Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum, KUHP  

Seseorang Dijatuhi Hukuman Pidana Penjara Seumur Hidup, Apa Artinya dalam KUHP

Harus tahu! inilah antinya apabila seseorang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup dalam KUHP.
Harus tahu! inilah antinya apabila seseorang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup dalam KUHP.

Sah! – Hukuman pidana penjara seumur hidup, setiap alur sebuah persidangan maka akan berakhir pada putusan yang akan dijatuhkan hakim berupa sanksi pidana untuk terdakwa dalam kasus tindak pidana yang sedang dijalankan.

Sesuai dengan Pasal 10 KUHP, dikenal dengan adanya 2 jenis pidana, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan.

Pidana pokok tersebut meliputi pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan.

Kemudian untuk pidana tambahannya adalah berupa pencabutan hak-hak tertentu, penyitaan benda-benda tertentu dan pengumuman putusan dari hakim.

Pidana penjara merupakan salah satu jenis pidana yang paling sering digunakan sebagai sarana untuk menanggulangi kejahatan, sehingga penjara disebut sebagai hukuman yang akan membuat penderitaan atau efek jera bagi si terdakwa, dalam sistem sanksi pidana yang sering dijatuhkan hakim dalam memutuskan perkara.

Pelaksanaan pidana penjara melalui sistem pemasyarakatan merupakan rangkaian penegakan hukum yang bertujuan agar warga binaan pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dan dapat berperan aktif dalam pembangunan, serta dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab.

Diantara sanksi pidana yang diatur dalam KUHP terdapat pidana penjara yang paling sering diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan kejahatan berat yaitu Pidana Penjara Seumur Hidup. Hukuman seumur hidup merupakan salah satu jenis sanksi pidana yang diatur dalam KUHP.

Berdasarkan pada Pasal 12 ayat (1), pidana penjara dibagi menjadi 2 macam yaitu pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu.

Pasal 12 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur terkait sanksi pidana penjara, yang berbunyi:

WhatsApp us

Exit mobile version