Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Perbedaan Penyertaan dan Pembantuan dalam Sebuah Tindak Pidana

Penting! Inilah perbedaan penyertaan dan pembantuan dalam sebuah tindak pidana yang sangat jarang orang ketahui.
Penting! Inilah perbedaan penyertaan dan pembantuan dalam sebuah tindak pidana yang sangat jarang orang ketahui.

Pada pasal 55 KUHP, disini dijelaskan mengenai penyertaan merupakan suatu bentuk perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan oleh dua orang atau lebih mengatakan bahwa orang yang melakukan, yang menyuruh atau ikut melakukan perbuatan tersebut dihukum sebagai orang yang melakukan tindak pidana.

Dalam Pasal 56 KUHP, disini menjelaskan mengenai pembantuan atau medeplichtigheid, memberi ancaman pidana bagi siapapun yang terlibat dalam tindak pidana kejahatan, secara sengaja memberikan bantuan atau memberikan suatu kesempatan serta daya upaya atau keterangan yang berhubungan dengan pelaksanaan tindak pidana.

Medeplichtigheid atau pembantuan dapat terjadi apabila terdapat 2 (dua) orang dimana yang satu sebagai pembuat (dader) sedangkan yang lain sebagai pembantu (medeplichtigheid).

Jelas terlihat perbedaan antara penyertaan (deelneming) dan pembantu (medeplichtigheid), sesuai dengan pernyataan ahli Prof. Wirjono Projodikoro, dijelaskan bahwa perbedaan prinsip antara turut serta melakukan tindak pidana (penyertaan) dan pembantuan tindak pidana terletak pada dua aspek.

Pertama, wujud kesengajaan. Kedua, kepentingan pelaku. Wujud kesengajaan dapat dilihat dalam dua hal.

Pertama, perihal kehendak pelaku untuk ikut turut melakukan tindak pidana atau hanya pembantuan semata.

Kedua, perihal kehendak pelaku untuk benar-benar mencapai akibat dari rumusan delik atau membantu apabila pelaku menghendaki.

Artinya, harus adalah perbuatan pelaksanaan, di dalam turut serta melakukan tindak pidana.

Kemudian dari aspek kepentingan pelaku dapat dinilai dari apakah memiliki kepentingan sendiri atau hanya untuk memenuhi kepentingan pihak lain (dader).

Jika memiliki kepentingan sendiri, maka dapat disebut sebagai turut serta melakukan tindak pidana, namun jika sekadar untuk memenuhi kepentingan orang lain, maka disebut pembantuan tindak pidana.

Perbedaan turut serta dan pembantuan dalam tindak pidana juga dapat ditelaah dalam ajaran subyektif maupun ajaran obyektif.

Dalam ajaran subyektif, kesengajaan dalam turut serta ditujukan untuk terwujudnya delik, sedangkan kesengajaan dalam pembantuan ditujukan untuk memberi bantuan saja kepada pelaku, yang bagi pelaku itu membantu dirinya untuk mewujudkan delik.

WhatsApp us

Exit mobile version