Sah! – Akta otentik dan akta dibawah tangan, penggunaan tulisan sebagai bentuk bukti keterangan atas suatu peristiwa hukum sangat dibutuhkan.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian terhadap peristiwa yang telah atau akan terjadi, sehingga hak-hak dan kewajiban para pihak yang berkaitan dengan peristiwa terkait dapat terjamin pelaksanaannya.
Dalam kacamata hukum, bentuk tulisan ini dikenal dengan sebutan akta. Akta sendiri dapat terbagi menjadi dua, yaitu akta otentik dan akta dibawah tangan. Seringkali perbedaan diantara keduanya menyebabkan kebingungan bagi masyarakat yang hendak menggunakannya.
Padahal kedua akta tersebut mempunyai perbedaan yang cukup krusial apabila hendak digunakan sebagai alat bukti.
Dalam artikel ini akan dijabarkan beberapa perbedaan antara akta otentik dan akta dibawah tangan.
Pembuatan Akta Otentik dan Akta Dibawah Tangan
Pasal 1868 KUHPerdata menyebutkan arti dari Akta Otentik sebagai suatu akta yang dibentuk sesuai dengan ketentuan undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat dimana akta dibuatnya.
Seringkali pejabat yang dimaksud mengacu pada Notaris saja, tetapi banyak profesi lain yang juga mempunyai wewenang membuat akta otentik.
Sebagai contoh, pejabat KUA atau pejabat catatan sipil berwenang untuk membuat akta nikah serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berwenang membuat akta jual beli tanah.
Namun memang dengan melihat luasnya wewenang Notaris dalam membuat berbagai bentuk akta, maka profesi ini lebih dikenal.
Jika melihat prosedur pembuatan akta melalui perantaraan Notaris, maka terdapat beberapa prosedur yang perlu diperhatikan.
Pada awal pembuatan akta, para pihak harus menghadap kepada Notaris. Kemudian, Notaris akan mendengarkan keterangan para pihak secara saksama dan netral tanpa memihak salah satu pihak.