Berita Hukum Legalitas Terbaru

Perbedaan Antara Perkumpulan dan Yayasan yang Perlu Diketahui!

Ilustrasi Perlukah Perkumpulan dan Yayasan Berbadan Hukum
Ilustrasi Perlukah Perkumpulan dan Yayasan Berbadan Hukum

Sah! – Kita tentunya pasti sering mendengar mengenai perkumpulan dan yayasan dalam kehidupan sehari-hari, tapi juga perlu diketahui bahwa Perkumpulan dan Yayasan memiliki perbedaan,

Yayasan dan perkumpulan merupakan dua bentuk organisasi yang berbeda dalam hukum Indonesia, dengan peraturan dan kewajiban yang berbeda pula. Walaupun perkumpulan dan Yayasan sama-sama merupakan badan hukum.

Jika Yayasan wajib berbadan hukum, tapi untuk perkumpulan boleh berbadan hukum ataupun tidak berbadan hukum karena Yayasan perannya sebagai entias mandiri dengan kekayaan terpisah yang bertujuan untuk kepentingan publik. 

Sementara perkumpulan tidak diwajibkan berbadan hukum karena sifatnya yang lebih fleksibel dan informal, meskipun begitu mereka juga memiliki resiko menghadapi tantangan dalam hal akuntabilitas dan perlindungan hukum.

Hanya saja jika perkumpulan atau Yayasan yang berbadan hukum dapat memberikan keuntungan bagi perkumpulan dan Yayasan, karena lebih menjamin dalam perlindungan hukum apabila terjadi sangketa.

Dasar hukum mengenai perkumpulan dan Yayasan diatur dalam Pasal 28E ayat 3 UUD NRI Tahun 1945, Peraturan Mentri dan Hak Asasi Manusia No. 5 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan, Staatsblad 1870 No. 64 Tentang Perkumpulan-perkumpulan Berbadan Hukum,

Dan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Membahas mengenai perkumpulan dalam hal ini memiliki pengertian yaitu berdasarkan Peraturan Mentri dan Hak Asasi Manusia No. 5 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan, 

“perkumpulan adalah badan hukum yang merupaka kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksude dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya,”

Perkumpulan sendiri memiliki dua jenis, yaitu perkumpulan dalam arti sempit dan perkumpulan dalam arti luas. Perkumpulan dalam arti sempit merupakan perkumpulan yang tidak termasuk dalam lingkungan hukum dagang karena itu bukan merupakan bentuk asal dari persekutuan.

Perkumpulan dalam arti luas merupakan perkumpulan yang termasuk dalam bidang hukum dagang dan merupakan dari segala persekutuan.

Sementara Yayasan, merupakan  suatu bagaian dari perkumpulan yang berbentuk Badan Hukum dengan pengertian/definisi yang dinyatakan dalam UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan yang diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 

 “Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang social, keagamaan dan kemanysiaan yang tidak mempunyai anggota.”

Sehingga berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka perbedaan antara perkumpulan dan Yayasan adalah sebagai berikut: 

Perkumpulan : 

a. bersifat dan bertujun komersial

b. mementingkan keuntungan (profit oriented)

c. mempunyai anggota.

Yayasan :

a. bersifat dan bertujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan;

b. tidak semata-mata mengutamakan keuntungan atau mengejar/mencari keuntungan dan/atau penghasilan yang sebesar-besarnya;

c. tidak mempunyai anggota.

Yayasan sebagai suatu badan hukum memiliki wewenang untuk melakukan tindakan-tindakan perdata. Pada dasarnya suatu Lembaga atau organisasi yang berbadan hukum bersifat permanen yang artinya badan hukum tidak bisa dibubarkan hanya dengan persetujuan para pendiri atau anggotanya.

Apabila ingin membubarkan Lembaga atau organisasi yang berbadan hukum harus memenuhi segala ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan dalam anggaran dasarnya. Sama dengan kedudukan perkumpulan yang berbentuk badan hukum.

Dimana dipandang sebagai subjek hukum karena dapat melakukan perbuatan hukum, menyandang hak dan kewajiban, dapat pula digugat ataupun menjadi penggugat di Pengadilan. 

Sehingga kita dapat menyimpulkan jika perkumpulan dan Yayasan yang berbentuk Badan Hukum mempunyai kekuatan hukum yang sama, karena sama-sama dianggap sebagai subjek hukum dan dapat melakukan perbuatan hukum.

Tetapi jika kita korelasikan antara perkumpulan dan Yayasan yang tidak berbadan hukum, maka Yayasan lah yang kedudukan hukumnya lebih kuat dibandingkan perkumpulan. 

Hak dan kewajiban yang dimiliki oleh Yayasan dan perkumpulan yang berbentuk Badan Hukum adalah sama, yaitu sebagai brikut: 

  • Hak : berhak untuk mengajukan gugatan
  • Kewajiban : wajib mendaftarkan perkumpulan atau Yayasan tersebut pada instansi yang berwenang untuk mendapatkan status badan hukum.

Sah! Menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin Yayasan atauapun perkumpulan. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktifitas lembaga/usaha.

Untuk yang hendak mendirikan Lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Source: 

https://www.scribd.com/presentation/519269054/KLP-8-YAYASAN-DAN-PERKUMPULAN

https://www.scribd.com/doc/214189911/perbedaan-antara-Perkumpulan-Yayasan

https://www.easybiz.id/ormas-dan-perkumpulan-memang-ada-bedanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *