Pasal 55 dan 56 sama-sama mengatur kategori dari perbuatan yang dilakukan termasuk dalam turut serta atau pembantuan apakah termasuk atau tidak dalam melakukan tindak pidana.
Penyertaan tindak pidana atau deelneming merupakan suatu yang berkaitan peristiwa pidana yang pelakunya lebih dari satu orang, sehingga harus dicari peranan dan tanggung jawab masing-masing dari pelaku dari perbuatan pidana tersebut, dari sebelum dilakukannya kejahatan hingga setelah dilakukannya kejahatan.
Sedangkan untuk pembantuan dalam hukum pidana atau medeplichtige bersifat accessoir artinya untuk adanya pembantuan harus ada orang yang melakukan kejahatan (harus ada orang yang dibantu).
Akan tetapi, jika dilihat dari pertanggungjawabannya pembantuan dalam hukum pidana yang artinya dipidananya pembantu tidak tergantung pada dapat tidaknya si pelaku dituntut pidana.
Ketentuan mengenai perbuatan turut serta atau penyertaan pidana diatur dalam Pasal 55 KUHP, sebagai berikut :
Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
- Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
- Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Sedangkan ketentuan mengenai pembantuan pidana yang diatur dalam Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa:
Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan:
- Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu;
- Barangsiapa dengan memberikan kesempatan, daya upaya atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.