Berita Hukum Legalitas Terbaru

Perbedaan Peran Likuidator dan Kurator dalam hal Pembubaran Perusahaan

people sitting on chair in front of table while holding pens during daytime

Sah! – Pembubaran perusahaan adalah salah satu peristiwa yang penting bagi kehidupan perusahaan. Pembubaran perusahaan bisa terjadi karena beberapa alasan, seperti berakhirnya jangka waktu berdirinya suatu perusahaan, keputusan RUPS, penetapan pengadilan, atau karena perseroan dinyatakan pailit.

Dalam proses pembubaran perusahaan, terdapat dua pihak yang memiliki peran penting, yaitu likuidator dan kurator. Likuidator dan kurator adalah dua profesi yang memiliki fungsi yang hampir serupa.

Namun, apa bedanya likuidator dan kurator dalam konteks pembubaran perseroan ?

Artikel ini akan membahas tentang pengertian, ketentuan, tugas, tanggung jawab, sifat yang akan menjadi perbedaan antara kurator dan likuidator dalam konteks pembubaran perseroan.

Kemudian artikel ini juga akan membahas contoh kasus pembubaran perusahaan serta pembubaran perusahaan yang disebabkan karena jangka waktu berdirinya perusahaan yang ditetapkan anggaran dasar telah berakhir.

Pengertian dan Ketentuan Likuidator dan Kurator

Likuidator adalah orang yang ditunjuk atau diangkat oleh RUPS atau untuk melakukan likuidasi, yang mana likuidasi adalah proses penjualan aset perseroan untuk membayar utang kepada kreditur. Likuidator bisa disebut sebagai penjaga aset perusahaan yang bangkrut.

Likuidator juga dapat ditunjuk oleh pengadilan. Pengadilan dapat menunjuk salah satu pihak yang mengajukan permohonan pembubaran perseroan, salah satu pemegang saham, salah satu anggota direksi, atau orang lain yang memiliki keahlian dalam bidang likuidasi.

Sedangkan Kurator adalah orang atau lembaga yang ditunjuk oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta pailit debitur pailit berdasarkan putusan pernyataan pailit yang telah berkekuatan hukum tetap.

Yang harus digarisbawahi disini adalah bangkrut dan pailit memiliki pengertian yang berbeda.

Pada dasarnya, bangkrut adalah kondisi dimana perusahaan tidak mampu melunasi utangnya. Sedangkan pailit adalah status hukum yang diberikan kepada perusahaan yang telah diputus pailit oleh pengadilan.

Berdasarkan pengertian tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa apabila perusahaan mengalami kebangkrutan, maka likuidator ditunjuk oleh RUPS dan berperan untuk melakukan likuidasi.

Sedangkan apabila perusahaan mengalami pailit, maka kurator ditunjuk oleh pengadilan dan berperan untuk membereskan harta pailit berdasarkan putusan pernyataan pailit yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tugas dan Tanggung Jawab Likuidator dan Kurator

Tugas dari Likuidator berdasarkan Pasal 151 UU Perseroan Terbatas adalah :

  • Mengelola dan membereskan harta perusahaan yang sedang dibubarkan;
  • Mencari dan menjual aset perusahaan untuk membayar utang kepada kreditur;
  • Membagikan hasil penjualan aset kepada kreditur sesuai dengan tingkat prioritasnya;
  • Membuat laporan pertanggungjawaban kepada RUPS atau pengadilan.

Tugas dari Kurator berdasarkan Pasal 20 UU Kepailitan adalah :

  • Mengelola dan membereskan harta pailit;
  • Mencari dan menjual aset debitur pailit untuk membayar utang kepada kreditur;
  • Membagikan hasil penjualan aset kepada kreditur sesuai dengan tingkat prioritasnya;
  • Membuat laporan pertanggungjawaban kepada hakim pengawas.

Sifat Likuidator dan Kurator

Berdasarkan sifatnya, Likuidator memiliki sifat administratif, karena tugasnya meliputi pengelolaan dan pemberesan harta perusahaan.

Sedangkan Kurator memiliki sifat yudisial, karena tugasnya penyelesaian proses kepailitan dan bertanggung jawab kepada hakim pengawas.

Perbedaan sifat ini juga dapat memiliki pengaruh terhadap cara kerja dan pendekatan yang dilakukan oleh kurator dan likuidator. Likuidator cenderung lebih fokus pada aspek teknis dan administratif, sedangkan kurator cenderung lebih fokus pada aspek hukum dan yudisial.

Jangka waktu berdirinya perusahaan yang ditetapkan anggaran dasar telah berakhir

Prof. M. Yahya Harahap S.H. mengatakan bahwa apabila terjadi pembubaran Perseroan karena jangka waktu berdirinya Perusahaan yang ditetapkan anggaran dasar telah berakhir, maka likuidasi atas pembubaran tersebut dilakukan oleh Likuidator.

