Sah! – Di tengah kebutuhan bisnis yang dinamis, mempekerjakan karyawan dengan status kontrak atau sementara adalah hal lazim. Ini memungkinkan perusahaan beradaptasi dengan fluktuasi proyek atau kebutuhan musiman. Nah, di Indonesia, kontrak kerja semacam ini dikenal sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Namun, jangan salah paham! PKWT bukan berarti “sebebasnya” atau “seenaknya.” Ini adalah perjanjian kerja yang memiliki aturan main ketat, dilindungi undang-undang, dan butuh pijakan hukum yang sangat kuat. Mengabaikan aturan PKWT bisa berujung pada sengketa ketenagakerjaan, denda besar, bahkan perubahan status karyawan menjadi permanen secara otomatis!
Apa Itu PKWT? Kontrak Kerja dengan Batasan Waktu
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Berbeda dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang statusnya permanen atau tetap, PKWT memiliki masa berlaku yang jelas.
Dasar hukum utama PKWT adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian diubah dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja), serta detail pelaksananya di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Kapan PKWT Boleh Digunakan? Ada Aturannya!
Pemerintah tidak membiarkan penggunaan PKWT dilakukan seenaknya. Ada batasan jenis pekerjaan yang boleh menggunakan PKWT, yaitu:
- Pekerjaan yang Sekali Selesai atau Bersifat Sementara: Misalnya, pekerjaan proyek pembangunan, penyelenggaraan event, atau tugas khusus yang akan berakhir setelah proyek selesai.
- Pekerjaan yang Diperkirakan Selesai dalam Waktu Tidak Terlalu Lama: Maksimal 5 tahun (sesuai UU Cipta Kerja).
- Pekerjaan Musiman: Misalnya, pekerjaan di musim panen, atau penambahan staf saat libur hari raya.
- Pekerjaan yang Berhubungan dengan Produk Baru, Kegiatan Baru, atau Produk Tambahan yang Masih dalam Percobaan: Pekerjaan yang sifatnya masih perlu dievaluasi.
Penting: PKWT tidak boleh digunakan untuk pekerjaan-pekerjaan yang bersifat tetap, terus-menerus, dan menjadi inti dari kegiatan perusahaan (misalnya, staf akuntan rutin, tim marketing inti, atau bagian produksi harian yang selalu ada). Jika digunakan untuk pekerjaan tetap, PKWT bisa dianggap batal demi hukum dan karyawan otomatis berubah status menjadi PKWTT (karyawan tetap).
Poin Krusial dalam PKWT yang Wajib Ada!
Kontrak PKWT yang kuat dan sah harus mencakup:
- Identitas Para Pihak: Nama perusahaan dan karyawan, lengkap dengan alamat dan NIK.
- Masa Berlaku Kontrak: Tanggal mulai dan tanggal berakhir yang jelas.
- Jenis dan Sifat Pekerjaan: Jelaskan secara spesifik pekerjaan yang akan dilakukan, dan mengapa pekerjaan tersebut bersifat sementara atau proyek. Ini penting untuk menghindari argumen bahwa pekerjaan tersebut adalah pekerjaan tetap.
- Upah dan Cara Pembayaran: Gaji pokok, tunjangan, dan jadwal pembayaran.
- Hak dan Kewajiban Pekerja dan Pengusaha: Sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Perusahaan Anda.
- Klausul Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Bagaimana jika kontrak harus diakhiri sebelum waktunya? Umumnya tidak ada pesangon di PKWT jika berakhir sesuai jangka waktu, namun ada uang kompensasi. Jika PHK sebelum berakhirnya masa kontrak tanpa alasan yang sah, ada konsekuensi hukum.
- Tanda Tangan Para Pihak: Wajib ditandatangani oleh pengusaha/wakilnya dan pekerja.
Perjanjian PKWT wajib dibuat secara tertulis. Lebih baik lagi jika dibuat dalam rangkap dua, dan masing-masing pihak memegang satu.
Kenapa PKWT Butuh Pijakan Hukum Kuat? Risiko Kalau Nggak Benar!
- Perubahan Status Otomatis Menjadi Karyawan Tetap (PKWTT): Ini adalah risiko terbesar! Jika PKWT dibuat tidak sesuai aturan (misalnya untuk pekerjaan tetap, melampaui batas waktu perpanjangan, atau tidak dibuat tertulis), maka demi hukum, karyawan tersebut akan otomatis menjadi karyawan tetap (PKWTT). Konsekuensinya, Anda harus membayar hak-hak PKWTT, termasuk pesangon jika di-PHK.
- Denda dan Sanksi dari Dinas Ketenagakerjaan: Dinas Ketenagakerjaan berhak menginspeksi dan memberikan sanksi jika menemukan pelanggaran terkait PKWT, termasuk denda.
- Sengketa Hubungan Industrial: Karyawan yang merasa dirugikan atau tidak sesuai statusnya bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Ini bisa sangat memakan waktu, biaya, dan merusak reputasi perusahaan.
- Ketidakpastian Operasional: Jika aturan PKWT tidak jelas, bisa terjadi kebingungan di antara karyawan, yang berdampak pada produktivitas dan moral tim.
Tips Membuat PKWT yang Kuat dan Aman:
- Libatkan Ahli Hukum Ketenagakerjaan: Ini investasi terbaik! Pengacara atau konsultan HR/hukum ketenagakerjaan akan membantu Anda menyusun PKWT yang compliant dengan UU Cipta Kerja dan PP 35/2021, serta sesuai dengan jenis pekerjaan Anda.
- Definisikan Pekerjaan dengan Jelas: Pastikan pekerjaan memang bersifat sementara, musiman, atau proyek. Hindari kalimat ambigu.
- Perhatikan Batasan Waktu: Patuhi batas waktu maksimal yang diizinkan untuk PKWT (maksimal 5 tahun) dan prosedur perpanjangan.
- Komunikasikan dengan Transparan: Jelaskan kepada calon karyawan status PKWT dan konsekuensinya sejak awal, sebelum mereka tanda tangan.
- Pastikan Ada Uang Kompensasi: Sesuai PP 35/2021, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh PKWT yang berakhir masa kerjanya, kecuali untuk beberapa pengecualian.
PKWT adalah alat fleksibel yang sangat berguna bagi perusahaan, tapi ia datang dengan tanggung jawab besar. Dengan pemahaman yang kuat dan pijakan hukum yang kokoh, PKWT bisa menjadi kontrak yang adil bagi karyawan, sekaligus efisien dan aman bagi bisnis Anda. Jangan biarkan fleksibilitas ini jadi bumerang!
Sumber dan Referensi
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (Sebagai payung hukum dasar)
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker): Memuat perubahan penting pada klaster ketenagakerjaan, termasuk PKWT.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja: Aturan pelaksana detail dari UU Ciptaker terkait PKWT.
- Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker): Lembaga yang berwenang dalam urusan ketenagakerjaan.
- Hukumonline.com: Sering membahas isu-isu ketenagakerjaan dan PKWT secara mendalam.