnis.

Pelaksanaan perlindungan preventif bagi pemilik merek penting untuk menunjukan Hak Kekayaan Intelektual suatu nama merek berperan penting bagi keberlangsungan ekonomi dan bisnis.

Penggunaan nama merek yang sama dengan perusahaan lain terindikasi terjadinya kesalahan dan kekeliruan bagi konsumen untuk membeli suatu produk.

Di Indonesia, aturan mengenai merek sudah diatur dalam beberapa peraturan yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
  2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek
  3. Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI-02.KI.06.01 Tahun 2017 tentang Penetapan Formulir Permohonan Merek
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 tentang pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait Dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional; 
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan HAM.

Melakukan pendaftaran merek guna melindungi merek menjadi sangat penting bagi perusahaan untuk menjaga reputasi dan kepercayaan konsumen.

Demikian artikel mengenai perlindungan hukum terhadap penggunaan merek di Indonesia. Masih banyak artikel menarik lainnya di Sah.co.id, jangan sampai terlewatkan!

Sah! Menyediakan berbagai artikel yang bermanfaat dan juga layanan seperti pengurusan usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas Lembaga/usaha.

Apabila ada yang ingin mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id dam instagram @sahcoid.

Source:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Khelvin Risandi dan Hari Sutra Disemadi, (2022), Pemalsuan Merek Sepatu di Indonesia: Pengaturan dan Sanksi”, Jurnal Komunikasi Hukum, Vol 8 No 2.

Dwi Seno Wijanarko dan Slamet Priyadi, (2022), Perlindungan Hukum preventif terhadap Merek Dagang di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, Vol 13 No 02.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *