Berita Hukum Legalitas Terbaru

Perbedaan Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi, Pilih yang Mana?

Ilustrasi Perkumpulan dan Persekutuan
pexels.com

Sah! – Pemilihan bentuk badan usaha yang akan didirikan haruslah dilakukan dengan tepat. Hal ini dikarenakan penentuan arah dan keberlanjutan sebuah usaha sangatlah krusial. 

Maka, dalam artikel ini akan dijelaskan dua bentuk badan usaha yang sering menjadi pilihan yakni Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi.

Definisi dan Karakteristik Perseroan Terbatas dan Koperasi

Perseroan Terbatas (PT) merupakan suatu badan hukum yang mengoperasikan usahanya dengan bermodalkan saham-saham. Pemegang saham pun hanya memiliki tanggung jawab sebesar jumlah saham yang mereka miliki sehingga meminimalkan risiko pribadi.

Hal ini bisa terjadi sebab struktur PT dilakukan dengan cara mengumpulkan modal dalam jumlah besar dari berbagai investor dengan cara menerbitkan saham. SIstem ini memungkinkan para pemilik modal dapat memperjualbelikan saham yang dimilikinya.

Sedangkan berdasarkan pada Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Koperasi memiliki fungsi yakni sebagai sebuah perserikatan yang dijalankan dengan tujuan utamanya yakni kepentingan dan kesejahteraan bersama.

Koperasi mengutamakan kerja sama serta membangun solidaritas sesama anggota. Berlawanan dengan PT yang tujuan utamanya adalah profit atau keuntungan, koperasi justru memiliki tujuan utama yakni meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggotanya.

Perbedaan Tujuan Pendirian Perseroan Terbatas dan Koperasi 

Seperti yang telah disinggung di paragraf sebelumnya, PT memiliki tujuan utama yakni menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya yang nantinya akan dibagikan kepada para pemegang saham sesuai prosentasenya berupa dividen.

PT mengambil keputusan serta menjalankan perusahaannya diharapkan dapat mencapai laba sebesar-besarnya. Keuntungan yang bisa didapatkan oleh perusahaan bisa dikatakan sebagai patokan kesuksesan suatu perusahaan.

Seiring dengan perkembangan ekonominya, PT sering dihadapkan dengan keputusan yang harus diambil. Di kasus ini, PT akan memilih keputusan yang berpotensi untuk meningkatkan keuntungan, seperti strategi pemasaran hingga ekspansi bisnis.

Di sisi lain, koperasi utamanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini dilakukan dengan membagikan Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU merupakan keuntungan yang didapatkan yang kemudian akan dibagikan kepada anggota koperasi tersebut.

Koperasi juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan anggota dan masyarakat. Serta membantu pemerintah dalam memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan ekonomi masyarakat berpedoman pada keadilan dan kemakmuran.

Pembagian Keuntungan (Dividen dan Sisa Hasil Usaha)

Dalam PT, keuntungan dibagikan dalam bentuk dividen. Pembagian dividen dilakukan berpedoman dengan banyaknya jumlah saham yang dipegang para investor. Semakin banyak saham yang dimiliki, maka semakin banyak pula nominal dividen yang diberikan.

Dengan memberikan dividen, maka perusahaan telah memberikan likuiditas kepada para pemegang saham. Hal ini bertujuan agar para pemegang saham dapat mencarikan investasi mereka dengan leluasa. Sebaliknya, koperasi tidak memiliki mekanisme demikian.

Dalam koperasi, keuntungan dibagikan dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU). Keuntungan ini dibagikan berdasarkan partisipasi para anggota dalam aktivitas koperasi. Hal ini tentu berbeda dengan dividen yang dibagikan berdasarkan jumlah modal yang diberikan.

Sistem pembagian SHU juga akan mendorong para anggota untuk lebih aktif dalam berpartisipasi dan memberikan dampak positif terhadap koperasi. Hal ini disebabkan semakin aktif anggota dalam aktivitas koperasi maka semakin besar SHU yang didapat.

Dengan demikian koperasi dapat menciptakan lingkungan yang kental dengan solidaritas dan kerjasama. Hal ini mencerminkan nilai partisipasi serta kontribusi. Sistem ini lebih mengutamakan keadilan dan kemanfaatan bersama daripada keuntungan individual.

Proses Pendirian PT dan Koperasi

Pendirian PT sangat berkaitan dengan proses formal yang wajib untuk dilaksanakan sesuai aturan yang cukup ketat. PT perlu melakukan permohonan pengajuan pendirian PT yang dilaksanakan secara online melalui OSS, yakni Online Single Submission.

Proses pendirian PT melalui OSS dapat dikatakan cukup sederhana namun tetap membutuhkan beberapa berkas yang penting terkait pendirian PT seperti, Akta Pendirian, NPWP hingga izin usaha.

Walaupun terdengar sederhana dan mudah sebab dilakukan secara online, proses ini bisa memakan waktu serta memerlukan biaya yang tidak bisa dibilang sedikit. Selain itu, PT juga perlu memenuhi standar modal minimal, yang mana bisa menjadi kendala bagi usaha kecil. 

Sementara itu, pendirian koperasi dapat dilakukan secara inklusif. Proses ini pertama-tama dilakukan dengan mengadakan pertemuan yang dihadiri oleh seluruh anggota pendiri. 

Pertemuan ini dimaksudkan untuk menentukan anggaran dasar serta pendaftaran di Kementerian Koperasi dan UKM.

Walaupun terdapat beberapa tahapan yang harus dipenuhi, namun proses pendirian koperasi dapat dibilang cukup sederhana dan memiliki fokus terhadap persetujuan para anggota yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dasar Hukum PT dan Koperasi

Baik PT maupun koperasi telah diatur dalam undang-undang yang secara khusus mengaturnya. Berikut undang-undang yang mengatur PT dan koperasi:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Badan Usaha telah memberikan penjelasan terkait persyaratan yang harus dipenuhi dalam rangka mendirikan, mengelola hingga membubarkan suatu PT.

Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan agar dapat memberikan kerangka kerja hukum yang stabil bagi PT agar dapat beroperasi dan juga berkembang.

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian telah mengatur terkait koperasi dengan menonjolkan prinsip-prinsip dari koperasi demi memperkuat posisi koperasi dalam perekonomian negara.

PT memiliki kelebihan yang salah satunya adalah mampu mendapatkan modal yang cukup besar dengan skala yang juga lebih luas. Kelebihan lainnya adalah PT memiliki struktur yang jelas sehingga memudahkan dalam mengambil keputusan dalam aktivitas perusahaan.

Akan tetapi, PT juga memiliki kelebihan salah satunya adalah mahalnya biaya pendirian. Selain itu, para pemegang saham minoritas juga tidak memiliki banyak kontrol terkait pengambilan keputusan serta aktivitas perusahaan lainnya.

Koperasi, di satu sisi, memiliki kelebihan dalam hal keadilan. Selain bertujuan untuk mendapatkan keuntungan berupa SHU. Koperasi juga memiliki sifat yang lebih berpacu pada komunitas sehingga dapat membuat lingkungan semakin makmur dan sejahtera.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa baik PT maupun koperasi sama-sama memiliki kelebihan dan kekurangan. Maka, pembentukan suatu badan usaha diperlukan pertimbangan yang matang terkait tujuan dari badan usaha tersebut.

Ingin mendirikan PT tanpa ribet dan tanpa buang-buang waktu? Serahkan saja pada Sah! Indonesia! Hubungi kami dan wujudkan PT impian Anda!

Bagi yang berencana untuk mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Sumber :

WhatsApp us

Exit mobile version