Berita Hukum Legalitas Terbaru
HAKI  

Perbedaan Sistem First to File dan First to Use dalam Perlindungan Merek

books in glass bookcase

Sah! – Dalam perlindungan hukum atas merek, dikenal dua istilah atau dua sistem perlindungan, yaitu first to file dan first to use. 

Merek sendiri adalah identitas suatu produk barang atau jasa berupa nama, gambar, logo, simbol, atau gabungan diantaranya, yang berfungsi sebagai pengenal serta pembeda antara satu produk dengan produk lainnya.

Merek tersebut menjadi merek dagang ketika digunakan pada barang atau jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau badan hukum.

Merek dagang yang dikenal secara luas oleh masyarakat akan menjadi aset berharga bagi pemilik merek atau perusahaan. Oleh karena itu, perlindungan hukum atas merek dagang sangatlah penting.

Jika suatu merek telah mendapatkan perlindungan hukum, pemilik merek akan memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan, menjual, atau memberikan lisensi atas merek dagang tersebut.

Pemilik merek juga mempunyai hak untuk melarang pihak lain untuk menggunakan merek dagang yang serupa atau sama dengan merek yang dimilikinya.

Untuk mendapatkan perlindungan hukum atas merek, ada dua sistem yang dikenal, yaitu sistem konstitutif atau first to file, dan sistem deklaratif atau first to use.

Untuk mengetahui perbedaan antara first to file dan first to use dalam perlindungan merek, simak penjelasan berikut ini.

Sistem First to File

Perlindungan merek dengan menggunakan sistem first to file atau sistem konstitutif adalah sistem perlindungan terhadap suatu merek berdasarkan pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran merek.

Pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran merek ke kantor atau instansi yang mengurusi pendaftaran merek, menjadi pihak pertama yang memiliki hak atas merek tersebut, bukan pihak yang pertama kali menggunakannya.

Pihak yang telah mendaftarkan mereknya akan memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan, menjual, atau memberikan lisensi atas merek tersebut, serta akan mendapat perlindungan hukum atas merek yang dimilikinya.

Pemilik merek yang telah terdaftar juga mempunyai hak untuk melarang pihak lain untuk menggunakan merek dagang yang serupa atau sama dengan merek yang dimilikinya.

Pihak lain juga tidak akan bisa mendaftarkan merek yang memiliki kesamaan nama atau lain sebagainya dengan merek yang telah terdaftar terlebih dahulu.

Sistem first to file mengharuskan seseorang atau badan hukum yang ingin mendapatkan hak eksklusif atas merek untuk segera mendaftarkannya terlebih dahulu. 

Jika ada dua pihak yang memiliki merek yang sama, pihak yang mereknya terdaftar lebih dahulu yang berhak atas merek tersebut, meskipun pihak yang lain (belum terdaftar) menggunakannya terlebih dahulu.

Oleh karena itu, pada negara yang menganut sistem first to file, perlindungan hukum dan hak eksklusif atas merek baru dapat diberikan apabila merek tersebut telah diajukan pendaftarannya dan terdaftar pada kantor merek negara setempat.

Pihak yang telah memiliki hak eksklusif atas merek-lah yang diakui sebagai pemilik merek yang sah.

Perlindungan merek dengan menggunakan sistem first to file atau sistem konstitutif dinilai dapat lebih memberikan kepastian hukum bagi pemilik merek yang sah.

Sistem First to Use

Perlindungan merek dengan menggunakan sistem first to use atau sistem deklaratif adalah sistem perlindungan terhadap suatu merek berdasarkan pihak yang pertama kali menggunakan merek tersebut secara komersial pada suatu wilayah tertentu.

First to use memberikan hak eksklusif kepada pengguna pertama suatu merek, meskipun pengguna merek tersebut belum mengajukan pendaftaran atas merek yang ia gunakan.

Pihak yang pertama kali menggunakan merek secara komersial memiliki hak eksklusif atas merek tersebut.

Sistem first to use memungkinkan seseorang atau badan hukum untuk terlebih dahulu menggunakan merek tersebut secara komersial sebelum didahului pihak lain, baru mendaftarkannya di kemudian hari.

Salah satu negara yang menganut sistem first to use dalam perlindungan merek adalah Amerika Serikat. 

Di Amerika Serikat, permohonan merek dapat diajukan berdasarkan penggunaan merek terkait untuk pertama kalinya secara komersial atau intensi penggunaan merek tersebut di kemudian hari.

Pengguna merek yang ingin mengajukan permohonan merek harus menunjukkan bukti penggunaan merek tersebut di pasaran. 

Jika ada dua merek yang sama dari pihak yang berbeda, pihak yang terlebih dahulu menggunakannya secara komersial yang menjadi pemilik merek yang sah. 

Oleh karena itu, perlindungan merek dengan sistem first to use diberikan kepada pihak yang pertama kali menggunakannya, sepanjang pihak tersebut bisa membuktikan secara deklaratif bahwa dirinya merupakan pihak yang pertama kali menggunakan merek terkait.

Indonesia Anut Sistem First to File

Indonesia menganut sistem first to file dalam perlindungan merek. Hal ini diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dalam Pasal 1 angka 5 dijelaskan bahwa, yang dimaksud dengan hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut, atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Kemudian dipertegas dalam Pasal 3 yang menyebutkan bahwa, hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar.

Sehingga pihak yang ingin mendapatkan hak atas merek serta perlindungan hukum atas merek, harus mengajukan permohonan pendaftaran merek ke instansi terkait.

Di Indonesia, permohonan pendaftaran merek diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) melalui sistem elektronik filing (e-filing) pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dengan membayar sejumlah biaya.

Permohonan pendaftaran merek bisa diajukan langsung oleh pemohon yang merupakan calon pemilik hak atas merek, atau juga bisa melalui kuasanya.

Setelah permohonan pendaftaran merek diterima dan disetujui, Menkumham akan menerbitkan sertifikat merek dan merek akan terdaftar di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual. 

Merek yang telah terdaftar akan mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun, yang nantinya dapat diperpanjang.

Meski pendaftaran merek dapat dilakukan secara mandiri, namun disarankan untuk menggunakan jasa konsultan atau jasa pengurusan legalitas usaha yang telah memiliki pengalaman dan pengetahuan, untuk mempermudah dan menghindari hal-hal yang tidak terduga.

SAH! hadir sebagai platform jasa legalitas usaha yang berpengalaman membantu para pelaku usaha mengurus berbagai macam perizinan usaha, salah satunya adalah pendaftaran merek!

Urus pendaftaran merek secara mudah dan murah bersama SAH!. Kunjungi sah.co.id untuk Konsultasi Gratis!

Sumber:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016

https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-sistem-perlindungan-merek-ifirst-to-file-i-dan-ifirst-to-use-i-lt632997537ca5d/ 

https://legalitas.org/tulisan/bisnis–pengertian-merek-dagang 

WhatsApp us

Exit mobile version