Namun, Jika pembubaran perseroan dilakukan karena jangka waktu berdirinya perusahaan yang ditetapkan anggaran dasar telah berakhir, maka kurator dapat ditunjuk oleh RUPS untuk melakukan likuidasi perseroan jika RUPS tidak menunjuk likuidator lain.

Contoh kasus pembubaran Perusahaan yang ditangani oleh Likuidator

AAA adalah sebuah PT yang bergerak di bidang jasa transportasi. Anggaran dasar PT. AAA menetapkan bahwa jangka waktu berdirinya perseroan adalah 10 tahun. Pada tanggal 19 Januari 2024, jangka waktu berdirinya PT. AAA telah berakhir.

Pada tanggal 20 Januari 2024, RUPS PT. AAA memutuskan untuk membubarkan perseroan. RUPS juga memutuskan untuk menunjuk Bapak Rizal sebagai Likuidator.

Likuidator PT. AAA kemudian melakukan berbagai langkah untuk menyelesaikan semua urusan perseroan, termasuk:

  • Melakukan inventarisasi harta dan kewajiban perseroan.
  • Mencairkan harta perseroan.
  • Membayar semua utang perseroan.
  • Membagikan sisa kekayaan perseroan kepada para pemegang saham.

Setelah melalui proses likuidasi yang panjang, likuidator PT. AAA berhasil menyelesaikan semua urusan perseroan. Pada tanggal 31 Desember 2025, likuidator PT. ABC melaporkan kepada RUPS bahwa proses likuidasi telah selesai.

Berdasarkan laporan likuidator, sisa kekayaan PT. AAA setelah membayar semua utang perseroan adalah sebesar Rp. 250.000.000. Sisa kekayaan tersebut kemudian dibagikan kepada para pemegang saham PT. AAA dengan rasio kepemilikan saham.

Contoh kasus pembubaran Perusahaan yang ditangani oleh Kurator

BBB adalah perusahaan manufaktur yang memproduksi barang-barang elektronik. Pada tahun 2023, PT. BBB mengalami kesulitan keuangan dan tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada para kreditor. Akibatnya, PT. BBB dinyatakan pailit oleh pengadilan.

Dalam hal ini, pembubaran PT. BBB dilakukan oleh Kurator yang ditunjuk oleh pengadilan. Kurator bertanggung jawab untuk menyelesaikan semua urusan PT. BBB dan membagi sisa kekayaan PT. BBB kepada para kreditor.

Berikut adalah langkah-langkah yang dilakukan oleh Kurator dalam proses pembubaran PT. BBB :

  •       Kurator melakukan inventarisasi untuk mengetahui apa saja harta dan kewajiban PT. BBB.
  •       Kurator mencairkan harta PT. BBB untuk melunasi utang PT. BBB kepada para kreditor.
  •       Kurator membayar semua utang PT. BBB kepada para kreditor, sesuai dengan urutan prioritas utang.
  •       Jika masih ada sisa kekayaan PT. BBB setelah semua utang PT. BBB dibayar, sisa kekayaan tersebut dibagikan kepada para kreditor sesuai dengan proporsi utang mereka.

Proses pembubaran PT. BBB memakan waktu sekitar 1 tahun. Pada akhir proses pembubaran, sisa kekayaan PT. BBB sebesar Rp 150.000.000 dibagikan kepada para kreditor. Dalam kasus ini, pembubaran PT. BBB dilakukan oleh Kurator karena PT. BBB dinyatakan pailit.

Kesimpulan

Dari pembahasan tersebut, penulis menarik kesimpulan bahwa Likuidator ditunjuk oleh RUPS dan berperan dalam hal berakhirnya jangka waktu berdirinya suatu perusahaan, melakukan likuidasi pada saat Perusahaan mengalami kebangkrutan.

Dalam hal pembubaran Perusahaan, Likuidator tidak selalu ditunjuk oleh RUPS, tapi Likuidator dapat ditunjuk oleh pengadilan.

Sedangkan Kurator ditunjuk oleh pengadilan dan berperan pada saat pengadilan menyatakan perusahaan tersebut pailit, dan perlu diingat bahwa kurator dapat berperan dalam hal pembubaran perseroan dalam berbagai kondisi, tidak hanya pada saat perusahaan mengalami kepailitan.

Dan yang paling penting adalah membedakan pengertian antara bangkrut dan pailit. Bangkrut adalah kondisi dimana perusahaan tidak mampu melunasi utangnya. Sedangkan pailit adalah status hukum yang diberikan kepada perusahaan yang telah diputus pailit oleh pengadilan.

Buat kalian yang ingin mendapatkan update informasi yang menarik lainnya, kalian dapat mengunjungi website sah.co.id/blog/.

Kalian juga bisa berkonsultasi secara gratis terkait persoalan hukum terutama persoalan pengurusan legalitas usaha dengan mengunjungi sah.co.id atau menghubungi WA 085173007406.

 

Source :

KUHPerdata

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

hukumonline.com

 

WhatsApp us

Exit mobile version